Pada tanggal 30 Desember 2022 silam, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penerbitan aturan cipta kerja terbaru ini merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki dan menyelamatkan UU Cipta Kerja yang disebut “cacat secara formil” dan “inkonstitusional bersyarat” oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan atas permohonan peninjauan kembali terhadap Omnibus Law tersebut.
Putusan MK No 91/PUU-XIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat bersyarat. Jika tidak dilakukan perbaikan dalam 2 tahun sejak putusan dibacakan, UU tersebut menjadi inkonstitusional permanen. Inilah yang menjadi alasan pemerintah mengeluarkan Perppu meski negara tidak dalam keadaan darurat atau kegentingan memaksa.
Lalu, apa saja yang perlu dipahami oleh pegiat human resource mengenai kebijakan baru ini? Untuk itu, semuanya akan dikupas tuntas dalam e-book yang bertajuk “Memahami Perubahan Kebijakan Perppu Cipta Kerja Bagi Perusahaan”.