Mendekati bulan Maret, kamu HR harus mengetahui definisi dan jenis-jenis pajak yang perlu dilaporkan.
Mengapa demikian? Sebab, sebagai warga negara Indonesia, kita diharuskan untuk membayar pajak. Baik itu pajak saat membeli makanan di restoran, sampai pajak keperluan pribadi.
Hal ini berlaku karena ia sudah di atur dalam peraturan pemerintah, khususnya pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 yang kemudian diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP).
Untuk kamu yang pemula dan masih bingung dengan dunia perpajakan, jangan sampai salah dan jadi nunggak bayar pajak. Dendanya tak bisa disepelekan, lho.
Nah, agar tidak bingung, berikut GajiGesa paparkan definisi beserta jenis-jenis pajak yang perlu kamu kenali. Yuk, disimak!
Apa Itu Pajak?
Sebelum mempelajari jenis-jenis pajak, kamu perlu mengenal definisinya terlebih dahulu.
Berdasarkan Undang Undang No. 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan.
Ia sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang, di mana kontributor tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan dananya akan digunakan untuk negara dan kemakmuran rakyat.
Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang biasanya hadir dalam bentuk uang. Ia harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara dan kepentingan masyarakat.
Nah, dari kedua pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa pajak dan jenis-jenisnya merupakan kontrubusi yang harus dilaksanakan oleh wajib pajak.
Dilihat dari Pasal 1 Angka 2 UU KUP, wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Jenis-jenis Pajak
Setelah mengetahui definisi dan wajib pajak, kamu juga perlu mengetahui ragam-ragamnya perlu dibayar dan laporkan.
Sejatinya, pajak memiliki beberapa jenis yang dapat didasarkan oleh lembaga pemungut pajak dan sifatnya.
Jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya dibagi menjadi dua, yakni:
1. Pajak pusat
Jenis pajak pertama yang perlu kamu ketahui adalah pajak pusat.
Ragam satu ini merupakan pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat.
Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP) – Kementerian Keuangan. Pajak Pusat meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
- Bea Meterai
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
2. Pajak daerah
Pajak daerah yakni pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Yang termasuk dari ragam pajak ini adalah:
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten, terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Sementara itu, berdasarkan sifatnya, jenis pajak dibagi menjadi dua, yaitu:
1. Pajak langsung
Pajak ini dikenakan secara langsung kepada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha.
Misal: Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan.
2. Pajak tidak langsung
Pajak ini diberikan kepada wajib pajak apabila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu.
Misal: Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Nah, itulah rangkuman mengenai pajak dan jenis pajak yang bisa saja dikenakan kepada kamu. Yuk, mulai bersiap wajib pajak!