Apa kalian sudah mengetahui apa itu BPJS Ketenagakerjaan atau BPJSTK?
BPJSTK merupakan sebuah jaminan sosial dari pemerintah untuk rakyatnya. Sebagai pemberi pekerja atau pemilik perusahaan, kamu wajib untuk mendaftarkan karyawan sebagai peserta BPJSTK. Tetapi, masih saja terdapat perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta BPJSTK. Untuk itu, yuk, ketahui lebih lanjut mengenai BPJSTK dan fungsinya di artikel berikut ini.
Baca juga: Mau Tahu Pentingnya Loyalitas Kerja Karyawan Bagi Perusahaan?
Kewajiban Perusahaan Mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan atau pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan karyawannya BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut sudah diatur dalam Pasal 14 Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang berbunyi:
“Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan)”
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas oleh Pasal 15 Ayat 1 yang menyatakan bahwa:
“Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS (kesehatan maupun ketenagakerjaan), sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti.”
Jika terdapat perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya tentunya akan mendapatkan sanksi administratif. Sesuai dengan bunyi Pasal 17 Ayat (1) Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Pasal 5 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013, yaitu:
- Teguran tertulis, dilakukan oleh BPJS.
- dan/atau denda, dilakukan oleh BPJS.
- Tidak mendapat pelayanan publik tertentu. Ini dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Untuk itu, sebaiknya perusahaan menjalankan program ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika tidak, beberapa pelayanan publik tertentu bisa mempengaruhi legalitas perusahaan. Berikut contoh pelayanan publik yang dimaksud:
- Perizinan terkait usaha.
- Izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek.
- Izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh, atau izin mendirikan bangunan (IMB).
Baca juga: Tingkatkan Loyalitas Karyawan dengan 5 Benefit Bermanfaat Berikut!
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan
Berikut beberapa fungsi BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan yang perlu perusahaan ketahui.
Jaminan Kecelakaan Kerja
Fungsi BPJSTK yang pertama, yaitu karyawan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Para karyawan nantinya akan mendapatkan perlindungan atas risiko kecelakaan dalam hubungan kerja. Kecelakaan yang dimaksud bisa terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya. Selain itu, kecelakaan yang dimaksud juga termasuk saat perjalanan dinas atau terserang penyakit akibat di lingkungan kerja. Karyawan akan mendapatkan biaya tidak terbatas, sesuai dengan kebutuhan medis hingga pekerja sembuh. Bahkan, karyawan juga akan mendapatkan upah utuh 100 persen selama 12 bulan pertama dan seterusnya 50 persen hingga sembuh. Santunan kematian akibat kecelakaan kerja juga akan berikan kepada keluarga karyawan.
Jaminan Kematian
Jaminan kematian yang diakibatkan bukan karena kecelakaan kerja akan diberikan uang tunai selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang akan dibayarkan sekaligus. Selain itu, dua orang anak karyawan yang meninggal dunia akan mendapatkan beasiswa pendidikan.
Jaminan Pensiun
Fungsi BPJS Ketenagakerjaan selanjutnya, sebagai jaminan pensiun. Terdapat jaminan sosial untuk mempertahankan derajat kehidupan layak peserta serta ahli warisnya. Karyawan nantinya akan memperoleh uang tunai untuk memenuhi iuran minimum 15 tahun. Iuran ini setara dengan 180 bulan saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.
Jaminan Hari Tua
Fungsi terakhir, yaitu untuk jaminan hari tua. Uang tunai yang akan diberikan sebesar nilai akumulasi iuran. Kemudian, uang itu akan ditambah dengan hasil pengembangan di atas bunga deposito. Uang inilah yang nantinya akan diberikan sekaligus saat peserta sudah berusia 56 tahun, meninggal dunia, ataupun cacat total tetap.
Itulah beberapa fungsi BPJS Ketenagakerjaan. Sudah sewajibnya perusahaan mendaftarkan karyawan yang bekerja agar dapat memberdayakan karyawan.