Blog

8 Hak Pekerja Perempuan yang Wajib Dipenuhi oleh Setiap Perusahaan

hak pekerja perempuan

Tahukah kamu? Kalau hak pekerja perempuan telah dijamin dalam konstitusi, undang-undang, dan beberapa peraturan pelaksanaan oleh pihak Pemerintah?

Ya, peraturan tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari tunjangan, jadwal jam kerja, hingga cuti khusus yang menjadi hak seluruh karyawan perempuan.

Sayangnya, hingga kini masih banyak perusahaan yang masih acuh terhadap hal tersebut.

Bahkan, meskipun aturan resmi negara telah mengafirmasi beberapa hak khusus untuk tenaga kerja perempuan, masih saja terjadi pelecehan.

Data yang dipublikasi oleh Hukum Online pun menerangkan bahwa sampai sekarang, masih banyak tenaga kerja perempuan yang mengalami kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja. Hak-hak khusus mereka bahkan masih tidak dilaksanakan dengan sepenuhnya.

Melihat hal tersebut, perubahan segera diperlukan dan tindakan diskriminatif tak bisa lagi ditolerir pada tahun 2024.

Bentuk pemberdayaan ini pun bisa kita mulai dengan mempelajari hak-hak perempuan sebagai pekerja. Maka dari itu, yuk, simak informasi lengkapnya dalam artikel berikut ini!

8 Hak Pekerja Perempuan Sesuai Peraturan yang Berlaku

hak pekerja perempuan

1. Cuti haid

Sudah umum bagi seorang wanita untuk mengalami siklus menstruasi setiap bulannya.

Tanpa disadari banyak orang, biasanya hari pertama menstruasi akan memberikan efek seperti sakit perut, kram, dan berbagai keluhan lain sesuai dengan kondisi masing-masing individu.

Oleh karena itu, perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi yang diatur dalam Pasal 81 (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan,

“Pekerja/perempuan yang merasa sakit saat menstruasi dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak diwajibkan bekerja pada hari pertama dan kedua saat menstruasi”.

2. Cuti hamil dan melahirkan

Hak pekerja perempuan kedua, yaitu mendapatkan cuti hamil dan melahirkan.

Sebagian besar perusahaan di Indonesia telah memberikan hak perempuan pekerja ini.

Cuti yang diberikan bukan hanya sekadar cuti biasa, sehingga tak bisa diambil dari jatah bulanan si pekerja.

Regulasinya bisa dilihat dalam Pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mengatur hak karyawan perempuan untuk mendapatkan cuti selama masa kehamilan dan cuti saat melahirkan. Pasal ini menyatakan:

“Pekerja/perempuan berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum waktu melahirkan dan 1,5 (satu setengah) bulan setelah melahirkan sesuai dengan perhitungan dokter kandungan atau bidan. Meskipun telah diatur dalam undang-undang, aturan ini masih fleksibel yang memungkinkan pekerja perempuan untuk memilih waktu cutinya”.

Banyak dari mereka memilih untuk mengambil cuti mendekati waktu persalinan agar mereka dapat merawat bayi lebih lama.

Perlu diperhatikan, persepsi tentang 90 hari ini adalah 90 hari dalam hitungan kalender bukan 90 hari kerja.

3. Biaya persalinan

Selain cuti melahirkan, hak pekerja perempuan lainnya adalah hak atas biaya persalinan.

Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Kedua regulasi tersebut menetapkan kewajiban bagi perusahaan yang memiliki lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah minimal 1 juta rupiah untuk mengikutsertakan semua tenaga kerjanya dalam program BPJS Kesehatan.

4. Cuti keguguran

Rasanya, tidak ada seorang pun wanita yang ingin mengambil cuti ini.

Namun, jika salah seorang dari kamu sayangnya mengalami keguguran, pemerintah telah mengatur hak cuti untuk keperluan satu ini.

Dalam dunia medis, keguguran diartikan sebagai kondisi di mana si ibu kehilangan janin sebelum janin tersebut dapat bertahan di luar rahim, yang biasanya terjadi sebelum usia kehamilan mencapai 20 minggu.

Cuti keguguran diberikan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter, sehingga para pekerja perempuan harus melampirkan surat keterangan dari dokter atau bidan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 82 (2) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang menyatakan:

“Pekerja/perempuan yang mengalami keguguran berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan”.

Selain untuk kesehatan fisik, waktu cuti wajib diberikan sebagai bentuk dukungan mental terhadap si ibu yang tengah dilanda bencana.

5. Hak untuk menyusui

Memberikan ASI secara eksklusif kepada bayi adalah salah satu keistimewaan terbesar seorang ibu.

Untuk itu, pemerintah telah mengatur hal ini dalam perundangan untuk mendukung ibu-ibu memberikan yang terbaik bagi anak mereka.

Bekerja penuh waktu dan mengejar karier sekarang bukan menjadi hambatan untuk memberikan ASI, lho!

Beberapa perusahaan di Indonesia bahkan telah menyediakan ruang laktasi khusus dan memberikan waktu atau kesempatan untuk ibu memerah ASI selama jam kerja.

Peraturan ini diatur dalam Pasal 83 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 sebagai berikut:

“Pekerja/perempuan yang masih menyusui anaknya harus diberikan kesempatan yang layak untuk menyusui anak mereka jika itu diperlukan selama jam kerja”.

6. Memperoleh perlakuan khusus

Perlakuan khusus di sini mengacu pada aturan yang mengistimewakan para pekerja perempuan dalam beberapa situasi tertentu.

Salah satu contohnya adalah larangan bagi pekerja perempuan yang berusia di bawah delapan belas tahun untuk bekerja antara pukul 23.00 hingga pukul 07.00. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 76 UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003.

Selain itu, perusahaan juga diwajibkan menyediakan transportasi antar-jemput bagi pekerja perempuan yang bekerja pada rentang waktu antara pukul 23.00 hingga pukul 05.00.

7. Larangan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam kasus tertentu

Hak selanjutnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Permen 03/Men/1989 adalah larangan PHK terhadap pekerja perempuan yang sedang menikah, hamil, atau dalam masa persalinan.

Mengapa demikian? Hal ini karena didasarkan pada perlindungan hak perempuan, di mana ketiga kondisi tersebut merupakan bagian dari kodrat, harkat, dan martabatnya sebagai seorang perempuan.

Bahkan, dalam Pasal 84 UU No. 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa “Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat hamil dan melahirkan berhak mendapat upah penuh.”

Tentu larangan tersebut sudah menjadi kontradiksi tersendiri bagi perusahaan yang justru malah ingin memberhentikan kontrak karyawannya yang tengah hamil atau bersalin.

8. Hak perlindungan kehamilan

Hak khusus yang diberikan kepada seluruh pekerja perempuan di semua perusahaan adalah hak perlindungan kehamilan.

Peraturan khusus ini diatur dalam Pasal 76 (2) UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 dengan pernyataan sebagai berikut:

“Pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang dapat membahayakan kesehatan kandungannya dan dirinya sendiri”.

Regulasi ini dibuat karena adanya kecemasan bahwa perempuan yang sedang hamil jauh lebih rentan daripada pekerja lainnya. Sebagai solusi, perusahaan dan atasan di kantor wajib memastikan perlindungan bagi pekerja perempuan tersebut.

Contohnya, perusahaan tidak boleh menugaskan perempuan hamil untuk perjalanan keluar kota, terutama yang memerlukan transportasi udara selama trimester pertama kehamilan.

Pekerja perempuan yang sedang hamil juga harus dihindari dari tugas yang berat, seperti pekerjaan di pabrik manufaktur yang memerlukan kebugaran fisik.

Benefit dan Kompensasi: Wajib yang Terbaik dan Harus Setara!

Nah, itulah beberapa hak pekerja perempuan yang wajib perusahaan berikan.

Selain daftar hak di atas, ada satu keistimewaan pekerja perempuan yang masih sering dipandang sebelah mata oleh perusahaan, yakni terkait kompensasi.

Menurut laman Strategy Business, faktor utama dalam menciptakan pemberdayaan adalah adanya perasaan bahwa skema penggajian itu sudah adil, apresiatif, dan bebas dari bias.

Sayangnya, terkadang kompensasi yang diberikan masih jauh dari kata setara. Kadang-kadang, karyawan laki-laki pada tingkat yang lebih tinggi atau serupa menerima tunjangan yang lebih banyak dan lebih baik dibandingkan karyawan perempuan.

Melihat hal tersebut, mulai sekarang pelimpahan kompensasi wajib adil dan benefit yang diberikan pun harus bisa memenuhi kebutuhan perempuan juga.

Nah, kira-kira, apa nih opsi benefit terbaik yang bisa perusahaanmu mulai berikan? Jawabannya tak lain adalah Earned Wage Access (EWA) atau akses gaji fleksibel GajiGesa.

Sesuai namanya, layanan ini merupakan sebuah benefit finansial di mana karyawan bisa tarik gaji lebih awal tanpa harus menunggu tanggal gajian.

Dengan menghadirkan kompensasi ini, perusahaan bisa memberikan perempuan keleluasaan dalam mengatur gaji mereka sendiri.

Tidak hanya itu, EWA juga bisa membantu dalam meningkatkan kesejahteraan finansial karyawan perempuan. 

Mengapa demikian? Sebab, tujuan utama dari layanan ini adalah supaya mereka bisa mengambil gajinya dalam keadaan mendesak. 

Alhasil, pekerja perempuan di kantormu bisa terbantu dan tidak lagi merasa stres tentang tagihan yang tertunda dengan benefit kesehatan finansial ini.

Menarik bukan? Nah, layanan EWA kami hanya bisa digunakan jika perusahaanmu sudah bekerja sama dengan GajiGesa.

Maka dari itu, jangan sampai ketinggalan. Yuk, segera isi formulir di bawah ini dan rekomendasikan perusahaanmu pada kami. 

Mulai prioritaskan kebutuhan dan kesejahteraan karyawan perempuanmu sekarang juga!

Hubungi Kami