logo GajiGesa

Blog

Jangan Sampai Ketinggalan! Begini Cara Lapor Pajak Perusahaan (SPT Badan)

Sebagai warga negara yang baik, lapor pajak sudah menjadi kewajiban. Simak cara lapor pajak perusahaan berikut ini.
cara lapor pajak perusahaan

Sebelumnya, GajiGesa pernah membahas pengertian pajak penghasilan badan yang menjadi kewajiban setiap perusahaan. Nah, kali ini, GajiGesa akan memberikan pemaparan tentang cara lapor pajak perusahaan.

Tentunya, sebagai institusi yang patuh para peraturan negara, perusahaan perlu membayar pajak tahunan secara tepat waktu.

Pengetahuan ini penting, khususnya bagi manajemen perusahaan dan bagian keuangan agar selalu tertib membayar pajak. 

Maka dari itu, yuk, langsung disimak penjelasan lengkap mengenai SPT badan serta cara melaporkannya di bawah ini.

Pengertian SPT Badan

cara lapor pajak perusahaan

Sebelum membahas cara lapor pajak perusahaan, ada baiknya kita ulas terlebih dahulu apa itu SPT badan.

SPT badan adalah Surat Pemberitahuan Tahunan PPh badan yang memuat bukti pembayaran pajak. Pajak tersebut nantinya harus disetorkan oleh Wajib Pajak Badan kepada Dirjen Pajak. 

Wajib Pajak Badan diberlakukan untuk Badan Usaha seperti Perseroan Terbatas (PT), Commanditer Venture (CV), Yayasan dan Usaha Dagang (UD).

Peraturan tersebut telah diatur dalam Dirjen Pajak PER-30/PJ/2017.

Cara Aktivasi EFIN untuk Perusahaan

cara melapor pajak

Tidak hanya bagi Wajib Pajak Pribadi, EFIN juga perlu dimiliki oleh Wajib Pajak Badan untuk membuat akun DJP online.

Berikut ini adalah cara mengaktivasi EFIN setelah didapat dari Kantor Pelayanan Pajak.

1. Setelah mendapatkan nomor EFIN dari KPP, masuk ke laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Pilih menu “Belum Registrasi” untuk diarahkan ke laman registrasi akun.

3. Kemudian masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan. Pastikan semua sudah terisi dengan benar.

4. Lalu, klik submit untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya.

5. Masukkan alamat surel dan kata sandi untuk akses masuk ke DJP online.

6. Periksa surel, DJP online akan memberikan tautan aktivasi. Klik tautan tersebut untuk mengaktivasi akun DJP.

7. Masuk kembali ke https://djponline.pajak.go.id/, masukkan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat.

8. EFIN sudah aktif, dan siap untuk lapor pajak. 

Cara Lapor Pajak Perusahaan

cara lapor pajak

Setelah EFIN aktif, perusahaan dapat lapor SPT Tahunan badan secara online dengan e-filling.

Bagi wajib pajak badan, gunakan formulir SPT 1771. SPT Tahunan pajak 1771 digunakan untuk badan usaha PT, CV, UD, Yayasan, Organisasi, dan perkumpulan.

Berikut ini adalah cara lapor pajak perusahaan:

1. Masuk ke akun e-filing pada situs DJP online.

2. Klik “e-filing” kemudian pilih “buat SPT”.

3. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan. Jawab pertanyaan tersebut dengan benar, agar sistem dapat menentukan jenis formulir SPT yang sesuai.

4. Isi dan lengkapi formulir yang diberikan. Lalu, jawab pertanyaan panduan yang muncul.

5. Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke alamat surel sebelumnya.

6. Klik “kirim SPT”, dan proses lapor pajak selesai.

Sanksi Hukum Bagi Perusahaan yang Tidak Lapor Pajak

Setelah memahami cara lapor pajak perusahaan, kamu juga harus mengetahui sanksi hukum yang bisa dikenakan jika sebuah badan gagal untuk melaporkan pajak.

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sanksi tersebut terdapat dalam Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi

“Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) atau batas waktu perpanjangan penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. 

Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya, dan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan serta sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak orang pribadi.”

Sudah mengerti, kan? Cara lapor pajak perusahaan? Jangan lupa lapor pajak secara rutin, ya!

Hubungi Kami