Memiliki rumah pribadi adalah impian banyak generasi milenial. Hasilnya, tak sedikit dari mereka yang ingin mengajukan KPR. Nah, apa kamu sendiri sudah tahu syarat dan cara mengajukan KPR ke bank?
Pada dasarnya, rumah merupakan bentuk aset yang baik. Sebab, nilai jualnya terus meningkat setiap tahun.
Meskipun demikian, seperti yang kamu ketahui membeli rumah tidaklah murah. Dana yang bakal kamu keluarkan tidak akan sedikit.
Untungnya, kini tersedia KPR atau Kredit Pemilikan Rumah yang dapat kamu gunakan jika ingin membeli rumah.
Nantinya kamu akan mengajukan kredit ke bank dengan penetapan bunga yang berbeda-beda, tergantung pada jumlah pinjaman yang diberikan.
Nah, bila niat membeli rumah sudah mantap, berikut adalah pemaparan mengenai syarat-syarat dan cara mengajukan KPR yang perlu kamu pelajari. Yuk, disimak!
Syarat Umum Pengajuan KPR
Sejatinya, ada dua jenis KPR, yaitu untuk perorangan dan wiraswasta. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam kedua jenis KPR tersebut.
1. Syarat KPR Perorangan
Syarat dan cara mengajukan KPR sebenarnya cukup mudah. Kamu hanya perlu menyerahkan beberapa dokumen penting sebagai bukti bahwa kamu bersedia dan memiliki komitmen untuk membayar KPR.
Nah, berikut adalah daftar dokumen yang menjadi syarat untuk KPR perorangan:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami atau Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai (jika sudah/pernah menikah)
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Slip Gaji Asli atau Surat Keterangan Penghasilan, minimal 1 bulan terakhir.
- Fotokopi Rekening Koran
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Akta pisah harta Notariil
2. Syarat KPR untuk Wiraswasta/Pemilik Badan Usaha
Adapun untuk dokumen persyaratan pengajuan KPR untuk wiraswasta/pemilik badan usaha adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Fotokopi KTP Suami atau Istri
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat Nikah atau Cerai
- Fotokopi NPWP Pribadi
- Fotokopi SIUP
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Fotokopi Rekening koran atau Tabungan 3 bulan terakhir
- Surat pernyataan asli mengenai kredit kepemilikan properti
Cara Mengajukan KPR
Setelah mengetahui dokumen persyaratan yang harus dilengkapi, berikut ini adalah cara untuk mengajukan KPR.
1. Tentukan Rumah Impian
Sebelum mengajukan permohonan KPR, kamu harus menentukan lebih dulu rumah impian yang akan kamu beli.
Hal ini sangat penting karena nantinya ini akan menjadi tempat tinggal kamu. Maka dari itu, kamu perlu mengutamakan beberapa aspek seperti bebas banjir, lingkungan tetangga yang nyaman, sampai ke bangunan rumah.
Namun, yang wajib kamu ketahui adalah bahwa tidak semua rumah dapat dibeli menggunakan KPR. Untuk mengetahuinya kamu bisa menanyakan ke pihak bank atau broker properti setempat.
2. Gali Informasi Secara Detail tentang Rumah Impian
Setelah menentukan rumah idaman kamu, cara mengajukan KPR berikutnya adalah dengan mencari informasi lebih detail terkait tempat tinggal tersebut.
Tanyakan kepada pihak pemasaran, berapa biaya iuran lingkungan per bulan, apa saja bentuk pemeliharaan dari pihak properti. Lalu, fasilitas apa yang disediakan di dalam lingkungan komplek.
Kamu juga dapat bertanya lebih jauh mengenai detail bangunan rumah. Apakah pondasi rumah tersebut kokoh, apakah perumahan memanfaatkan air tanah, atau menggunakan PDAM?
Jangan sampai ada hal-hal yang membuat kamu tidak nyaman ketika mulai menempati rumah tersebut. Pastikan semua sudah sesuai kriteria rumah idaman kamu.
3. Membayar Uang Booking sebagai Tanda Jadi
Jika sudah menemukan rumah yang cocok dan memeriksa semua detail, cara mengajur KPR selanjutnya adalah membayar uang booking sebagai tanda jadi.
Uang booking merupakan bukti pemesanan agar rumah yang kamu inginkan tidak dibeli oleh orang lain.
Setiap developer perumahan memiliki aturan yang berbeda mengenai uang tanda jadi. Maka dari itu, pastikan kamu sudah sesuai dengan persyaratan yang diberikan.
4. Mengajukan KPR pada Pihak Bank
Cara mengajukan KPR yang terakhir adalah dengan memintanya kepada pihak bank. Nantinya, pihak developer akan membantu kamu dalam proses pengajuan KPR.
Namun, apabila pihak developer tidak bekerja sama dengan pihak bank, kamu harus mengajukan KPR sendiri.
Kamu hanya perlu melengkapi persyaratan dokumen yang sudah disebutkan di poin sebelumnya. Lalu, pihak bank akan menyetujui pengajuan KPR dalam kurun waktu satu bulan.
Nah, mungkin kamu bertanya-tanya, mengapa perlu sebulan? Sebab, dalam masa tersebut pihak bank akan melakukan survei.
Mereka bakal memeriksa aktivitas keuanganmu pada Bank Indonesia untuk mengetahui apakah kamu terdaftar sebagai blacklist perkreditan.
Penting untuk diketahui bahwa total cicilan maksimal 30% dari gaji. Harga rumah, besaran uang muka, lama angsuran serta besaran gaji menjadi penentu apakah KPR bisa diterima bank atau tidak.
Itulah penjelasan mengenai syarat dan cara mengajukan KPR yang perlu kamu ketahui.
Bagaimana, sudah tertarik untuk mengajukan KPR dan membeli rumah? Bila ya, pastikan untuk mengikuti semua langkah di atas, ya. Semoga berhasil!