Pada dasarnya, setiap perusahaan perlu memahami perbedaan outsourcing dan kontrak.
Hal tersebut dibutuhkan supaya mereka bisa menemukan sistem kerja yang sesuai untuk setiap karyawan.
Hingga kini, banyak orang yang menganggap bahwa kedua jenis karyawan tersebut mirip dan tidak memiliki perbedaan.
Sebab, keduanya sama-sama diberikan perjanjian kerja oleh perusahaan sesuai aturan dan hak yang telah disepakati.
Namun, outsourcing dan kontrak sejatinya tidaklah serupa. Proses rekrutmen, durasi kerja, hingga jenjang karier yang akan mereka lalui cukup berbeda.
Nah, berikut ini adalah penjelasan lengkap mengenai perbedaan outsourcing dan kontrak yang perlu diketahui perusahaan. Yuk, disimak!
Pengertian Outsourcing
Sebelum mempelajari perbedaan karyawan outsourcing dan kontrak, kamu harus memahami terlebih dahulu definisi dari kedua jenis karyawan tersebut.
Outsourcing atau alih daya merupakan penggunaan tenaga kerja pihak ketiga untuk mengisi pekerjaan tertentu di perusahaan.
Perusahaan yang menyediakan tenaga kerja alih daya disebut outsource. Outsource dapat bekerja sama dengan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja alih daya.
Tenaga kerja mereka biasanya digunakan oleh perusahaan untuk memangkas biaya operasional.
Karyawan yang direkrut dari pihak outsource harus memiliki kemampuan dalam bidang keamanan, customer service, dan administrasi perkantoran.
Pengertian Kerja Kontrak
Menurut Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, kontrak kerja merupakan perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat, hak, dan kewajiban para pihak.
Kesepakatan perjanjian kerja kontrak berbentuk lisan atau tulisan yang bertujuan untuk mengikat hubungan antara pekerja dengan pengusaha dalam periode tertentu.
Dalam kontrak perjanjian kerja, memuat data diri kedua belah pihak, besaran upah, syarat kerja, hak dan kewajiban, waktu perjanjian dimulai, tempat tanggal perjanjian dibuat, serta tanda tangan pekerja dan pemberi kerja.
Nah, penjelasan di atas bisa menjadi salah satu indikator perbedaan outsourcing dan kontrak.
Di mana pekerja outsource berasal dari penyedia alih daya, sedangkan pekerja kontrak secara langsung direkrut oleh perusahaan.
Perbedaan Outsourcing dan Kontrak
Lantas, apa perbedaan pekerja outsource dan kontrak? Simak perbedaannya di tabel berikut ini.
Outsourcing | Kerja Kontrak | |
Lama bekerja | Menyesuaikan kebutuhan perusahaan | Maksimal 2 tahun |
Tanggung jawab pekerja | Pekerjaannya tidak berkaitan dengan rahasia perusahaan. | Memiliki tanggung jawab yang sama dengan pekerja full-time. |
Jenjang karier | Tidak memiliki jenjang karier yang jelas karena berpindah perusahaan. | Memiliki jenjang karier yang jelas, dan ada kemungkinan untuk menjadi karyawan tetap. |
Perjanjian kerja | Melakukan perjanjian dengan outsource, dan perusahaan yang menggunakan jasanya. | Hanya melakukan perjanjian dengan perusahaan tempat bekerja. |
Peluang jadi pegawai tetap | Tidak ada peluang, hanya memperpanjang kontrak sampai mengundurkan diri. | Ada peluang untuk menjadi pegawai tetap. |
Pemutusan hubungan kerja | Mendapat pesangon dari perusahaan tempat bekerja. | Harus menyelesaikan masa kerja sesuai kontrak. Mendapat pesangon setelah kontraknya berakhir |
Bagimana? Sudah paham, kan, perbedaan outsourcing dan kontrak?
Salah satu contoh perusahaan outsourcing adalah MyRobin, yang menyediakan tenaga kerja on-demand secara end-to-end. Kamu dapat mempelajari produk dan layanan perusahaan outsourcing yang satu ini di sini!