
Setiap pertengahan tahun, istilah “gaji ke-13” kembali ramai diperbincangkan. Bagi pegawai negeri, ini sudah pasti cair. Akan tetapi, bagaimana dengan gaji ke-13 swasta? Apakah perusahaan wajib memberikannya?
Jawaban singkatnya? Tidak. Berbeda dari THR yang diwajibkan pemerintah untuk semua perusahaan, gaji ke-13 bagi karyawan swasta bukan kewajiban hukum.
Sifatnya kebijakan perusahaan atau mengikuti perjanjian kerja (PK/PP/PKB). Meski begitu, banyak perusahaan tetap memberikannya sebagai bentuk apresiasi sekaligus strategi mempertahankan karyawan.
Nah, di sinilah tantangannya muncul. Perusahaan yang memberi gaji ke-13 sebenarnya menanggung beban ganda: THR menjelang Lebaran, lalu gaji ke-13 di pertengahan tahun — dua pengeluaran besar dalam satu tahun anggaran yang sama.
Tanpa persiapan yang matang, tekanan ini bisa mengganggu arus kas. Jadi, bagaimana cara perusahaan menyiapkan gaji ke 13?
Gaji ke-13 vs THR: Apa Bedanya?
Melansir laman Kantorku, keduanya sering dianggap sama, padahal berbeda:
- THR: Wajib bagi seluruh perusahaan swasta, dibayar menjelang hari raya keagamaan (paling lambat H-7), dan diatur dalam peraturan Kemnaker.
- Gaji ke-13: Untuk ASN diatur lewat Peraturan Pemerintah setiap tahun (untuk 2026 melalui PP No. 9 Tahun 2026) dan cair sekitar Juni guna membantu kebutuhan tahun ajaran baru. Bagi karyawan swasta, sifatnya opsional sesuai kebijakan masing-masing perusahaan.
Singkatnya: THR itu kewajiban, gaji ke-13 swasta itu pilihan.
Kenapa Gaji ke-13 Bisa Jadi “Beban Ganda”?
Karena kalau kamu memberikannya, perusahaan menghadapi dua puncak pengeluaran gaji dalam setahun, THR di kuartal awal dan gaji ke-13 di pertengahan tahun.
Belum lagi ditambah faktor lain seperti kenaikan UMP di Januari dan lonjakan kebutuhan karyawan saat musim tahun ajaran baru.
Efeknya, arus kas tertekan dua kali. Bila penagihan ke pelanggan sedang melambat, tekanan ganda ini bisa membuat penggajian rutin ikut terlambat.
4 Cara Perusahaan Bersiap Menghadapi Gaji ke-13
1. Tetapkan kebijakan gaji ke-13 secara jelas dan tertulis
Cara perusahaan menyiapkan gaji ke 13 yang pertama adalah dengan menetapkan kebijakan.
Karena sifatnya opsional, tentukan dari awal: apakah perusahaan memberikannya, berapa besarannya, dan apa syaratnya.
Tuangkan dalam PK/PP/PKB agar tidak menjadi beban tak terduga sekaligus menghindari kesalahpahaman dengan karyawan.
2. Masukkan ke anggaran sejak awal tahun
Perlakukan gaji ke-13 sebagai pos anggaran yang direncanakan, bukan kejutan.
Cadangkan sebagian dana setiap bulan (misalnya 1/12 dari total) agar bebannya terasa ringan saat waktunya tiba.
3. Petakan jaraknya dengan THR dan kelola arus kas
Karena THR dan gaji ke-13 sama-sama menyedot kas dalam periode berdekatan, susun kalender arus kas.
Percepat penagihan piutang menjelang kedua momen tersebut dan siapkan buffer agar operasional tetap aman.
4. Siapkan jaring pengaman dana talangan gaji
Sematang apa pun rencananya, arus kas tetap bisa tersendat saat jatuh tempo. Miliki sumber dana talangan yang bisa cair cepat, khusus untuk penggajian, agar gaji ke-13 maupun gaji rutin tetap tepat waktu.
Hadapi Beban Ganda Tanpa Mengorbankan Arus Kas
Di sinilah Payroll Financing GajiGesa berperan. Solusi dana talangan gaji ini membantu perusahaan memastikan penggajian, termasuk lonjakan seperti THR dan gaji ke-13 tetap cair tepat waktu meski arus kas sedang ketat. Prosesnya cepat, 100% aman, dan tanpa agunan.
Dengan begitu, kamu bisa memberi apresiasi kepada tim tanpa harus khawatir operasional bisnis ikut goyah.
FAQ
Tidak. Hanya THR yang diwajibkan pemerintah. Gaji ke-13 bagi karyawan swasta bersifat opsional, sesuai kebijakan perusahaan atau perjanjian kerja (PK/PP/PKB).
THR wajib dan terkait hari raya keagamaan; gaji ke-13 (untuk ASN) diberikan pertengahan tahun untuk kebutuhan tahun ajaran baru, dan bagi swasta sifatnya pilihan.
Tetapkan kebijakannya secara tertulis, masukkan ke anggaran sejak awal tahun, kelola arus kas berdampingan dengan THR, dan siapkan dana talangan gaji sebagai jaring pengaman.


