logo GajiGesa

Blog

Bingung Cara Pencairan BPJS Dana Pensiun? Begini Caranya

Kamu ingin mencairkan dana BPJS Jaminan Hari Tua? Tapi bingung bagaimana caranya? Simak ulasannya di artikel berikut ini ya!

bpjs jaminan hari tua

Mempersiapkan BPJS Jaminan Hari Tua menjadi salah satu perencanaan keuangan jangka panjang. 

Dalam menjalani kehidupan, setiap orang akan mengalami sebuah masa yang bernama masa pensiun. Pada masa ini mereka sudah tidak lagi aktif bekerja untuk menghasilkan uang. Untuk itu pemerintah telah membuat beberapa program untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Beberapa program tersebut berada di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut salah satunya Jaminan Pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT). Tentunya dengan jaminan ini akan menguntungkan keuangan kamu, sehingga masa pensiun bisa kamu lewati dengan rasa tenang dan bahagia, dan tidak perlu lagi menanggung biaya hidup. Artikel berikut ini akan membahas cara mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua untuk kamu yang masih bingung bagaimana cara untuk mencairkannya.

Baca juga: Kamu Harus Tahu! Alokasi Gaji untuk Mempersiapkan Dana Pensiun

Cara Mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 bahwa dana Jaminan Hari Tua bisa diambil 10 persen, 30 persen hingga 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau minimal berumur 56 tahun seperti yang tertulis di peraturan sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015. 

Apa Saja Syarat Mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua? 

Berikut beberapa syarat mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua bagi yang mengundurkan diri, terkena PHK, dan WNI yang ingin keluar dari Indonesia yaitu:

  • Kartu kepesertaan BP Jamsostek;
  • E-KTP;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Buku tabungan;
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan;
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika punya. 

Untuk peserta BPJS Jaminan Hari Tua yang pensiun selain dokumen di atas, juga dibutuhkan surat keterangan pensiun. 

Kemudian cara untuk mencairkan 10 persen, perlu melampirkan surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti kerja. Pengajuan dana pensiun 10 persen akan dikenakan pajak progresif apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun. 

Adapun untuk mencairkan 30 persen, syarat tambahannya selain surat keterangan masih aktif bekerja atau berhenti dari perusahaan juga diperlukan dokumen perumahan. 

Sementara untuk WNA yang ingin meninggalkan wilayah NKRI, dokumen yang harus disiapkan yaitu kartu kepesertaan BPJS, paspor yang masih berlaku, Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS), buku tabungan, surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja, dan NPWP.

Baca juga: Mengapa Kamu Harus Persiapkan Dana Pensiun Sejak Dini?

Prosedur Mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua

Terdapat dua cara untuk mencairkannya, pertama datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan (offline) atau mencairkan secara online

Bagi yang ingin mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua secara offline berikut prosedurnya: 

  • Persiapkan dokumen asli sesuai kriteria peserta.
  • Aktifkan fitur GPS dan pastikan berada di sekitar lokasi Kantor Cabang BP Jamsostek.
  • Scan kode batang (QR Code) yang terdapat di kantor cabang.
  • Isi data pada kolom yang tersedia.
  • Unggah dokumen persyaratan pencairan.
  • Dapatkan notifikasi atau informasi pemberitahuan pengajuan pencairan berhasil dilakukan.
  • Perlihatkan notifikasi pengajuan pencairan yang berhasil tersebut kepada petugas agar mendapat nomor antrian.
  • Petugas akan memanggil nomor antrian untuk verifikasi wawancara.
  • Dapatkan tanda terima pengajuan berkas pencairan.
  • Lakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
  • Dan terakhir, peserta akan menerima dana JHT di rekening yang didaftarkan. 

Sedangkan untuk mencairkan BPJS Jaminan Hari Tua secara online berikut prosedurnya: 

  • Lakukan registrasi melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.
  • Isi data pada halaman situs tersebut.
  • Unggah semua persyaratan dokumen serta foto diri peserta dengan format JPG, JPEG, PNG, dan PDF dengan ukuran maksimal 6 megabyte (Mb).
  • Dapatkan konfirmasi data pengajuan, kemudian klik Simpan.
  • Lalu, tunggu jadwal wawancara secara online yang akan dikirim melalui email pengaju.
  • Petugas akan menghubungi dan memverifikasi melalui sambungan video call.
  • Peserta akan menerima dana JHT di rekening yang terdaftar. 

Itulah ketentuan yang harus kamu perhatikan untuk mencairkan dana BPJS Jaminan Hari Tua. Jangan sampai salah ya! 

Simak juga: 4 Tips Mengatur Keuangan untuk Generasi Sandwich

Hubungi Kami