Blog

Cari Tahu 7 Perbedaan PKWT dan PKWTT Pasca-Omnibus Law

Apakah kamu sudah mengetahui apa saja beda PKWT dan PKWTT pasca UU Omnibus Law Cipta Kerja? Yuk, ketahui perbedaannya di sini, ya!
beda pkwt dan pkwtt

Belum tahu beda PKWT dan PKWTT?

Pada dasarnya, baik  perusahaan ataupun karyawan, saling terikat dalam sebuah kontrak kerja. Perjanjian kerja tersebut harus dapat memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Oleh sebab itu, pemerintah memberikan regulasi perlindungan bagi kedua belah pihak. Di mana karyawan bisa mendapatkan kesejahteraan, selain itu perusahaan juga bisa menjaga operasionalnya demi mencapai keuntungan.

Kemudian, dalam perundang-undangan Indonesia dikenal menjadi dua perjanjian kerja. Perjanjian kerja tersebut yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (PKWTT). Lalu, apa ya, maksud dari PKWT dan PWTT? Dan apa beda PKWT dan PKWTT pascarevisi terbaru di UU Omnibus Law Cipta Kerja? Simak di sini!

Baca juga: Perusahaan Wajib Tahu Fungsi BPJS Ketenagakerjaan Penting untuk Karyawan

Apa itu pengertian dari Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)?

Meski terlihat mirip ternyata pada prakteknya PKWT dengan PKWTT sangat berbeda. Berikut beda PKWT dan PKWTT dari pengertiannya.

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki perjanjian kerja berstatus PKWT dapat disebut sebagai karyawan kontrak atau hanya sementara. Meski dalam praktiknya perjanjian kerja tersebut dapat diperpanjang atau diperbaharui.

Namun, berdasarkan dalam UU No. 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan.

Oleh sebab itu, PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan akan selesai dalam waktu tertentu. Misalnya saja, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara. Selain itu, pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, pekerjaan yang sifatnya musiman, dan lainnya.

Baca juga: Penting! Harus Tahu Cara Mengelola Keuangan Perusahaan

Apa itu pengertian dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)?

Sedangkan, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian hubungan kerja yang bersifat tetap. Beda PKWT dan PKWTT yaitu, kontrak kerja PKWTT ini boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.

Sesuai dengan namanya, PKWTT ini bersifat terus menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesempatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap.

Berdasarkan beda PKWT dan PKWTT tersebut, sangat jelas kalau PKWTT ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Sebagai seorang karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWTT, tentu saja akan menjadi tidak terlalu khawatir akan masa depan kariernya. Berbeda dengan karyawan yang memiliki kontrak kerja PKWT karena memiliki masa kerja terbatas atau sementara.

Beda PKWT dan PKWTT pasca-UU Omnibus Law/Cipta Kerja

Setelah kamu mengetahui bedanya pengertian PKWT dan PKWTT, kamu perlu mengetahui perbedaannya pasca-UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Berdasarkan dari akun Linkedin bernama Theodore Manurung, berikut perbedaan PKWT dan PKWTT pasca-UU Omnibus Law Cipta Kerja.

PERIHALPKWTPKWTT
Jenis PekerjaanTerbatas, hanya untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap (tidap terus-menerus).Tidak terbatas, dapat diadakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tetap atau tidak tetap.
Jangka WaktuTerbatas, berdasarkan:
– Jangka waktu (maksimal 5 tahun); atau
– Selesainya pekerjaan tertentu (hingga selesainya pekerjaan dimaksud).
Tidak terbatas.
Bentuk Perjanjian KerjaHarus tertulis.– Tertulis; atau
– Lisan, namun harus disertai dengan surat pengangkatan.
Masa PercobaanTidak diperbolehkan.Diperbolehkan, maksimal 3 bulan.
Pencatatan pada KemnakerWajib, paling lambat 3 hari sejak penandatanganan PKWT.Tidak.
Berakhirnya Hubungan KerjaHubungan kerja berakhir demi hukum saat selesainya jangka waktu atas pekerjaan tertentu yang dimaksud dalam PKWT.Alasan-alasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 PP 35/2021.
Kompensasi Atas Berakhirnya Hubungan Kerja– Uang kompensasi PKWT.
– Ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU 13/2003 (dalam hal berakhirnya hubungan kerja dikarenakan salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT).
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah.

Itulah beda PKWT dan PKWTT pasca-Omnibus Law yang perlu kamu ketahui sebagai pemberi kerja ataupun pencari kerja.

Hubungi Kami