Blog

Kompensasi Karyawan PKWT Outsourcing: Jenis, Aturan, dan Tantangan yang Perlu Diketahui HR

kompensasi pkwt outsourcing

Jika kamu bergerak di bidang pengalihdayaan, penting sifatnya untuk mengetahui jenis dan aturan kompensasi untuk PKWT outsourcing.

Ya, rasanya sudah tak asing bila sistem outsourcing dikenal sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan efisiensi dan fleksibilitas tenaga kerja. 

Buktinya, peminat jasa dan pelamar kerja untuk bidang tersebut terus bertambah karena kelebihannya yang dinilai lebih terjamin. Melansir riset Exploding Topics, pengalihdayaan proses bisnis diproyeksikan bakal tumbuh lebih dari 9% per tahun mulai dari sekarang hingga tahun 2030 nanti.

Nah, salah satu mekanisme kontrak kerja yang sering digunakan dalam sistem kerja outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). 

Namun, di tengah berkembangnya praktik pengalihdayaan, banyak perusahaan yang masih belum memahami hak-hak karyawan mereka, terutama terkait kompensasi untuk karyawan PKWT outsourcing

Padahal, pemerintah telah mengatur hak dan kewajiban pekerja pengalihdayaan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021

Nah, supaya kamu sendiri tidak salah kaprah, GajiGesa akan memaparkan sejumlah hal terkait kompensasi yang berhak diterima pekerja outsourcing dengan sistem PKWT. Penjelasannya lengkap dengan kondisi regulasi terbaru! Yuk, disimak.

Apa Itu PKWT Outsourcing?

kompensasi pkwt outsourcing

Secara sederhana, PKWT outsourcing merupakan sistem kerja di mana pekerja dipekerjakan oleh perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (vendor), alih-alih secara langsung oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

Sistem ini memungkinkan perusahaan yang berperan sebagai klien untuk menjadi lebih fleksibel dalam mengelola tenaga kerja tanpa harus langsung menangani aspek ketenagakerjaan.

Tugas-tugas tertentu juga akan dilimpahkan kepada penyedia jasa yang lebih berpengalama. Alhasil, proses operasional perusahaan dapat berjalan lebih efisien dan kualitas hasil kerja akan meningkat.

Kompensasi PKWT Outsourcing yang Berhak Diterima Karyawan

pekerja outsourcing

Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, pekerja PKWT outsourcing berhak atas beberapa bentuk kompensasi, di antaranya:

1. Upah sesuai peraturan yang berlaku

Pekerja PKWT outsourcing berhak menerima gaji yang sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota (UMK) sesuai dengan lokasi kerja.

Selain itu, perusahaan penyedia tenaga kerja juga wajib memastikan pembayaran upah dilakukan tepat waktu sesuai perjanjian kerja.

2. Uang kompensasi saat kontrak berakhir

Sesuai dengan PP No. 35 Tahun 2021, pekerja PKWT berhak atas uang kompensasi setelah masa kontrak kerja mereka berakhir. 

Besaran kompensasi dapat dihitung berdasarkan masa kerja dengan rumus seperti berikut:

  • 1 bulan upah untuk setiap 12 bulan kerja
  • Jika kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional sesuai durasi kerja

3. Tunjangan dan fasilitas

Pekerja outsourcing juga berhak mendapatkan tunjangan dan fasilitas yang tercantum dalam kontrak kerja, seperti:

  • Tunjangan makan dan transportasi
  • BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan (wajib diberikan oleh pemberi kerja)
  • Tunjangan Hari Raya (THR) yang harus diberikan minimal 1 kali gaji untuk pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, atau secara proporsional bagi yang kurang dari 12 bulan

Hak Pekerja Outsourcing Lainnya yang Perlu Diperhatikan

hak pekerja outsourcing

Selain kompensasi, ada beberapa hak lain yang perlu diperhatikan untuk pekerja PKWT outsourcing:

1. Hak atas perlindungan dan keselamatan kerja

Pekerja outsourcing memiliki hak atas lingkungan kerja yang aman dan sesuai dengan standar keselamatan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Perusahaan penyedia tenaga kerja wajib memberikan pelatihan keselamatan kerja dan alat pelindung diri (APD) jika diperlukan.

2. Hak cuti dan izin

Pekerja PKWT outsourcing juga berhak mendapatkan:

  • Cuti tahunan selama minimal 12 hari setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut
  • Cuti sakit yang dibuktikan dengan surat dokter
  • Cuti melahirkan selama 3 bulan sesuai peraturan yang berlaku

3. Hak untuk Mendapatkan Kontrak Tertulis

Setiap pekerja outsourcing harus mendapatkan kontrak kerja tertulis yang jelas mengenai hak dan kewajiban mereka, termasuk kompensasi yang akan diterima. 

Kontrak ini harus memuat:

  • Identitas perusahaan penyedia tenaga kerja dan pekerja
  • Jenis pekerjaan dan lokasi kerja
  • Hak dan kewajiban masing-masing pihak
  • Durasi kontrak dan ketentuan perpanjangan

Tantangan dalam Sistem PKWT Outsourcing

tantangan pekerja outsourcing

Meskipun sistem ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, ada beberapa tantangan yang sering dihadapi oleh pekerja, seperti:

  • Kurangnya pemahaman mengenai hak-hak mereka, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak perusahaan penyedia jasa tenaga kerja
  • Tidak adanya kejelasan dalam kontrak kerja, yang bisa menyebabkan ketidakpastian dalam menerima hak-hak yang seharusnya diperoleh
  • Keterlambatan pembayaran kompensasi, yang sering menjadi keluhan utama pekerja outsourcing

Di sisi lain, perusahaan juga mendapatkan tantangan yang dihadapi dalam menerapkan sistem PKWT outsourcing meliputi:

  • Kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan, terutama dengan perubahan hukum yang terus berkembang dan mengharuskan perusahaan untuk selalu menyesuaikan kebijakan ketenagakerjaan mereka
  • Pengelolaan vendor penyedia tenaga kerja, yang membutuhkan pemantauan ketat agar layanan outsourcing tetap memenuhi standar kualitas dan tidak melanggar aturan ketenagakerjaan
  • Retensi tenaga kerja berkualitas, karena pekerja outsourcing sering kali mencari peluang kerja dengan status lebih stabil, sehingga tingkat turnover dalam sistem ini cukup tinggi
  • Peningkatan biaya operasional, terutama karena adanya kewajiban pembayaran kompensasi, tunjangan, serta asuransi tenaga kerja yang dapat menambah beban finansial perusahaan

EWA (Earned Wage Access): Solusi Retensi Perusahaan dan Kesejahteraan Pekerja Outsourcing

kompensasi pkwt outsourcing

Melihat ragam tantangan di atas, diperlukan solusi yang dapat menjaga perusahaan outsourcing dari potensi kerugian yang besar.

Nah, langkah paling tepat bagi perusahaan adalah menyediakan bentuk kompensasi modern seperti Earned Wage Access (EWA) atau Akses Gaji Fleksibel GajiGesa.

Sesuai namanya, layanan ini memungkinkan karyawan untuk menarik gajinya secara prorata sebelum tanggal gajian tiba.

Jadi, saat berhadapan dengan kondisi mendesak, mereka bisa langsung menarik gaji tanpa perlu mencari bantuan dari layanan seperti pinjol.

Dengan Earned Wage Access (EWA) atau Akses Gaji Fleksibel GajiGesa, pebisnis juga terbantu dalam menjaga kelancaran arus kas perusahaan.

Sebab, karyawan tak perlu lagi meminta kasbon dan bisa langsung mengakses gaji mereka secara fleksibel.

Urusan produktivitas dan retensi pun tak perlu lagi dicemaskan. Pasalnya, karyawan jadi lebih sejahtera dan bisa makin berfokus dengan kinerjanya dalam perusahaan.

Kehadiran EWA bahkan membantu perusahaan untuk dapat menggaet kandidat terbaik untuk bekerja.

Hal tersebut didukung oleh laporan PwC, menyatakan 73% responden mengatakan mereka akan lebih tertarik pada perusahaan yang peduli terhadap kesejahteraan finansial mereka dibandingkan tidak.

Bagaimana? Ingin kenalan lebih lanjur dengan layanan EWA GajiGesa? Langsung isi formulir di bawah artikel ini. Yuk, prioritaskan bisnis dan kesejahteraan karyawanmu sekarang juga!

Hubungi Kami