logo GajiGesa

Blog

Serba-Serbi Kontrak Kerja Karyawan, Manfaat Hingga Cara Membuatnya

Kontrak kerja karyawan merupakan hal yang penting sebelum mempekerjakan karyawan, lho. Yuk, ketahui lebih lanjut di sini!

Saat menerima karyawan baru di perusahaan, hal pertama yang harus dilakukan yaitu, adanya penandatangan kontrak kerja dengan karyawan.

Kontrak atau perjanjian kerja adalah perjanjian antara karyawan dengan perusahaan. Isi dari kontrak kerja tersebut memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban yang mengikat untuk para pihak. Selain itu, hak dan kewajiban yang dibuat harus sesuai hukum serta peraturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Yuk, ketahui lebih lanjut mengenai kontrak kerja karyawan, mulai dari fungsi hingga bagaimana cara membuatnya.

Fungsi dan Manfaat Kontrak Kerja

Setelah kontrak kerja tersebut ditandatangani oleh kedua belah pihak, maka surat tersebut akan menjadi acuan mengenai hak dan kewajiban dari keduanya.

Selain itu, kontrak tersebut juga menjadi pedoman dasar ketika ada salah satu pihak yang melanggar isi dari perjanjiannya.

Berikut adalah beberapa fungsinya:

  1. Memberikan rasa tenang untuk kedua belah pihak yang ada dalam perjanjian tersebut
  2. Menjadi acuan ketika menyelesaikan permasalahan yang bisa saja terjadi
  3. Menghindari perselisihan dari kedua belah pihak
  4. Memberikan penegasan mengenai hak dan kewajiban kedua belah pihak secara individual

Dengan adanya kontrak tersebut akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, yaitu:

  1. Mencegah terjadinya kerugian antara pihak satu dengan pihak yang lain
  2. Menjadi acuan agar kedua belah pihak tidak melakukan tindakan di luar isi kontrak tersebut
  3. Mempermudah penyelesaian masalah diantara kedua belah pihak

Syarat Sah Kontrak Kerja Karyawan

Sebuah kontrak kerja bisa dianggap sah jika sesuai dengan yang ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320 yaitu:

  1. Adanya suatu pokok persoalan tertentu
  2. Kecakapan kedua belah pihak untuk membuat suatu perikatan
  3. Kesepakatan untuk mereka yang mengikatkan dirinya
  4. Adanya suatu sebab yang terlarang

Selain itu, dalam pembuatan kontrak kerja karyawan juga mengacu pada Pasal 54 ayat 1 UU 13/2003 bahwa perjanjian kerja harus dibuat berdasarkan:

  1. Kesepakatan kedua pihak.
  2. Adanya pekerjaan yang dijanjikan.
  3. Kecakapan atau kemampuan untuk melakukan perbuatan hukum. Dalam hal ini, karyawan sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah. Sedangkan, untuk pihak perusahaan adalah orang yang memang berhak atau berwenang.
  4. Pekerjaan yang dijanjikan tidak bertentangan dengan kesusilaan, ketertiban umum, dan peraturan UU.

Cara Membuat Kontrak Kerja Karyawan

kontrak kerja karyawan

Umumnya setiap praktisi Human Resources (HR) di sebuah perusahaan akan memiliki draft kontrak kerja karyawan yang nantinya hanya perlu diubah atau disesuaikan saja isinya.

#1 Tentukan jenis kontrak kerja

Pertama, menentukan jenis kontrak kerja yang ingin dibuat. Jika berdasarkan UU Ketenagakerjaan, kontrak tersebut dibagi menjadi dua yaitu, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT).

Kedua jenis kontrak tersebut memiliki aturan dan juga ketentuan yang berbeda. Sehingga, ketika ingin membuat kontrak kerja, kamu harus mengacu pada aturan setiap jenis kontrak yang ingin dibuat tersebut.

#2 Perhatikan isi kontraknya

Selanjutnya yang perlu diperhatikan adalah mengenai isi dari surat kontrak kerja karyawan. Berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, kontrak kerja harus berisi mengenai:

a. Nama perusahaan, alamat, dan jenis usahanya.

b. Nama karyawan, jenis kelamin, alamat dan umur calon karyawan.

c. Jenis pekerjaan atau jabatan.

d. Tempat pekerjaan.

e. Besarnya upah, waktu pembayaran dan cara pembayaran.

f. Syarat kerja yang di dalamnya berisi mengenai hak serta kewajiban perusahaan dan karyawan.

g. Kapan mulai dan jangka waktu berlaku kontraknya.

h. Tempat dan tanggal dibuatnya kontrak kerja tersebut

i. Tanda tangan oleh kedua belah pihak.

#3 Pastikan kewajiban dan hak sudah diatur

Selanjutnya, HR perlu memastikan bahwa semua hak dan juga kewajiban karyawan sudah diatur dalam surat kontrak kerja karyawan. Mulai dari cuti, remunasi, hingga benefit lainnya yang sudah diatur berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Perlu diperhatikan bahwa pemberian hak dan kewajiban tersebut harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.

#4 Pahami ketentuan hukum yang berlaku

Semua isi dari perjanjian harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Misalnya, untuk PKWTT, perusahaan bisa memberikan syarat berupa masa percobaan dengan jangka waktu maksimal 3 bulan. Selama masa tersebut, perusahaan wajib untuk memberikan upah sesuai dengan UMR yang berlaku.

Format Kontrak Kerja Karyawan

Kamu bisa menggunakan format kontrak kerja karyawan seperti berikut:

  1. Kesepakatan umum dan pengertian.
  2. Hak dan kewajiban kedua belah pihak.
  3. Ruang lingkup dan definisi karyawan
  4. Kesepakatan jam kerja, bonus, dan gaji.
  5. Kesepakatan prosedur jika ada kelalaian, pengunduran diri, dan pemecatan.
  6. Solusi jika ada perselisihan.
  7. Kesepakatan jika terjadi force majeure.
  8. Tanda tangan kesepakatan menggunakan materai.

Berikut ini adalah contohnya mengenai surat perjanjian kerja:

kontrak kerja karyawan

Hubungi Kami