Menjelang pertengahan kuartal pertama di tahun 2023 ini, kamu sebagai HR perlu memahami cara lapor SPT tahunan dengan baik.
Mengapa demikian? Sebab, hal ini menjadi tanggung jawab dari wajib pajak yang sedang berada di masa produktifnya.
Selain itu, pemerintah juga baru saja membuat aturan baru di mana pekerja dengan gaji Rp5 juta per bulan wajib lapor pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama DPR telah memperbarui batas penghasilan kena pajak atau PKP.
Semula, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulannya.
Sementara dalam regulasi baru, kini batas penghasilannya dinaikkan menjadi Rp5 Juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena pajak penghasilan (PPh).
Nah, aturan tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Kemudian, beleid tersebut diperjelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh. Lalu, pajak ini pun bersifat progresif.
Sehingga, pekerja dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun tidak lagi dikenakan PPh atau menjadi PTKP.
Persentase pengenaan pajak PPh berdasarkan Pasal 21 masih sama, yaitu sebesar 5 persen. Dalam aturan baru ini, hanya batas PTKP yang berubah.
Lalu, seperti apa perhitungannya? Kemudian? bagaimana cara untuk lapor pajak tahunan tersebut dengan tepat?
Yuk, simak penjelasan singkatnya dalam rangkuman GajiGesa di bawah ini!
Simulasi Perhitungan Gaji 5 Juta Kena Pajak 5 Persen
Sebelum mengulas cara lapor SPT tahunan, ada baiknya kamu sebagai HR mempelajari dulu rumus pajak terbaru terlebih dahulu.
Agar lebih jelas, berikut GajiGesa terapkan dalam simulasi perhitungan singkat.
PPh per tahun = PKP – PTKP x 5 persen
Adapun besaran PTKP tetap Rp54 juta per tahun. Sehingga, besaran PPh karyawan dengan penghasilan 5 juta per bulan atau Rp 60 juta dalam setahun adalah:
PPh: Rp 60 juta – Rp 54 juta x 5 Persen = Rp 300 ribu
Jadi, karyawan dengan penghasilan 5 juta dalam sebulan akan dikenakan pajak sebesar Rp300 ribu setiap tahunnya.
Kemudian, karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta sampai Rp250 juta per bulan dikenakan pajak sebesar 15 persen.
Sedangkan, penghasilan lebih dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta, tarif PPh yang dikenakan sebesar 25 persen.
Selanjutnya, penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 5 miliar dikenakan pajak 30 persen. Terakhir, penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35 persen.
Lalu, Bagaimana Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online?
Sejatinya, cara lapor SPT tahunan yang pertama adalah bagi karyawan untuk meminta bukti potong pajak dari perusahaan.
Mereka tak perlu menghitungnya secara mandiri karena pihak perusahaan biasanya telah memotong pajak setiap bulan dari penghasilan.
Selanjutnya, jika sudah menerima bukti potong, pastikan telah memiliki nomor EFIN terlebih dahulu.
Nomor tersebut bisa didapat dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Namun, karyawan juga bisa, kok, mendapatkannya secara online.
Berikut ini cara mendapatkan EFIN untuk lapor SPT pajak tahunan secara online:
- Kunjungi KPP dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Isi formulir pembuatan EFIN di loket yang telah disediakan di KPP.
- Aktivasi EFIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email.
- Selanjutnya, nomor EFIN akan berguna untuk membuat akun DJP Online.
Jika telah memiliki EFIN, cara selanjutnya untuk lapor SPT pajak tahunan yaitu mendaftar DJP Online. Untuk melakukannya, silakan kunjungi laman djponline.pajak.go.id.
Setelah itu, simak cara daftar DJP Online untuk lapor SPT pajak tahunan
- Isi data lengkap, masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang sudah dimiliki. Lalu, nomor NPWP yang dimasukkan hanya angka, tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
- Masukkan kode keamanan yang tertera di website, kemudian klik verifikasi.
- Setelah itu, login ke akun DJP online, tuliskan alamat email dan nomor ponsel aktif, serta kode keamanan yang tersedia.
- Buat kata sandi (password), lalu klik simpan. Sandi tersebut akan digunakan setiap kali login DJP Online.
- Lalu, cek email yang telah didaftarkan, buka tautan yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk aktivasi.
- Jika muncul “Aktivasi Akun Berhasil”, klik “OK” untuk masuk ke menu DJP Online.
- Kemudian, login kembali ke DJP Online, untuk melakukan lapor pajak.
Cara lapor SPT pajak tahunan melalui DJP Online
- Lapor ke akun yang baru dibuat ke laman DJP Online.
- Masukkan NPWP, password, serta kode keamanan, klik submit.
- Pilih menu e-Filing lalu klik menu “Buat SPT”.
- Isi kolom-kolom yang telah disediakan oleh sistem.
- Pilih jenis SPT yang dilaporkan.
- Mengisi data yang diminta.
- Setelah selesai, isi kode verifikasi dan pilih opsi kirim SPT.
Bagaimana? Mudah bukan? Ingat, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sampai dengan 31 Maret.
Sementara itu, batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan adalah pada tanggal 30 April mendatang.
Maka dari itu, segera mulai proses pemotongan pajak, lalu informasikan proses pelaporannya pada karyawanmu agar terhindar dari denda dan sanksi.