Seiring bergulirnya waktu, tingkat persaingan di pasar bisnis kian meningkat. Sayangnya, terdapat beberapa perusahaan yang tak mampu berkembang dan akhirnya merugi.
Guna mempertahankan beberapa keuntungan, perusahaan-perusahaan ini akhirnya perlu mengambil jalan keluar, yaitu dengan mem-PHK karyawannya.
Keputusan sulit ini memang terlihat kurang etis, khususnya di tengah wabah perlambatan ekonomi yang sedang menghantui masyarakat kita.
Namun, perusahaan sebenarnya diperbolehkan melakukan hal ini. Dengan catatan prosesnya sah secara hukum dan karyawan yang terdampak PHK diberikan hak-hak khususnya.
Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Apabila perusahaan terbukti gagal mengikuti aturan yang berlaku, vonis denda berat menunggu mereka di meja hijau.
Nah, jika kamu terpaksa melakukan PHK, baiknya pelajari beberapa hal yang menjadi hak karyawan. Jangan sampai kena batunya, yuk, pelajari lengkapnya di sini!
3 Hak Utama Karyawan yang Terkena PHK
1. Uang pesangon
Bentuk kompensasi ini merupakan salah satu hak utama karyawan yang menjadi korban PHK.
Ia sifatnya wajib dibayarkan dan nominalnya sudah diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan lama waktu bekerja. Sebagai contoh:
- Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
- Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
- Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima karyawan adalah sebesar 9 kali upah per bulan.
Catatan khusus, pesangon sifatnya memang wajib untuk dilimpahkan. Namun, dalam beberapa kasus perusahaan DIPERBOLEHKAN untuk tidak memberikannya.
Misalkan, karyawan di PHK karena mangkir dari kantor selama 5 hari berturut-turut.
2. Uang penghargaan masa kerja
Tanpa diketahui banyak pebisnis, uang penghargaan masa kerja ternyata menjadi hak karyawan yang terkena PHK.
Ya, menurut laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, kompensasi ini perlu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap jerih payah karyawan di perusahaan.
Regulasinya pun sudah diatur di dalam peraturan UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor Tahun 2021.
Pada UU Nomor 6 Tahun 2023, dipaparkan secara detail dalam Pasal 156 ayat (3), sedangkan PP Nomor 35 Tahun 2021 melalui Pasal 40 ayat (3).
Berikut uraian mengenai hak karyawan PHK untuk menerima uang penghargaan masa kerja:
- masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah
- masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah
- masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah
- masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah
- masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah
- masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah
- masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah
- masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh) bulan upah
3. Uang penggantian hak
Ternyata bukan hanya uang pesangon dan penghargaan kerja yang menjadi hak karyawan PHK.
Melansir laman Detik, ternyata ada uang penggantian hak yang juga wajib dilimpahkan oleh perusahaan.
Aturan terkait sudah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (4) dan UU Nomor 6 Tahun 2023 Pasal 156 ayat (4).
Di dalamnya diuraikan tiga poin mengenai hak-hak yang akan didapatkan oleh karyawan yang berkaitan dengan uang penggantian hak.
Berikut adalah pemaparan isi dari Pasal 40 ayat (4) adalah sebagai berikut:
4) Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos untuk Pekerja/Buruh dan keluarganya ke tempat dimana Pekerja/Buruh diterima bekerja; dan
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, dan Perjanjian Kerja Bersama
Nah, itu dia penjelasan lengkap GajiGesa mengenai hak karyawan yang dikenakan PHK beserta landasan hukumnya.
Tentu melakukan PHK tak pernah menjadi keputusan yang mudah bagi pemilih usaha. Proses kerja dan perhitungannya pun tak bisa dibilang simpel.
Kendati demikian, kamu harus selalu siap menghadapi berbagai kondisi yang mungkin muncul.
Maka dari itu, kamu bisa menggunakan jasa GajiGesa dan manfaatkan fitur HR Dashboard serta Earned Wage Access kami.
HR Dashboard kami memiliki software yang dapat membantu kamu mengelola data keuangan bisnis dan karyawan dengan mudah. Sehingga, perhitungan pesangon bisa dilakukan dengan lebih mudah.
Di sisi lain, benefit Earned Wage Access bisa memicu kembali motivasi karyawan yang tersisa di tempat kerja.
Layanan ini memungkinkan mereka untuk mengakses gaji prorata secara fleksibel. Alhasil, dalam keadaan mendesak karyawan tak perlu lagi beralih ke pinjol.
Menarik, kan? Yuk, langsung pesankan jadwal demo produk dengan tim GajiGesa dengan mengisi formulir di bawah ini.
Atau, kenalan dulu lebih lanjut dengan produk-produk kami dengan klik tombol berikut.