Apa saja risiko tidak punya NPWP dan sanksi tidak memiliki NPWP?
Sebagai warga negara Indonesia, wajib hukumnya untuk memiliki NPWP, terutama bagi mereka yang sudah bekerja. Pasalnya, nomor pokok tersebut diperlukan dalam proses pembayaran pajak. Sudahkah kamu memiliki NPWP? Lantas, apa risiko tidak punya NPWP?
Jadi, fungsi utama NPWP adalah sebagai tanda pengenal atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Kartu NPWP wajib dimiliki setiap individu yang memperoleh penghasilan, individu yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, serta semua Badan Usaha.
Baca juga: Apa Itu Pendapatan Disposibel dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Kriteria wajib punya NPWP
Sebelum mengetahui risiko tidak punya NPWP dan sanksi tidak memiliki NPWP, ada baiknya memahami terlebih dahulu, siapa saja yang wajib memilikinya?
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, peraturan soal NPWP diatur di Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-60/PJ/2013. Dalam Surat Edaran tersebut, dinyatakan bahwa setiap wajib pajak harus memiliki satu NPWP.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyantumkan bahwa orang yang tergolong wajib pajak adalah orang yang sudah menerima atau memperoleh penghasilan.
Kalau penghasilan seseorang sudah di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) selama setahun penuh, maka ia tergolong wajib pajak. Mulai tahun 2015, kriteria PTKP adalah 36 juta rupiah per tahun. Jadi, kalau gajimu dalam setahun lebih besar dari nominal tersebut, bayar pajak menjadi wajib.
Risiko tidak punya NPWP
Berikut ini adalah 5 risiko tidak mempunyai NPWP.
#1 Harus membayar PPh lebih besar
Risiko tidak punya NPWP yang paling utama bagi karyawan swasta, pegawai pemerintah, pejabat negara, hingga prajurit TNI adalah kewajiban membayar PPh lebih tinggi dibanding mereka yang memiliki NPWP. Tarif PPh yang harus dibayarkan mereka yang tidak punya NPWP yaitu sebesar 20%. Tentu ini angka yang sangat besar dibanding tarif PPh yang diberlakukan bagi mereka yang sudah mempunyai NPWP, perusahaan tempat bekerja akan memungut potongan PPh Pasal 21 sesuai aturan hanya 5% dari Penghasilan Kena Pajak (PKP). Tarif PPh yang lebih besar ini tentu bisa merugikan kamu dan penghasilan kamu akan jauh berkurang hanya karena tidak memiliki kartu NPWP.
#2 Potongan pajak lebih tinggi jika terjadi PHK
RIsiko tidak punya NPWP yang paling besar jika suatu saat kau terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja). Karena tidak memilki NPWP, kamu harus siap menanggung tingginya jumlah potongan pajak dari pesangon yang akan kamu terima. Pesangon yang sudah menjadi hak kamu atas kompensasi PHK akan dipotong pajak mencapai 20% lebih tinggi dibandingkan karyawan yang memiliki NPWP. Pesangon yang diterimakan sekaligus, akan dikenai PPh Pasal 21 dan tidak dikenakan tarif pajak 20%. Sedangkan pesangon yang dibayarkan bertahap pada tahun kedua dan seterusnya, akan dikenai tarif 20% lebih tinggi dari karyawan yang memiliki NPWP.
#3 Kesulitan mengajukan pinjaman/kredit perbankan
NPWP sangat penting untuk urusan perbankan. Risiko tidak punya NPWP, kamu akan kesulitan dalam proses pembuatan rekening bank, hingga pengajuan pinjaman atau kredit. NPWP memang menjadi salah satu syarat dokumen untuk dilampirkan saat mengajukan kredit ke bank. Jika kamu tidak memiliki NPWP, pihak bank bisa saja langsung menolak pengajuan aplikasi kredit kamu.
#4 Terkena pajak yang lebih tinggi saat belanja barang ke luar negeri
Risiko tidak punya NPWP Kamu akan mendapat potongan PPh yang lebih tinggi, yaitu sebesar 15%. Sedangkan jika kamu punya NPWP, kamu hanya akan dikenakan pajak 7,5%.
#5 Susah mengurus Visa
Saat mengurus Visa, kamu akan diminta menunjukkan kartu NPWP kepada imigrasi dan kedutaan negara tersebut. Risiko tidak punya NPWP akan membuat pengajuan Bisa kamu dipersulit bahkan berpotensi ditolak.
Baca juga: Serba-serbi Payroll Perusahaan, 6 Hal yang Perlu Kamu Tahu!
Sanksi tidak memiliki NPWP
Terdapat sanksi bagi mereka yang sengaja tidak mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP atau tidak melaporkan usaha mereka sebagai PKP sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana. Sanksi pidana yang diberikan berupa penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun kemudian denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Untuk menghindari risiko tidak punya NPWP dan sanksi tidak memiliki NPWP, maka segera daftarkan diri kamu dan lakukan pengurusan untuk kepemilikan NPWP sesegera mungkin, ya.