Blog

Cuti adalah Hak Karyawan: Yuk, Pelajari Jenis-jenis dan Cara Mengajukannya!

UU Ketenagakerjaan tentang cuti mengatur cuti sebagai hak karyawan. Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

cuti adalah hak karyawan

Tahukah kamu? Bahwa menurut aturan resmi pemerintah, cuti adalah hak utama dari setiap karyawan dalam perusahaan?

Ya, hal ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C, yang menyatakan bahwa pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Melihat hal tersebut, perusahaan yang melanggar dan gagal menyediakan hak cuti bakal dikenakan sanksi, baik secara pidana maupun secara perdata.

Sebagai contoh, jika tidak memberikan jatah libur karyawan kurang dari 12 hari dalam setahun, sanksi perusahaan dapat berupa kurungan penjara antara 1 bulan atau paling lama 1 tahun.

Tak hanya itu, perusahaan juga setidaknya bisa kenakan denda yang cukup besar, di angka Rp10 juta atau maksimal Rp100 juta.

Nah, memangnya, apa yang dimaksud dengan cuti? Apa saja jenis-jenisnya yang menjadi hak para karyawan? Yuk, simak selengkapnya dalam rangkuman berikut ini!

Baca juga: Perempuan Juga Bisa Dapat Gaji Tinggi, Begini Cara Negosiasinya!

Apa Itu Cuti? 

 

cuti adalah hak karyawan

 

Pada dasarnya, cuti adalah hak bagi setiap karyawan untuk tidak bekerja dalam jangka waktu tertentu.

Istilah ini mengacu pada waktu yang diberikan pada karyawan untuk beristirahat.

Tak sekadar untuk rehat, cuti pun juga bisa diajukan saat karyawan menghadapi keadaan tertentu yang menghalang mereka untuk bekerja.

Seperti yang sudah dipaparkan, kebijakan mengenai cuti sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dalam Pasal 79 ayat (2) huruf C.

Di dalamnya dijelaskan bahwa cuti adalah hak karyawan, dan perusahaan harus menyediakan setidaknya 12 hari libur untuk pegawainya. 

Namun, hak tersebut hanya bisa diberikan apabila karyawan yang bersangkutan sudah bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.

Nah, cuti pun dibagi menjadi 2 kategori yang berbeda, yakni cuti tidak dibayar (unpaid leave) dan cuti berbayar (paid leave).

Cuti tidak dibayar umumnya dapat digunakan jika jatah cuti tahunan yang sifatnya berbayar sudah habis dan karyawan memiliki keperluan mendesak. 

Bagaimana Cara Mengajukan Cuti?

 

Sebenarnya, kamu tak perlu takut untuk mengajukan cuti. Sebab, seperti yang sudah GajiGesa paparkan, cuti adalah hak setiap karyawan.

Namun, jangan lupa untuk berikan informasi sebanyak mungkin pada atasanmu. 

Mengapa demikian? Sebab, mereka harus memastikan bahwa tugas dan pekerjaan kamu dapat ditanggung oleh karyawan lain.

Sebagai saran, beri tahu atasan sesegera mungkin setelah kamu merasa perlu atau ingin mengambil cuti.

Mintalah dengan sopan dan berikan penjelasan tentang mengapa kamu membutuhkan cuti. Jangan lupa juga jelaskan kapan kamu berencana untuk kembali bekerja.

Selain itu, konsultasikan dengan atasan bahwa kamu ingin meminta cuti. Kemudian, tindak lanjuti secara tertulis untuk memastikan kamu memiliki detail yang terkonfirmasi.

Kamu dapat menawarkan untuk bertukar pikiran dengan manajer atau atasan tentang cara menutupi pekerjaan saat kamu sedang cuti.

Ini menunjukkan bahwa kamu bersedia memberikan solusi saat sedang absen.

Terakhir, kamu juga perlu memberi tahu kolega dan rekan kerja saat kamu mengambil cuti.

Tidak perlu memberi tahu mereka alasannya. Namun, karena mereka akan menerima pekerjaan tambahan saat kamu pergi, merupakan suatu kesopanan untuk memberi tahu mereka kapan kamu akan kembali.

Jenis-jenis Hak Cuti Menurut Undang-Undang

cuti adalah hak karyawan

Undang-undang yang mengatur terkait cuti karyawan adalah Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Dalam Undang-undang tersebut tertulis tujuh jenis hak cuti yang adalah hal karyawan, yaitu:

Baca Juga: Hindari 5 Kesalahan Umum Ini Ketika Virtual Meeting Saat WFH!

1. Cuti tahunan

Jenis cuti pertama yang adalah hak karyawan merupakan cuti tahunan.

Bentuk cuti ini mengacu pada periode istirahat di mana pekerja tetap mendapatkan upah gajinya. Dalam kata lain, ia sifatnya berbayar.

Cuti tahunan sendiri dapat digunakan oleh karyawan untuk keperluan apapun, sesuai kebutuhan dan keinginannya.

2. Cuti besar

Secara umum ketentuan, cuti diatur oleh Undang-Undang yang berlaku dan secara khusus disesuaikan dengan perjanjian kerja karyawan.

Nah, cuti besar ini sering disebut juga dengan istirahta panjang. Ia sengaja diperuntukkan bagi karyawan loyal yang telah bekerja selama 6 tahun di perusahaan yang sama.

Jika ingin mengambil jenis cuti tersebut, kamu harus mengatur jadwalnyadari  jauh-jauh hari.

Mengapa demikian? Sebab, jangka waktunya cukup panjang, yaitu selama 1 (satu) bulan. Maka dari itu, tentunya kamu juga perlu memerhatikan pekerjaan yang akan ditinggalkan.

3. Cuti bersama

Cuti bersama adalah hak karyawan yang sering dilupakan oleh pegiat HR.

Jenis cuti tersebut sejatinya merupakan hari libur khusus karyawan lembaga pemerintah, seperti instansi kedutaan dan badan usaha milik negara (BUMN).

Meskipun demikian, beberapa lembaga swasta juga bisa menerapkan hak cuti ini pada karyawannya apabila termasuk dalam kebijakan perusahaan.

4. Cuti hamil dan melahirkan

Sesuai namanya, jenis cuti ini adalah hak bagi karyawan perempuan yang sedang mengandung dan akan melahirkan.

Hal tersebut sudah dituang dalam  UU No. 13 Tahun 2003, di mana pekerja perempuan yang hamil berhak menerima jatah cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.

Namun, pada beberapa perusahaan cuti hamil dan melahirkan sudah diatur secara akumulatif dalam waktu 3 bulan.

Hal ini dilakukan karena menghitung dan menentukan HPL (Hari Perkiraan Lahir) tidaklah mudah. 

5. Cuti sakit

Apabila kamu sedang merasa kurang bugar, jangan sungkan untuk mengajukan cuti sakit.

Jenis cuti satu ini merupakan waktu rehat yang diperoleh pekerja saat sedang sakit dan tidak mampu melakukan tugasnya.

Kebijakannya pun sudah dipaparkan dalam pasal 93 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003).

Di dalamnya, dijelaskan bahwa perusahaan wajib membayar upah pekerja yang sakit. Dalam kata lain, perusahaan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk beristirahat selama sedang tidak bugar.

6. Cuti alasan penting

Berdasarkan Pasal 93 Ayat (2) dan (4) disebutkan bahwa bahwa hak cuti dengan alasan penting memiliki ketentuan sebagai berikut:

– Karyawan menikah: 3 hari

– Menikahkan anaknya: 2 hari

– Mengkhitankan anaknya: 2 hari

– Membaptis anak: 2 hari

– Isteri melahirkan atau keguguran kandungan: 2 hari

– Suami/isteri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia: 2 hari

– Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia: 1 hari

Baca Juga: Wajib Tahu! Peraturan Cuti Ibadah Haji untuk Karyawan

Itulah pemaparan singkat GajiGesa mengenai definisi, cara mengajukan dan jenis-jenis cuti yang perlu kamu ketahui.

Ingat, cuti adalah hak karyawan yang sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Maka dari itu, jangan ragu untuk memanfaatkannya sesuai kebutuhanmu.

Kamu yang pegiat HR pun wajib mengingat aturan-aturannya. Tidak mau, kan, perusahaanmu diberikan sanksi oleh pemerintah?

Hubungi Kami