Blog

Memahami Tapera, Iuran Wajib dari Pemerintah untuk Biaya Perumahan Para Pekerja

Belakangan ini, berita dalam negeri sedang ramai mengupas Tapera, sebuah solusi perumahan yang dihadirkan oleh pemerintah.

Istilah ini merupakan akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat. Pemerintah berharap aturan ini mampu menjadi jalan keluar bagi pembiayaan rumah pekerja yang tiap tahunnya kian berat.

Bahkan, menurut Detik Finance, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sempat menambahkan, bahwa Generasi Z pasti akan kesulitan membeli rumah jika tidak menerima bantuan pembiayaan seperti Tapera.

Namun, kehadiran aturan tersebut tak diterima sebelah mata oleh masyarakat. Ia pun disambut kontra dari berbagai pihak, termasuk para pekerja. 

Sejatinya, pertanyaan timbul mengenai efektivitas program tersebut dalam membantu pekerja. Namun, kontroversi tersebut baiknya jangan kamu hiraukan. Justru, saran GajiGesa adalah untuk kamu perlu pelajari dulu aturannya secara lengkap.

Dengan demikian, berikut kami rangkum serba-serbi aturan Tapera hanya buat kamu. Yuk, langsung disimak dan jangan lupa dicatat, ya!

Apa Itu Tapera?

Memangnya, apa sih yang dimaksud dengan Tapera itu?

Secara sederhana, akronim dari Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) ini merupakan skema tabungan yang wajib diikuti oleh seluruh pekerja di Indonesia, termasuk buruh, yang dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).

Kehadirannya disebut sebagai solusi pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi para pekerja yang setiap tahunnya makin berat.

Pada tanggal 20 Mei 2020, Presiden Joko Widodo sempat memutuskan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Namun, per 20 pada Mei 2024, pemerintah akhirnya menetapkan PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

PP ini merupakan bentuk penyempurnaan dari PP sebelumnya. Sebagai contoh, dimunculkannya aturan terkait perhitungan besaran simpanan Tapera pekerja mandiri atau freelancer.

Dana tabungan ini pun sebenarnya sudah dirumuskan oleh pemerintah sejak 2016, melalui Undang-undang Nomor 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

Nah, bila disederhanakan, Tapera ini merupakan iuran wajib yang dibayarkan peserta / masyarakat untuk membiayai perumahan.

Peserta Tapera: Siapa Saja?

Lalu, apakah Tapera hanya disertakan untuk pekerja? Bila tidak, siapa saja yang pada dasarnya termasuk sebagai peserta dana tabungan tersebut?

Sejatinya, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar Simpanan, yakni sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.

Namun, keterangan dalam PP Penyelenggaraan Tapera memperjelas hal ini, di mana peserta Tabungan Perumahan Rakyat adalah orang-orang yang memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah
  • Belum memiliki rumah
  • Menggunakannya untuk kepemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Tak hanya itu, PP Penyelenggaraan Tapera juga menjelaskan bahwa peserta iuran ini adalah anggota masyarakat yang termasuk dalam golongan pekerja dan pekerja mandiri.

Pekerja di sini dapat kamu definisikan sebagai seseorang yang bekerja dan mendapatkan upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.

Di sisi lain, pekerja mandiri merupakan mereka yang bekerja, tetapi tidak bergantung pada pemberi kerja (perusahaan) untuk meraih penghasilan.

Jika kamu ingin penjelasan yang lebih merinci, berikut adalah beberapa kategori pekerja yang menjadi peserta wajib Tapera, sesuai pemaparan Hukum Online:

  • Calon Pegawai Negeri Sipil
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Prajurit siswa TNI
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Pejabat negara
  • Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah, badan usaha milik desa, badan usaha milik swasta
  • Pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud di atas yang menerima gaji atau upah

Sebagai tambahan, dilansir dari Kompas, pada tahap awal, target pesert Tabungan Perumahan Rakyat adalah PNS, TNI, dan Polri.

Kemudian, peserta berikutnya merupakan para pekerja ASN, BUMN, dan BUMD.

Di sisi lain, karyawan dan perusahaan swasta diberi waktu untuk mendaftarkan peserta maksimal tujuh tahun sejak 20 Mei 2020.

Manfaat Tapera untuk Para Peserta

Jika kamu masih bingung mengenai manfaat Tapera, pemaparan lengkapnya terungkap pada Pasal 37.

Di dalamnya, dijelaskan ragam pemanfaatan dana Tabungan Perumahan Rakyat yang semuanya merujuk pada pembiayaan perumahan.

Pembiayaan di sini meliputi pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah para pesertanya.

Akan tetapi, supaya dana iuran ini bisa dimanfaatkan, peserta wajib mematuhi beberapa persyaratan dari BP Tapera, termasuk:

  • Pertama, pembiayaan rumah hanya dapat dilakukan untuk rumah pertama.
  • Kedua, pembiayaan hanya diberikan satu kali.
  • Ketiga, ada nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Adapun jenis-jenis rumah yang dapat dibiayai menggunakan dana Tabungan Perumahan Rakyat adalah rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan perumahan yang dimaksud dapat berlaku melalui mekanisme sewa beli yang diatur langsung oleh Badan Pengelola (BP) Tapera.

Mekanisme Pembayaran Tapera

tapera

Terakhir, kita masuk pada pembahasan yang menjadi sumber utama dari kekhawatiran pekerja, yakni mekanisme pembayaran Tapera.

Pada dasarnya, dana iuran ini memiliki mekanisme pembayaran yang berbasis pada persentase tertentu dari gaji atau penghasilan pesertanya.

Menurut laman Indonesia Baik, Pasal 15 PP 21/2024 menjelaskan bahwa besaran simpanan yang ditetapkan oleh pemerintah adalah 3% dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Rinciannya adalah seperti ini, bagi peserta pekerja, iuran mereka sebesar 0,5% ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5% ditanggung oleh pekerja itu sendiri.

Di sisi lain, para peserta yang merupakan pekerja mandiri atau freelance bertanggung jawab atas seluruh besaran potongan sebesar 3% dari penghasilan mereka.

Nantinya, semua peserta akan membayar simpanan kepada rekening dana Tabungan Perumahan Rakyat di bank kustodian melalui bank penampung.

Atau, pembayaran simpanan juga bisa dilakukan mengikuti mekanisme lain yang dipilih oleh bank kustodian.

Sementara itu, pemberi kerja wajib membayar iuran eserta pekerja yang menjadi tanggung jawab mereka.

Pemberi kerja juga diharuskan untuk memungut iuran simpanan yang juga menjadi tanggung jawab peserta pekerja.

Iuran tersebut nantinya wajib disetorkan ke rekening dana Tapera paling lambat tanggal 10 bulan selanjutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan.

Apabila tanggal 10 adalah hari libur, simpanan perlu dibayarkan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.

Jika peserta tidak membayar simpanan, status kepesertaan Tapera akan menjadi nonaktif, tetapi rekeningnya tetap tercatat di BP Tapera.

Kepesertaan ini sendiri akan berakhir bila peserta telah pensiun bagi pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia, atau tidak memenuhi kriteria sebagai peserta lagi selama lima tahun berturut-turut.

Solusi Lain untuk Tabungan Jangka Panjang Pekerja

Itu dia pemaparan singkat GajiGesa mengenai simpanan Tapera beserta mekanisme pekerjanya.

Jika disimpulkan, tujuan dari Tabungan Perumahan Rakyat ini sebenarnya baik. Dalam arti, kehadirannya bisa membantu para pekerja.

Namun, agar lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi ekonomi masyarakat kita, pemerintah dirasa masih perlu menyelaraskan mekanismenya. Sehingga, iurannya pun kelak bisa dimanfaatkan dengan tepat oleh kita semua.

Nah, selain Tapera, apakah ada solusi lain yang bisa diterapkan perusahaan jika ingin membantu karyawannya menabung demi kebutuhan masa depan?

Jelas ada, dan jawabannya adalah layanan akses gaji fleksibel atau Earned Wage Access (EWA) GajiGesa untuk karyawan di kantor.

Ya, sesuai namanya, layanan ini memungkinkan karyawan untuk mengakses gaji mereka sendiri secara fleksibel.

Sehingga, saat ada kebutuhan mendesak mereka dapat menariknya kapan saja tanpa harus menunggu hari gajian tiba.

Selain itu, EWA tidak mengenakan biaya apa pun seperti bunga, sebab yang ditarik adalah gaji karyawan sendiri.

Jadi, karyawan tidak stres, bisa terus fokus bekerja, dan terus menambah pundi-pundi penghasilan untuk kebutuhan di masa mendatang.

Karyawan pun tak perlu merogoh dana ke sana-kemari saat sedang perlu. Alhasil, mereka juga bisa terus menabung untuk memenuhi keperluan jangka panjangnya.

Menarik, kan? Nah, karena kesejahteraan mereka sudah terjamin, karyawan pun nantinya bakal lebih semangat untuk menunjukkan performa terbaiknya di kantor.

Loyalitas mereka terhadap perusahaan pun jadi lebih terjamin. Alhasil, progres bisnis makin meningkat dan angka retensi perusahaan takkan tiba-tiba menurun.

Nah, layanan EWA GajiGesa hanya bisa digunakan jika perusahaanmu sudah bekerja sama dengan GajiGesa.

Maka dari itu, jangan sampai ketinggalan. Yuk, segera isi formulir di bawah artikel ini dan rekomendasikan perusahaanmu pada kami. Prioritaskan kesejahteraan karyawanmu sekarang juga!

Hubungi Kami