logo GajiGesa

Blog

Gaji 5 Juta Kena Pajak? Jangan Salah, Ini Regulasi dan Cara Menghitungnya!

gaji 5 juta kena pajak

Tahukah kamu? Bahwa tak lama ini, muncul aturan baru yang menetapkan bahwa pekerja dengan gaji 5 juta kena pajak?

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama dengan DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP.

Mulanya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulan.

Lalu, dalam regulasi terkini, batas penghasilan dinaikkan menjadi Rp5 juta per bulan. Maksudnya, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak penghasilan (PPh).

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)

Nah, seperti apa penjelasan mengenai regulasi tersebu? Lalu, bagaimana perhitungan gaji 5 juta yang kini kena pajak?

Berikut GajiGesa sediakan penjelasannya secara rinci hanya untukmu. Yuk, disimak!

Besaran Tarif Pada Aturan Baru

gaji 5 juta kena pajak

Sebelum membahas perhitungan untuk gaji 5 juta yang kini kena pajak, kamu perlu pelajari dulu regulasi terbarunya.

Melansir Pajak Online, pemerintah telah mengubah besaran tarik pajak pada aturan baru gaji Rp5 juta hingga Rp15 juta pada orang pribadi termasuk karyawan. Perubahan tersebut tertera dalam UU HPP.

Diketahui bahwa untuk Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak berubah, masih pada Rp54 juta/tahun.

Perubahan ini sejatinya berlaku karena keberpihakan pemerintah pada wajib pajak yang pendapatannya relatif kecil.

Nah, Tarif Pajak Penghasilan (PPh) terbagi dalam lima lapisan yang akan dikenakan untuk Penghasilan Kena Pajak (PKP) tahunan wajib pajak sesuai dengan lapisannya.

Berikut ini ialah beberapa perbedaan tarif pajak penghasilan terbaru sesuai UU HPP yang sudah berlaku:

1. UU PPh

Ada pun besaran tarif pajak penghasilan yang lama dan mengacu pada UU PPh sebagai berikut: 

  • Rp0 – Rp50.000.000, akan dikenakan tarif 5%.
  • Rp50.000.000 – Rp250.000.000, akan dikenakan tarif 15%.
  • Rp250.000.000 – Rp500.000.000, akan dikenakan tarif 25%.
  • Rp500.000.000 ke atas, akan dikenakan tarif 30%.

2. UU HPP 

Sedangkan, pada besaran tarif pajak penghasilan sesuai dengan UU HPP sebagai berikut:

  • Rp0 – Rp60.000.000, akan dikenakan tarif 5%.
  • Rp60.000.000 – Rp250.000.000, akan dikenakan tarif 15%.
  • Rp250.000.000 – Rp500.000.000, akan dikenakan tarif 25%.
  • Rp500.000.000 – Rp5 miliar, akan dikenakan tarif 30%.
  • Rp5 miliar ke atas, akan dikenakan tarif 35%.

Contoh Menghitung Gaji 5 Juta Kena Pajak

gaji 5 juta kena pajak

Nah, selanjutnya, seperti apa penghitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak tersebut?

Rumusnya yaitu, PKP = Penghasilan per tahun – PTKP

1. Penghasilan Rp5.000.000/bulan atau Rp60.000.000/tahun

Berikut ini adalah cara menghitung gaji 5 juta kena pajak, yaitu:

PKP = Penghasilan per tahun – PTKP

Rp60.000.000 – Rp54.000.000 = Rp6.000.000

Karena hasilnya Rp6.000.000, maka tarif pajak yang dibayarkan cukup tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%. 

Jadi, besaran pajak = 5% x Rp6.000.000 = Rp300.000/tahun

2. Penghasilan Rp9.00.000/bulan atau Rp108.000.000/tahun

Rumus perhitungan berikutnya adalah:

PKP = Penghasilan per tahun – PTKP

Rp108.000.000 – Rp54.000.000 = Rp54.000.000

Dalam perhitungan gaji 5 juta kena pajak ini, hasilnya yaitu Rp54.000.000, jadi tarif pajaknya juga masih lapisan 1 yakni 5%. Berbeda dengan tarif sebelumnya yang batas lapisan 1 hanya sampai Rp50.000.000.

Pada peraturan baru lapisan 1 besaran tarif pajak maksimal Rp60.000.000. Sehingga, hasil dari contoh di atas, masih dikenakan tarif pajak lapisan 1, yaitu 5%. 

Besaran pajak yang harus dibayar = 5% x Rp54.000.000 = Rp2.700.000/tahun.

3. Penghasilan Rp15.000.000/bulan atau Rp180.000.000

Rumusnya: 

PKP = Penghasilan per tahun – PTKP

Rp180.000.000 – Rp54.000.000 = Rp126.000.000 

Hasilnya lebih dari Rp60.000.000, maka wajib pajak dengan penghasilan ini dikenakan 2 lapisan, yaitu:

  • Lapisan 1 sebesar 5%
  • Lapisan 2 sebesar 15% 

Hasil dari lapisan 1: 

Rp60.000.000 x 5% = Rp3.000.000 

Hasil dari lapisan 2: 

Rp126.000.000 – Rp60.000.000 = Rp66.000.000

Rp66.000.000 x 15% = Rp9.900.000

Total besaran pajak yang harus disetor = Rp3.000.000 + Rp9.900.000 = Rp12.900.000.

Nah, itu penjelasan mengenai regulasi terbaru, cara menghitung gaji 5 juta kena pajak, serta contoh gaji-gaji lainnya. Semoga bermanfaat!

Hubungi Kami