Pada dasarnya, baik perusahaan maupun karyawan, saling terikat dalam sebuah kontrak kerja. Perjanjian tersebut harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan.
Oleh karena itu, pemerintah membuat regulasi sebagai perlindungan dalam hubungan kerja antar perusahaan dan karyawan. Di dalamnya, karyawan berhak mendapatkan kesejahteraan dan perusahaan bisa menjaga kegiatan operasionalnya untuk peningkatan keuntungan.
Lalu, apa saja peraturan yang telah dibuat untuk perusahaan taati? Simak panduan lengkapnya di e-book ini.