logo GajiGesa

Resources

Cara Mudah Hitung Gaji Karyawan PKWT dan PKWTT

Tidak perlu lagi bingung untuk hitung gaji karyawan. Semua panduan lengkap cara hitung gaji karyawan bisa kamu lihat di sini!
cara hitung gaji

Pada dasarnya, baik perusahaan maupun karyawan, saling terikat dalam sebuah kontrak kerja. Perjanjian tersebut harus memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak agar tidak ada yang dirugikan.

Oleh karena itu, pemerintah membuat regulasi sebagai perlindungan dalam hubungan kerja antar perusahaan dan karyawan. Di dalamnya, karyawan berhak mendapatkan kesejahteraan dan perusahaan bisa menjaga kegiatan operasionalnya untuk peningkatan keuntungan.

Dalam perundang-undangan di Indonesia sendiri, terdapat dua jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Pada revisi terbaru di Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja, terdapat sejumlah pasal yang mengalami revisi dalam dua skema perjanjian kerja tersebut.

Lalu, apa saja perubahan tersebut? Bagaimana cara menghitung gaji karyawan PKWT dan PKWTT?

Nah, melihat hal tersebut, GajiGesa kini telah membuat e-book bertajuk Cara Mudah Hitung Gaji Karyawan PKWT dan PKWTT. Di dalamnya terdapat perbedaan PKWT dan PKWTT, serta cara menghitung gajinya.