logo GajiGesa

Blog

Hak dan Kewajiban Peserta Magang Sesuai UU Ketenagakerjaan

Sebelum merekrut pekerja magang, pahami dulu hak dan kewajiban peserta magang yang wajib diketahui oleh perusahaan.
hak dan kewajiban peserta magang

Perusahaanmu sedang membutuhkan tenaga kerja magang? Bila ya, ada baiknya kamu mengetahui terlebih dahulu hak dan kewajiban para peserta magang.

Tujuan adanya hak dan kewajiban ini adalah supaya para pekerja yang terlibat tidak merasa dirugikan dan bisa mengembangkan skill-nya dengan baik.

Meskipun demikian, hak dan tanggung jawab mereka pada dasarnya berbeda, lho, dengan para pekerja tetap.

Tak hanya itu, sebagai lembaga penyedia kerja, perusahaan juga memiliki hak dan kewajibannya tersendiri ketika merekrut pekerja magang.

Kedua pihak ini sama-sama bisa menerima hak dan perlu memenuhi kewajiban yang telah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah.

Nah, supaya kamu tak bingung, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai daftar hak serta kewajiban peserta magang dan perusahaan.

Hak dan Kewajiban Peserta Magang

hak dan kewajiban peserta magang

Seperti yang sudah dijelaskan, dalam sebuah program magang, ada hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh peserta dan perusahaan.

Regulasi ini sejatinya tertera dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri.

Nah, berikut pemaparan mengenai hak dan kewajiban peserta magang menurut kedua peraturan tersebut.

Hak Peserta Magang

Dalam Pasal 2 UU Ketenagakerjaan, kegiatan pemagangan dilaksanakan atas dasar Perjanjian Pemagangan. Di mana hak peserta magang meliputi:

  1. Memperoleh uang saku/transport
  2. Memperoleh jaminan sosial tenaga kerja
  3. Memperoleh sertifikat apabila lulus di akhir program

Di sisi lain, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RT Nomor PER.22/MEN/IX/2009 tentang Penyelenggaraan Pemagangan Dalam Negeri menjelaskan bahwa peserta magang berhak mendapat jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Selain itu, penyelenggara magang juga wajib membimbing dan mengevaluasi hasil akhir pekerjaan dari peserta magang.

Sementara, dalam Peraturan Menteri Pasal 12 dan Pasal 13 juga memuat hak peserta magang sebagai berikut:

  1. Karyawan magang akan memperoleh fasilitas, serta kesehatan kerja selama program magang. 
  2. Memperoleh uang saku, terkait transportasi, uang makan, dan insentif bagi peserta magang.
  3. Peserta magang mendapat perlindungan dalam bentuk jaminan, terkait kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
  4. Mendapatkan sertifikat, atau bukti kualifikasi bahwa peserta telah menyelesaikan program magangnya.

Kewajiban Peserta Magang

Selain kumpulan hak di atas, ada beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi oleh peserta magang. Berikut ini adalah daftar dan penjelasannya menurut Pasal 2 UU Ketenagakerjaan.

  1. Menaati perjanjian magang.
  2. Mengikuti tata tertib program magang.
  3. Mengikuti tata tertib dan kode etik perusahaan.

Hak dan Kewajiban Perusahaan

hak dan kewajiban peserta magang

Tidak hanya peserta magang, perusahaan juga memiliki hak dan menjalankan kewajibannya kepada para pemagang.

Berikut daftar hak dan kewajiban yang harus diperhatikan perusahaan sebelum merekrut pemagang. 

Hak Perusahaan

Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2020 secara lebih spesifik mengatur program pemagangan yang harus meliputi paling sedikit 10%, serta teori dan praktik simulasi sebanyak 25%. 

Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Pasal 14 & 15, perusahaan memiliki hak berupa:

  1. Perusahaan berhak mendapatkan dan memanfaatkan hasil kerja dari peserta magang.
  2. Perusahaan berhak membuat tata tertib, dan perjanjian dari program magang.

Kewajiban Perusahaan

Berikut ini kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada para peserta magang:

  1. Membina dan membimbing peserta sesuai dengan bidangnya.
  2. Memenuhi hak dan kewajiban peserta magang sesuai dalam perjanjian program.
  3. Memberikan fasilitas alat pelindung diri (jika diharuskan).
  4. Memberikan jaminan sosial, seperti asuransi kecelakaan kerja atau kematian.
  5. Memberikan kompensasi berupa uang saku.
  6. Mengevaluasi kinerja peserta magang.
  7. Memberikan tanda kualifikasi berupa sertifikat pencapaian.

Itu tadi beberapa hak dan kewajiban pekerja magang serta perusahaan yang merekrutnya.

Apabila perusahaanmu ingin memperkerjakan peserta magang, jangan lupa untuk perhatikan daftar hak serta kewajiban di atas, ya.

Seperti yang sudah dipaparkan, tujuannya adalah supaya perusahaanmu dan pekerja yang terlibat bisa sama-sama mendapatkan keuntungan.

Hubungi Kami