Cuti adalah Hak Karyawan: Yuk, Pelajari Jenis-jenis dan Cara Mengajukannya!
Last Update: Oktober 27, 2022
UU Ketenagakerjaan tentang cuti mengatur cuti sebagai hak karyawan. Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Tahukah kamu? Bahwa menurut aturan resmi pemerintah, cuti adalah hak utama dari setiap karyawan dalam perusahaan?
Ya, hal ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C, yang menyatakan bahwa pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Melihat hal tersebut, perusahaan yang melanggar dan gagal menyediakan hak cuti bakal dikenakan sanksi, baik secara pidana maupun secara perdata.
Sebagai contoh, jika tidak memberikan jatah libur karyawan kurang dari 12 hari dalam setahun, sanksi perusahaan dapat berupa kurungan penjara antara 1 bulan atau paling lama 1 tahun.
Tak hanya itu, perusahaan juga setidaknya bisa kenakan denda yang cukup besar, di angka Rp10 juta atau maksimal Rp100 juta.
Nah, memangnya, apa yang dimaksud dengan cuti? Apa saja jenis-jenisnya yang menjadi hak para karyawan? Yuk, simak selengkapnya dalam rangkuman berikut ini!
Rasanya, perkembangan teknologi bukan lagi menjadi hal yang asing bagi para profesional modern. Hal ini termasuk kehadiran generative AI yang adalah hal menguntungkan. Ya, meskipun
Pasca Lebaran, meningkatnya angka turnover telah menjadi perhatian khusus bagi banyak pegiat HR. Untungnya, teknologi Earned Wage Access atau EWA dapat mereka manfaatkan untuk keperluan
Halo Sobat Gaji. Guna menyambut Hari RA Kartini tahun ini, GajiGesa bakal meluncurkan aktivitas spesial nih untuk teman-teman semua. Mengambil contoh simbol perjuangan emansipasi bangsa