Blog

Jangan Pusing: Ini Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan Badan 2024

Memasuki pertengahan tahun 2024, banyak pegiat HR dan ahli finance perusahaan yang kini tengah mempelajari cara lapor SPT Tahunan Badan.

Bagaimana tidak? Serupa dengan SPT Tahunan Pribadi,  pelaporan dokumen wajib pajak badan ini memiliki tenggat waktu, yakni pada 30 April mendatang.

Meski masih cukup jauh, persiapannya tidak lah mudah. Sebab, ada beberapa jenis pajak yang wajib dihitung dan dilaporkan oleh perusahaan. 

Untungnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merilis sistem e-Filing yang dapat dimanfaatkan wajib pajak badan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh secara online. 

Kehadiran sistem ini sudah pasti menguntungkan bagi pegiat HR dan finance perusahaan. Segala keperluan pelaporan SPT jadi lebih mudah.

Namun, seperti apa cara untuk lapor SPT Tahunan Badan dengan sistem e-filing tersebut? Lalu, apa saja dokumen yang wajib di-upload oleh perusahaan?

Agar lebih jelas, yuk, simak pemaparan lengkapnya di bawah ini. Jangan lupa dicatat, ya!

Dasar Hukum Lapor SPT Tahunan Badan Online 2024

cara lapor spt tahunan badan

Sebelum mempelajari cara lapor SPT Tahunan Badan, kamu harus mengetahui rambu-rambu hukumnya terlebih dahulu.

Sejatinya, tersedia dasar hukum bagi seluruh wajib pajak yang hendak melaporkan surat pemberitahuan tahunannya. Nah, hal ini tak terkecuali untuk wajib pajak badan.

Melansir laman Online Pajak, DJP telah menetapkan peraturan bahwa kini SPT Tahunan Badan wajib dilaporkan melalui e-Filing.

Tak hanya itu, mereka juga menetapkan bahwa saluran resmi e-Filing pajak yang menjadi mitra resmi DJP.

Adapun penjelasan lengkap mengenai dasar hukumnya adalah seperti berikut ini:

1. Peraturan kewajiban e-Filing SPT Tahunan Badan

Per 2016 silam, DJP memastikan bahwa wajib pajak badan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (pengusaha atau perusahaan yang memiliki omzet penjualan di atas Rp 4.8 miliar) yang membuat e-Faktur wajib menggunakan e-Filing untuk lapor SPT Tahunan PPh Badan.

Regulasi lengkap terkait keputusan ini dapat kamu periksa melalui PENG-04/PJ.09/2016 tentang Kewajiban Pelaporan Pajak secara Elektronik Bagi Pengusaha Kena Pajak Pengguna e-Faktur.

2. Panduan daftar EFIN

Nah, sama halnya dengan SPT Tahunan Pribadi, cara paling pertama yang perlu kamu ikuti untuk lapor SPT Tahunan Badan sebenarnya adalah mendapatkan EFIN pajak.

Namun, kamu harus daftar dulu dengan mengunjungi KPP terdekat dan ajukan aktivasi EFIN.

Keperluan aktivasi ini hanya bisa dilakukan oleh pengurus resmi perusahaan dan tak bisa diwakilkan oleh pihak lain.

Setelah itu, kamu bakal mengaktifkan EFIN untuk SPT Tahunan Badan secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya.

  • Pertama-tama, kunjungi situs DJP Online, lalu isi NPWP dan nomor EFIN yang telah kamu dapatkan untuk verifikasi
  • Berikutnya, kamu akan dirujuk untuk masuk ke halaman di mana nama wajib pajak secara otomatis akan terisi. Akan tetapi, jangan lupa untuk periksa kembali apakah informasi yang tercantum sudah sesuai dengan identitas
  • Setelah itu, lanjutkan tahap registrasi dengan memasukkan alamat email aktif dan nomor handphone. Kemudian, ciptakan password dengan kombinasi antara angka dan huruf, lalu klik “Simpan”
  • Silakan cek kotak masuk atau inbox pada email yang sebelumnya sudah kamu daftarkan. Klik tautan yang dikirimkan DJP untuk aktivasi akun

Dokumen yang Wajib Di-Upload saat e-Filing SPT Tahunan Badan

cara lapor spt tahunan badan

Jika akun EFIN sudah aktif, kamu bisa mulai lapor SPT Tahunan Badan dengan e-Filing.

Akan tetapi, sebelum masuk ke cara lapor SPT Tahunan Badan, kamu harus tahu juga ragam dokumen yang wajib di-upload saat e-Filing.

Daftar dokumen yang harus kamu upload ini sudah diregulasikan dalam PER-01/PJ/2017.

Menurut KlikPajak, meskipun status pembayaran nihil, kurang bayar, maupun lebih bayar, wajib pajak badan harus menyiapkan dan mengunggah dokumen-dokumen berikut ini:

  • SPT 1771
  • Laporan Keuangan
  • Penghitungan Peredaran Bruto & Pembayaran (Khusus Wajib Pajak PP 46)
  • Laporan Debt to Equity Ratio & Utang Swasta Luar Negari (Khusus Wajib Pajak PT yang membebankan Utang)
  • Ikhtisar Dokumen Induk & Dokumen Lokal (Khusus Wajib Pajak dengan Transaksi Hub Istimewa)
  • Laporan Penyampaian CbCR (Country by Country Report)
  • Dafnom Biaya Entertainment (jika ada)
  • Dafnom Biaya Promosi (jika ada)
  • Khusus Wajib Pajak Migas: Laporan Tahunan Penerimaan Negara dari Kegiatan Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi
  • Khusus BUT (Bentuk Usaha Tetap):
    • SSP PPh Pasal 26 (4)
    • Pemberitahuan Bentuk Penanaman Modal
    • Laporan Keuangan Konsolidasi/Kombinasi

Cara Lengkap Lapor SPT Tahunan Badan

cara lapor spt tahunan badan

Jika semua dokumen sudah komplet, saatnya persiapan untuk lapor surat pemberitahuan tahunan perusahaanmu.

Jangan pusing, cara lapor SPT Tahunan Badan dengan e-Filing DJP Online itu mudah, kok. Berikut langkah-langkahnya GajiGesa jelaskan hanya buat kamu:

  1. Silakan masuk ke akun e-Filing yang tersedia di halaman DJP Online
  2. Selanjutnya, langsung klik e-Filing dan pilih “Buat SPT” untuk mulai membuat SPT
  3. Setelah itu, jawab seluruh pertanyaan yang diberikan dengan tepat agar e-Filing dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai dengan profilmu.
  4. Segera isi dan lengkapi formulir tersebut, lalu jawab pertanyaan panduan yang diajukan
  5. Kemudian, masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat e-mail terdaftar
  6. Jika sudah, proses lapor SPT ini akan selesai setelah kamu mengklik tombol “Kirim SPT”

Nah, itu dia pemaparan singkat GajiGesa mengenai cara lapor SPT Tahunan Badan beserta dasar hukum dan dokumen-dokumen pentingnya.

Bagaimana? Cukup mudah, bukan? Jadi jangan sampai terlambat, ya. Ingat, batas waktu pelaporan untuk badan usaha adalah pada 30 April mendatang.

Jika ingin terhindar dari denda, segera persiapkan laporan SPT perusahaanmu dari sekarang!

Hubungi Kami