Blog

Demi Tercapainya Kesejahteraan Bersama: HR Wajib Tahu Hak dan Kewajiban Karyawan

hak dan kewajiban karyawan

Rasanya, semua profesional yang pernah berkarier di perusahaan milik negeri maupun swasta sudah paham mengenai keberadaan hak dan kewajiban karyawan.

Kedua hal ini perlu disediakan sebagai pedoman untuk memenuhi kesejahteraan karyawan dan perusahaan tempatnya bekerja.

Selain itu, juga penting untuk menghindari pelanggaran terhadap norma kemanusiaan dan peraturan-peraturan negara yang berlaku.

Di Indonesia sendiri, aturan terkait hak dan kewajiban karyawan terlampir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Nah, dalam semangat merayakan hari Buruh, Apakah semua hal dan kewajiban sudah kamu limpahkan kepada seluruh karyawan di kantor? Jika merasa belum, apa saja memangnya hak dan kewajiban pekerja yang perlu kamu ketahui sebagai HR?

Yuk, langsung simak daftar lengkapnya dalam artikel GajiGesa di bawah ini!

9 Hak Karyawan yang Wajib Dipenuhi oleh Perusahaan

hak dan kewajiban karyawan

1. Pendapatan atau gaji

Sepertinya sudah cukup jelas bahwa hak utama bagi karyawan adalah menerima pendapatan atau gaji dari perusahaannya.

Salah satu alasan mengapa seseorang bersedia menghabiskan waktu dan tenaganya untuk bekerja memang tak lain untuk memperoleh pendapatan.

Pendapatan tersebut pun merupakan sumber kehidupan bagi para karyawan, sehingga mereka berharap agar perusahaan mampu memberikan upah yang pantas.

Seperti yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 8 Ayat 1, di mana dinyatakan bahwa:

“Setiap pekerja/buruh berhak menerima pendapatan yang mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi kemanusiaan.”

Selain itu, pengusaha juga dilarang membayar pendapatan di bawah upah minimum, sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 90 Ayat 1 dalam Undang-Undang yang sama.

2. Pelatihan kerja

Jika membahas hak dan kewajiban karyawan, benak kita kemungkinan besar tak tertuju pada pelatihan kerja.

Padahal, penyediaan inisiatif ini krusial bagi kesejahteraan pekerja, baik untuk yang baru bertugas maupun yang sudah senior.

Pelatihan sejatinya dapat membantu karyawan untuk jadi lebih produktif dan kritis dalam menjalankan pekerjaannya. 

Peraturan tentang hak karyawan untuk menerima pelatihan kerja juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab V Pasal 11, 12(3), 18(1), dan 23.

Salah satu ayat dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 12 Ayat 3 ini menyatakan bahwa:

“Setiap pekerja/buruh memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti pelatihan kerja sesuai dengan bidang tugasnya”.

3. Penempatan tenaga kerja

Jika berbicara mengenai hak karyawan, mendapatkan penempatan kerja yang sesuai dengan keahliannya adalah salah satu yang utama.

Saat seorang karyawan ditempatkan dalam suatu posisi di perusahaan, ia berhak untuk bekerja sesuai dengan deskripsi pekerjaan posisi tersebut.

Selain itu, setiap karyawan juga berhak untuk mendapatkan kesempatan memilih, mendapatkan, atau meminta mutasi kerja jika memungkinkan.

Hal ini sudah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab VI Pasal 31, yang menyatakan bahwa:

“Setiap tenaga kerja memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh pendapatan yang pantas di dalam atau di luar negeri.”

4. Kesempatan dan perlakuan yang sama

Perlu diketahui juga kalau karyawan berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan adil dari perusahaannya.

Dalam suatu perusahaan, sudah terdapat lebih dari satu karyawan dari berbagai bidang dan level. Nah, di sini HR tidak boleh menunjukkan perlakuan yang berbeda di antara mereka.

Bahkan, ketika ada karyawan baru, mereka harus diperlakukan dan diberi kesempatan yang sama dengan karyawan yang telah lama bekerja. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab III Pasal 6, yang menyatakan:

“Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”.

5. Waktu kerja yang wajar

Selanjutnya, karyawan juga berhak mendapatkan waktu kerja yang wajar dan tidak berlebihan, atau masih dalam batas kemanusiaan. 

Perusahaan yang memaksakan waktu kerja berlebih akan melanggar peraturan ketenagakerjaan karena mengeksploitasi karyawan. 

Sayangnya, hal ini masih sering terjadi di berbagai perusahaan. Sehingga, banyak karyawan yang mengalami kelelahan, bekerja terlalu banyak, atau bahkan sakit karena kurangnya waktu istirahat dan libur yang memadai.

Terkait hal ini, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 78 Ayat 2 mengharuskan pengusaha membayar upah lembur jika karyawan bekerja melebihi jam kerja yang ditentukan. 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 85 Ayat 1 juga menegaskan bahwa karyawan tidak diwajibkan untuk bekerja pada hari libur resmi.

6. Mendapatkan kesejahteraan

Apabila kewajiban utama karyawan adalah untuk bekerja, hak mereka yang perlu diprioritaskan adalah mendapatkan kesejahteraan. 

Kesejahteraan ini dapat berupa berbagai hal, seperti yang telah disebutkan dalam poin-poin sebelumnya, atau dapat juga berupa jaminan sosial.

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab X Pasal 99 Ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja”.

Nah, selain jaminan sosial atau gaji yang memadai, kesejahteraan karyawan juga bisa kamu pastikan dengan penyediaan benefit finansial terbaik seperti akses gaji fleksibel atau earned wage access GajiGesa.

Ya, sesuai namanya, layanan ini menyediakan akses bagi karyawan untuk menarik gaji mereka secara fleksibel atau lebih awal. 

Sehingga, EWA bisa dijadikan alternatif ketika karyawan harus memenuhi kebutuhan mendadak di tengah bulan.

Tidak hanya itu, EWA juga bisa membantu dalam meningkatkan kesejahteraan finansial karyawan. 

Mengapa demikian? Sebab, tujuan utama dari layanan ini adalah supaya mereka bisa mengambil gajinya dalam keadaan mendesak. 

Alhasil, karyawan tidak akan lagi merasa stres tentang tagihan yang tertunda dengan manfaat kesehatan finansial karyawan ini.

Karena kesejahteraan mereka sudah terjamin, karyawan pun nantinya bakal lebih semangat untuk menunjukkan performa terbaiknya di kantor.

Loyalitas mereka terhadap perusahaan pun jadi lebih terjamin. Alhasil, progres bisnis makin meningkat dan angka retensi perusahaan takkan tiba-tiba menurun.

Menarik bukan? Nah, layanan EWA kami hanya bisa digunakan jika perusahaanmu sudah bekerja sama dengan GajiGesa.

Maka dari itu, jangan sampai ketinggalan. Yuk, segera isi formulir di bawah artikel ini dan rekomendasikan perusahaanmu pada kami. Prioritaskan kesejahteraan karyawan dan bisnismu sekarang juga!

7. Bergabung dalam serikat pekerja atau buruh

Karyawan sejatinya memiliki hak untuk bergabung dalam serikat pekerja atau buruh.

Oleh karena itu, kamu tidak boleh menghalangi karyawan untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja atau organisasi serupa yang dapat mewakili aspirasi mereka.

Mencegah karyawan untuk bergabung dalam serikat pekerja berarti menghambat kebebasan berpendapat dan aspirasi karyawan.

Hal ini juga melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Bab XI Pasal 104 Ayat 1 yang menyatakan:

“Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh”.

8. Jaminan kesehatan dan keselamatan kerja

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 86 Ayat 1, setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan kerja. 

Sesuai dengan ketentuan tersebut, karyawan berhak mendapatkan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja dari pemberi kerja tanpa memandang bidang usahanya.

Sebagai contoh, dengan mendaftarkan mereka dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

9. Cuti

Terakhir, karyawan juga memiliki hak untuk mengambil cuti setidaknya selama 12 hari kerja setelah bekerja selama 1 tahun.

Hal ini berarti, sebelum mencapai 1 tahun 12 hari, karyawan tidak diizinkan untuk mengambil cuti terlebih dahulu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.

Namun, ada aturan khusus untuk karyawan perempuan. Mereka berhak untuk beristirahat saat sedang haid pada hari pertama atau kedua, saat hamil, melahirkan, atau mengalami keguguran. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 Ayat 1 dan Pasal 82.

Selain itu, bagi karyawan yang mengambil cuti karena alasan-alasan tersebut, mereka berhak untuk menerima upah secara penuh.

3 Kewajiban Karyawan

hak dan kewajiban karyawan

Selain menerima hak, karyawan juga memiliki kewajiban terhadap perusahaan tempat mereka bekerja. 

Keseimbangan antara hak dan kewajiban karyawan itu penting dan tidak boleh ada pihak yang merasa diuntungkan secara berlebihan.

Nah, agar hubungan kerja berjalan lancar, kedua belah pihak, baik karyawan maupun pemilik bisnis harus memainkan peran mereka.

Pemilik bisnis berkewajiban untuk memberikan hak-hak karyawan tanpa pengecualian.

Di sisi lain, karyawan juga memiliki kewajiban untuk menjalankan semua tugas dan tanggung jawab yang ditetapkan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Lalu, apa saja kewajiban yang perlu dipenuhi oleh karyawan? Berikut daftarnya, yuk disimak!

1. Kewajiban loyalitas

Salah satu kewajiban utama karyawan adalah loyalitas yang mengacu pada kesetiaan mereka kepada perusahaan. 

Artinya, karyawan harus mendukung visi dan misi perusahaan, serta setia dalam melaksanakan tugas-tugas yang diberikan hingga akhir masa kerja. 

Sebagai bentuk timbal balik, kamu sebagai HR juga memiliki kewajiban untuk memenuhi hak dan kewajiban yang berlaku.

2. Kerahasiaan

Selanjutnya, karyawan memiliki kewajiban untuk menjaga kerahasiaan informasi perusahaan.

Hal ini berarti karyawan harus menyadari bahwa ada data dan informasi yang hanya ditujukan untuk penggunaan internal perusahaan, sehingga tidak boleh dibagikan kepada pihak luar. 

Oleh karena itu, karyawan bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi tersebut dengan baik.

3. Ketaatan

Setiap perusahaan tentunya memiliki aturan dan kebijakan tersendiri.  Sehingga, saat seorang karyawan bergabung, ia bertanggung jawab untuk mentaati dan patuh terhadap semua aturan yang ada.

Kewajiban untuk patuh ini sangat penting bagi karyawan, karena bersifat wajib karyawan tidak boleh mengabaikannya.

Nah, itulah ulasan mengenai hak dan kewajiban perusahaan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat!

Hubungi Kami