Tahukah kamu? Bahwa surat paklaring wajib diberikan kepada karyawan yang ingin resign? Nah, melihat hal tersebut, kamu sebagai HR perlu tahu cara membuat surat paklaring kerja.
Pada dasarnya, setiap karyawan berhak mendapatkan surat paklaring kerja, baik itu karena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau berakhirnya kontrak perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Mengapa demikian? Sebab, dokumen tersebut biasanya akan diajukan perusahaan baru kepada calon karyawannya.
Dengan paklaring, perusahaan baru dapat menilai kualitas serta kemampuan calon karyawannya. Dalam kata lain, surat ini dibutuhkan mantan karyawanmu untuk mencari kerja dan meyakinkan calon atasannya.
Namun, apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan dokumen tersebut? Lalu, bagaimana cara membuat surat paklaring kerja dengan baik?
Yuk, simak penjelasan detailnya dalam rangkuman singkat GajiGesa berikut ini!
Apa Itu Paklaring?
Sebelum mengulas cara membuat surat paklaring kerja, kamu harus memahami definisinya terlebih dahulu.
Surat paklaring merupakan surat keterangan yang berisi pernyataan bahwa seseorang pernah bekerja di sebuah perusahaan dengan jabatan dan jangka waktu tertentu.
Nah, melihat penjelasan di atas, paklaring juga bisa disebut sebagai dokumen yang memperkuat bukti pengalaman kerja seseorang pada perusahaan tertentu.
Surat ini dibuat secara khusus untuk karyawan yang berhenti kerja dari perusahaan.
Nantinya, surat itu bisa sebagai referensi untuk melamar pekerjaan ke perusahaan lain atau mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Hukum Surat Paklaring
Ketika karyawan meminta paklaring ke perusahaan, surat itu wajib dibuat dan diberikan.
Kewajiban tersebut telah tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 1602 z, berbunyi:
“Si majikan diwajibkan pada waktu berakhirnya perhubungan kerja, atas permintaan si buruh, memberikan kepadanya sepucuk surat pernyataan yang ditandatangani olehnya.”
Surat pernyataan tersebut harus memuat keterangan sifat pekerjaan, lamanya hubungan kerja, bagaimana karyawan melakukan pekerjaannya, serta alasan pengakhiran hubungan kerja.
5 Cara Membuat Surat Paklaring Kerja
Pada umumnya, surat paklaring kerja ini dibuat oleh HR dan ditandatangani oleh manajer atau pimpinan perusahaan.
Nah, berikut ini ialah beberapa unsur pokok yang harus dimasukkan ke dalam surat paklaring kerja berdasarkan KUH Perdata di atas:
- Jenis pekerjaan atau jabatan karyawan yang bersangkutan.
- Lamanya waktu bekerja atau jangka waktu hubungan kerja.
- Penilaian atasan terhadap karyawan.
- Alasan karyawan berhenti bekerja.
Kemudian, cara membuat surat paklaring kerja umumnya diikuti dengan lima format berikut ini:
1. Kop surat
Dalam surat paklaring, wajib ada kop surat dari perusahaan atau instansi tempat karyawan bekerja.
Aspek kecil ini menjadi tanda bahwa paklaring tersebut dikeluarkan secara sah oleh perusahaan.
2. Nomor surat
Selanjutnya, ada nomor surat dalam surat keterangan kerja yang mana akan masuk dalam arsip dokumen perusahaan.
Sehingga pada saat dibutuhkan sewaktu-waktu, pihak perusahaan hanya perlu mencarinya di arsip tanpa harus membuat kembali.
3. Pengesahan
Cara membuat paklaring selanjutnya adalah dengan mencantumkan pengesahan.
Pengesahan yang dimaksudkan adalah informasi mengenai pihak yang mengesahkan surat tersebut. Dalam hal ini berarti orang yang memiliki wewenang untuk bisa mengesahkan surat tersebut.
4. Isi surat
Hal yang penting untuk diperhatikan ketika kita mengulas cara membuat surat paklaring kerja adalah bagian isi surat.
Nantinya, bagian ini akan berisi mengenai identitas karyawan yang bersangkutan.
Kemudian, mengenai berapa lama ia bekerja di perusahaan tersebut atau info mengenai pernyataan-pernyataan yang berhubungan dengan informasi pribadi.
5. Tanda tangan dan stempel
Dalam surat paklaring harus menyertakan tanda tangan dan juga stempel dari orang-orang yang memiliki wewenang guna memberikan tanda tangan atau stempel tersebut.