logo GajiGesa

Blog

Wajib Pajak yang Dikecualikan SPT, Sudah Tahu Belum?

Apakah kamu tahu, bahwa terdapat wajib pajak yang dikecualikan SPT. Ingin tahu apa saja? Simak ulasannya di artikel berikut ini, ya!

Ternyata ada wajib pajak yang dikecualikan SPT, lho, apa kamu sudah tahu?

Di Indonesia, terdapat beberapa macam jenis pajak penghasilan. Seperti pajak penghasilan jenis PPh pasal 21, 22, 23, pasal 4 ayat (2) atau PPh final, dan masih banyak lagi. Namun, terdapat beberapa penghasilan yang terbebas dari pungutan atau dikecualikan dari PPh. Nah, artikel berikut ini, akan khusus membahas wajib pajak yang dikecualikan SPT untuk PPh pasal 4 ayat (2) dan PPh pasal 23. Simak, yuk!

Wajib Pajak yang Dikecualikan SPT

Berikut ialah wajib pajak yang dikecualikan SPT, yaitu PPh pasal 4 ayat (2)

PPh Pasal 4 Ayat (2)

wajib pajak yang dikecualikan spt

Berikut ialah subjek maupun objek yang tidak termasuk dalam pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) dibagi menjadi beberapa bagian, di antaranya:

Bunga deposito, tabungan dan diskonto Sertifikat BI dengan syarat tertentu:

Pemotongan pajak atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia tidak dilakukan terhadap:
  1. Bunga dari deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Jumlahnya yang tidak melebihi Rp7.500.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah.
  2. Bunga dan diskonto yang diterima atau diperoleh bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  3. Bunga deposito dan tabungan serta diskonto sertifikat Bank Indonesia yang diterima atau diperoleh Dana Pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Selama dananya diperoleh dari sumber pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU No. 11/1992 tentang Dana Pensiun.
  4. Bunga tabungan pada bank yang ditunjuk oleh pemerintah dalam rangka pemilikan rumah sederhana dan sangat sederhana serta kavling siap bangun. Digunakan untuk rumah sederhana dan sangat sederhana, atau rumah susun sederhana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, untuk dihuni sendiri.

Oh, ya. Diskonto merupakan bunga atau potongan yang harus dibayarkan oleh individu maupun badan saat menjual wesel dan surat-surat dagang. Potongan ini harus diuangkan sebelum waktu jatuh temponya.

Bunga obligasi dengan syarat tertentu:

Ketentuan dalam pemungutan PPh Pasal 4 ayat (2) terkait bunga obligasi ini tidak berlaku apabila:
  1. Wajib Pajak dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan. Selain itu juga yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang PPh.
  2. Wajib ajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia, dikenai PPh berdasarkan tarif umum sesuai UU PPh.

Diskonto SPN dengan syarat tertentu

Pemotongan pajak tidak dilakukan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak:
  • Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
  • Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.
  • Reksa dana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha.

Perusahaan modal ventura dari transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangan usahanya dengan syarat tertentu

Atas penghasilan perusahaan modal ventura yang tidak memenuhi ketentuan di atas, akan dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan dalam UU PPh.

Mengingat perlakuan PPh atas penghasilan dalam PP ini berbeda dengan perlakuan atas penghasilan lainnya, maka kepada perusahaan modal ventura diwajibkan melakukan pembukuan yang terpisah atas penghasilan maupun biaya yang berkaitan dengan penghasilan dari transaksi penjualan saham ini.

Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan syarat tertentu:

Wajib pajak yang dikecualikan SPT dalam pasal 4 ayat (2), yaitu:
  • Orang pribadi yang mempunyai penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp 60.000.000 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah
  • Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan. Ini termasuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus.
  • Orang pribadi yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Lalu, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Yang mana ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan. Lalu, ada juga badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan koperasi atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil. Ketentuannya diatur lebih lanjut dengan PMK. Sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan, aturan ini berlaku.
  • Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan.

Termasuk yang dikecualikan dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh dalam pasal 4 ayat (2) ini adalah pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak.

PPh Pasal 23

wajib pajak yang dikecualikan spt
Wajib pajak yang dikecualikan pada PPh 23, yaitu:

#1 Penghasilan yang dibayar atau berulang kepada bank.

#2 Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi.

#3 Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:

  • Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
  • Bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  • Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer. Modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
  • Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya.
  • Penghasilan yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.

Itulah wajib pajak yang dikecualikan SPT untuk PPh pasal 4 ayat (2) dan PPh pasal 23.

Hubungi Kami