Cuti adalah Hak Karyawan: Yuk, Pelajari Jenis-jenis dan Cara Mengajukannya!
Last Update: Oktober 27, 2022
UU Ketenagakerjaan tentang cuti mengatur cuti sebagai hak karyawan. Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!
Tahukah kamu? Bahwa menurut aturan resmi pemerintah, cuti adalah hak utama dari setiap karyawan dalam perusahaan?
Ya, hal ini tertuang dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 79 ayat (2) huruf C, yang menyatakan bahwa pekerja/buruh berhak atas cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12 hari kerja setelah yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus-menerus.
Melihat hal tersebut, perusahaan yang melanggar dan gagal menyediakan hak cuti bakal dikenakan sanksi, baik secara pidana maupun secara perdata.
Sebagai contoh, jika tidak memberikan jatah libur karyawan kurang dari 12 hari dalam setahun, sanksi perusahaan dapat berupa kurungan penjara antara 1 bulan atau paling lama 1 tahun.
Tak hanya itu, perusahaan juga setidaknya bisa kenakan denda yang cukup besar, di angka Rp10 juta atau maksimal Rp100 juta.
Nah, memangnya, apa yang dimaksud dengan cuti? Apa saja jenis-jenisnya yang menjadi hak para karyawan? Yuk, simak selengkapnya dalam rangkuman berikut ini!
Rasanya, kini penting sekali bagi kamu yang termasuk sebagai generasi sandwich untuk mengetahui trik pengelolaan keuangan dengan benar. Buktinya, Home Sweet Loan, film yang mengangkat
Tanpa diketahui banyak orang, dampak pelantikan presiden ternyata imbasnya tak sekadar di bidang politik, tapi juga ekonomi dan pasar kerja. Negara kita secara aktif menyelenggarakan
Beberapa tahun terakhir, badan usaha atau bisnis yang bergerak di industri retail tengah dihantui oleh beragam tantangan serius. Isu-isu tersebut muncul akibat angka inflasi di