logo GajiGesa

Blog

SPT Tahunan Badan: Kenali Definisi, Fungsi, Jenis, dan Sanksi Telat Lapornya

spt tahunan badan

Tahukah kamu? Bahwa setiap perusahaan yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Badan, wajib untuk melaporkan SPT Tahunan Badan?

Ya, serupa dengan SPT Pribadi, jenis pelaporan SPT Badan bahkan memiliki tenggat waktu yang harus ditaati, yakni tanggal 30 April mendatang.

Kehadiran hukum pajak ini pun tidak baru muncul kemarin. Justru, regulasinya telah ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 21/PJ/2009.

Melihat hal tersebut, penting bagi pegiat HR untuk mulai mempersiapkan laporan SPT tersebut. Namun, apa sih yang sebenarnya dimaksud dengan SPT Badan. Lalu, bagaimana cara untuk melaporkannya?

Jangan sampai telat lapor. Yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam rangkuman GajiGesa di bawah ini!

Apa Itu  SPT Badan?

spt tahunan badan

Melansir laman Hukumonline, Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan merupakan surat pelaporan pajak penghasilan wajib pajak badan yang mengandung detail terkait jumlah pajak terutang yang harus dibayarkan ke kas negara.

Dokumen resmi ini digunakan untuk menyampaikan informasi tentang pembayaran pajak terkait objek pajak dan non-objek pajak serta, harta dan kewajiban perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Bukti pembayaran pajak dari SPT PPh tersebut nantinya harus dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

Bentuk formulir dan petunjuk pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Badan terbaru diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER – 34/PJ/2010 s.t.d.t.d No. PER – 30/PJ/2017.

Fungsi SPT Tahunan Badan

fungsi spt

Pada dasarnya, penetapan peraturan lapor SPT tahunan badan memiliki beberapa fungsi yang sangat penting, baik bagi wajib pajak, pemotong pajak, maupun petugas pajak. Berikut adalah penjelasannya:

1. Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Sejatinya SPT Badan berperan sebagai sarana untuk melaporkan dan membuktikan pembayaran pajak, terutama pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Informasi tentang pengurangan Pajak Masukan (PM) dari Pajak Keluaran (PK) juga termasuk di dalamnya.

Tak hanya itu, di dalam SPT tersebut juga tersedia informasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis beserta administrasi perpajakannya.

Nah, ragam informasi tersebut secara tak langsung dapat digunakan perusahaan untuk mengevaluasi progres bisnis serta tingkat kepatuhannya terhadap aturan perpajakan negara.

2. Pemotong Pajak

SPT tahunan Badan dapat menjadi bukti bahwa pajak yang dipotong dari gaji karyawan telah dibayarkan.

Melihat tersebut, dokumen ini pun hadir sebagai bentuk pertanggungjawaban perusahaan terhadap hal karyawannya.

3. Petugas Pajak

Seperti yang sudah dijelaskan, SPT PPh Badan digunakan sebagai alat untuk menguji ketaatan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. 

Informasi yang terdapat dalam SPT digunakan untuk memantau dan memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan pajak.

Setiap jenis pajak dilaporkan menggunakan formulir yang berbeda, tergantung pada jenis pajak yang dilaporkan.

Jika SPT tidak diserahkan sebelum batas waktu yang ditentukan, maka wajib pajak tersebut dapat dikenai sanksi.

Sanksi Terlambat atau Tidak Melapor SPT Badan Tahunan

sanksi tidak lapor spt

Lalu, bagaimana jika kelak perusahaanmu gagal melaporkan SPT dengan tepat waktu? Apakah ada sanksi tertentu dari pihak perpajakan?

Nah, jika perusahaan gagal melaporkan SPT Badan tahunan sebelum batas waktu yang ditetapkan, sebagai wajib pajak badan mereka akan menerima teguran dan denda.

Besaran denda ini umumnya cukup variatif. Sebagai contoh, wajib pajak pribadi yang tidak melaporkan SPT tahunan pajak penghasilannya akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. 

Sedangkan, bagi perusahaan yang tidak melaporkan SPT Badan tahunan, denda yang dikenakan dapat menyentuh angka hingga Rp1.000.000. 

Hal ini telah diatur dalam Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang KUP. Untuk menghindari sanksi tersebut, segera lakukan pelaporan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama di wilayah kamu.

Jenis Pajak Badan yang Dilaporkan

jenis pajak tahunan

SPT Badan melibatkan beberapa jenis pajak yang wajib dilaporkan perusahaan, antara lain:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 diterapkan pada semua Wajib Pajak Badan atas penghasilan yang diterima oleh karyawan atau pegawai mereka. 

Pajak ini dipotong berdasarkan tarif progresif, sesuai dengan tarif yang tercantum dalam Pasal 17.

2. Pajak Penghasilan Pasal 26

PPh Pasal 26 adalah pajak yang dikenakan atau dipotong atas penghasilan yang berasal dari Indonesia yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri, selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. 

Tarif umum PPh Pasal 26 adalah 20%, tapi dapat berubah sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak Pertambahan Nilai umumnya dikenakan pada Badan Usaha yang telah diakui sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. 

PPN dikenakan pada setiap transaksi pembelian dan penjualan dengan istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.

4. Pajak Penghasilan Pasal 25

PPh Pasal 25 adalah angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan yang terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi dengan PPh yang dipungut atau dipotong serta PPh yang dibayar atau berutang di luar negeri yang dapat dikreditkan.

5. Pajak Penghasilan Pasal 29

PPh Pasal 29 dikenakan saat jumlah pajak terutang suatu perusahaan dalam satu tahun pajak lebih besar dari jumlah kredit pajak yang telah dipungut atau dipotong oleh pihak lain dan yang telah disetor sendiri. 

Kemudian, PPh Pasal 29 ini harus dibayarkan sebelum SPT Badan Tahunan PPh dilaporkan.

Nah, itu dia penjelasan singkat GajiGesa tentang SPT Tahunan Badan, mulai dari definisi, fungsi, hingga sanski jika telat melaporkan.

Melihat sanksinya yang tak bisa dibilang sedikit, perusahaanmu jangan sampai telat lapor ya. Yuk, segera dipersiapkan dan lapor SPT Badan perusahaanmu sekarang juga.

Hubungi Kami