Kamu sudah memiliki NPWP belum? Setiap warga negara yang sudah memiliki penghasilan diwajibkan untuk melaporkan penghasilannya tersebut kepada pemerintah. Untuk itu, kita wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berada di era industri 4.0 ini, kamu bisa bikin NPWP dengan mudah secara online. Oleh sebab itu, tidak ada alasan lagi untuk kamu belum mempunyai NPWP, ya. Yuk, simak cara membuat Nomor Pokok Wajib Pajak online dengan mudah ini!
Baca juga: 3 Cara Mengelola Keuangan agar Terhindar dari Stres
Cara membuat NPWP dengan mempersiapkan syarat dokumen terlebih dahulu
Sebelum mendaftar NPWP secara online, kamu perlu mempersiapkan berkas-berkas penting untuk membuat NPWP.
#1 Kategori Wajib Pajak orang pribadi tidak menjalankan usaha:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk Warga Negara Asing (WNA).
#2 Kategori Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha:
- Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha dari instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah (Lurah atau Kepala Desa).
- Fotokopi lembar tagihan listrik atau pembayaran listrik.
- Surat pernyataan dengan materai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar menjalankan usaha.
#3 Kategori Wajib Pajak orang pribadi wanita yang dikenai pajak terpisah karena perjanjian pemisahan penghasilan dan harta:
- Fotokopi NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Kemudian, fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Baca juga: 4 Tips Mengatur Keuangan untuk Generasi Sandwich
Cara mudah membuat NPWP online
Kamu bisa membuatnya dengan mengunjungi website resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia (DJP). Lalu, berikut langkah-langkah pembuatannya:
- Buka website ereg.pajak.go.id.
- Klik opsi “daftar” untuk memiliki akun baru.
- Masukkan alamat e-mail yang aktif dan kode captcha.
- Tunggu e-mail masuk dari DJP yang menunjukkan link untuk melakukan registrasi tahap 2.
- Cek kotak masuk pada e-mail.
- Jika tidak ada, cek menu Spam.
- Klik link formulir yang dikirimkan ke e-mail.
- Isi formulir dengan data diri secara lengkap.
- Klik “Daftar” di pojok kanan bawah untuk mengirim formulir registrasi ke kantor pajak.
Setelah proses registrasi awal selesai, silakan login kembali ke laman dashboard utama dengan memasukkan e-mail dan password yang sudah dibuat. Nah, berikut langkah-langkah lanjutannya:
- Isi formulir pembuatan NPWP pada laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk menentukan kategori wajib pajak.
- Setelah selesai, klik pilihan “Minta Token” dan masukkan kode captcha.
- Kode token akan dikirim melalui e-mail.
- Masukkan kode token yang sudah diterima melalui e-mail di kolom yang tersedia.
- Klik “Kirim Permohonan” dan berkas akan diproses.
- Jika permohonan pendaftaran ini sudah disetujui, NPWP akan dikirim oleh kantor pajak ke alamat wajib pajak melalui pos.
Itulah langkah-langkah untuk membuat NPWP secara online. Selamat mencoba!