Blog

3 Hak Karyawan Resign yang Wajib Diberikan Perusahaan

hak karyawan resign

Tahukah kamu? Bahwa ada hak yang perlu diberikan perusahaan bagi karyawan yang resign?

Ya, saat karyawan mengundurkan diri, ada hak-hak mereka yang harus dipenuhi oleh perusahaan.

Sayangnya, hingga kini tidak semua perusahaan memenuhi kewajiban tersebut. Padahal, hal ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Lebih jelasnya, berdasarkan Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan yang resign berhak menerima uang penggantian hak dan uang pisah.

Lalu, adakah hak lain yang perlu perusahaan penuhi kepada karyawan yang mengundurkan diri? Yuk, simak selengkapnya di bawah ini!

3 Daftar Hak Karyawan Resign yang Harus Perusahaan Penuhi

hak karyawan resign

Berikut ini adalah penjelasan mengenai beberapa hak yang harus perusahaan penuhi ketika ada karyawan mengundurkan diri, di antaranya yaitu:

1. Uang Pisah

Seperti yang sudah dijelaskan, salah satu hak karyawan resign yang wajib perusahaan berikan adalah uang pisah.

Hak satu ini mengacu pada jumlah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan akibat adanya PHK.

Uang yang diberikan jumlahnya berbeda-beda dan telah diatur dalam perjanjian kerja bersama, atau peraturan perusahaan.

Namun, masih banyak perusahaan yang tidak menuliskan uang pisah dalam perjanjian kerja. Bahkan, perusahaan kerap melupakan peraturan tersebut.

Eits, meskipun perusahaan tidak mencantumkan peraturan uang pisah, mereka tidak bisa menghapus kewajiban ini.

Sebagai karyawan, kamu bisa mengacu pada peraturan yang telah diberlakukan oleh pemerintah, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40.

Berdasarkan peraturan di atas, besarannya sama dengan aturan terkait Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK).

Masa KerjaUPMK/Uang Pisah
3 tahun sampai 6 tahun2 bulan upah
6 tahun sampai 9 tahun3 bulan upah
9 tahun sampai 12 tahun4 bulan upah
12 tahun sampai 15 tahun5 bulan upah
15 tahun sampai 18 tahun6 bulan upah
18 tahun sampai 21 tahun7 bulan upah
21 tahun sampai 24 tahun8 bulan upah
Masa kerja lebih dari 24 tahun10 bulan upah

2. Uang penggantian hak

Hak karyawan resign lain yang perlu diberikan perusahaan adalah uang penggantian hak.

Kewajiban satu ini merupakan jumlah uang yang harus dibayarkan perusahaan pada karyawan sebagai pengganti dari:

  • Cuti tahunan yang belum diambil atau belum hangus.
  • Biaya atau ongkos pulang bagi karyawan dan keluarganya ke tempat di mana mereka diterima kerja.
  • Hal lainnya yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Jika karyawan mengundurkan diri, uang penggantian hak ini jumlahnya berbeda-beda sesuai dengan kebijakan perusahaan.

Sementara itu, berikut ini adalah rumus perhitungan penggantian cuti, yaitu:

Uang pengganti cuti = 1/25 x (gaji pokok + tunjangan tetap) x sisa cuti yang belum diambil

3. Surat keterangan kerja atau paklaring

Hak karyawan resign yang terakhir adalah mendapatkan surat keterangan kerja atau paklaring.

Surat ini akan memberikan keterangan bahwa karyawan tersebut benar telah bekerja di perusahaan selama periode yang semestinya.

Pada umumnya, surat ini akan digunakan sebagai referensi dalam mencari pekerjaan.

Selain itu, ia juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai keperluan, seperti mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari program BPJS Ketenagakerjaan.

Nah, itulah tiga hal wajib hak karyawan yang perlu diberikan perusahaan apabila mereka mengundurkan diri. Jangan sampai lupa, ya!

Hubungi Kami