Blog

Ini Dia Isi Omnibus Law Sektor Keuangan

Sudah tahu belum isi Omnibus Law RUU P2SK? Lihat di sini!
isi omnibus law

Sudah cek isi Omnibus Law sektor keuangan? Saat ini, pemerintah dan DPR sedang menyusun Rancangan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah bersama DPR sedang menyusun Rancangan Undang-undang untuk Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) di mana sektor financial technology (fintech) menjadi salah satu bagiannya.

RUU tersebut akan menggunakan pendekatan Omnibus Law. Maksudnya, satu undang-undang ini akan mengatur banyak materi, subjek, isu, dan regulasi di sektor keuangan. Lalu, apa saja ya isi RUU P2SK tersebut? Simak ulasannya di sini.

Baca juga: Belum Tahu? Beda PKWT dan PKWTT Pasca Omnibus Law?

Omnibus Law Sektor Keuangan

Terdapat beberapa langkah/cara yang akan diatur ulang dalam RUU P2SK. Berdasarkan dari laman Kumparan, langkah/cara yang diatur ulang tersebut yaitu, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu juga, UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pemerintah dan DPR juga akan mengubah UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Baca juga: 5 Manfaat Gaji Insentif bagi Perusahaan dan Karyawan yang Penting Kamu Ketahui!

Isi Omnibus Law RUU P2SK

Berikut beberapa isi Omnibus Law RUU P2SK.

  • Isi Omnibus Law RUU P2SK yaitu akan memperkuat kewenangan lembaga sektor keuangan seperti Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Kemudian, istilah fintech akan diubah menjadi Inovasi Teknologi Sektor Keuangan.
  • Lalu, isi Omnibus Law RUU P2SK selanjutnya yaitu, ketentuan POJK Fintech dan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan akan dimasukkan ke dalam RUU P2SK. Hal tersebut yaitu definisi dan ruang lingkup fintech, badan hukum penyelenggara fintech. Selain itu juga, pengaturan pengawasan, koordinasi, pengembangan, perizinan, asosiasi, hinga perlindungan konsumen fintech.
  • Peran Satgas di OJK akan diperluas agar dapat menindak pelaku pelanggaran dalam kegiatan inovasi keuangan digital.
  • Pemerintah akan meningkatkan penetrasi asuransi. Adapun usaha asuransi yang memerlukan landasan hukum yang menyeluruh. Seperti tentang perjanjian, praktik serta proses bisnis perasuransian, sehingga dapat memberikan confidence level yang kuat untuk semua pemangku kepentingan.

Itulah beberapa isi Omnibus Law RUU P2SK yang perlu diketahui.

Hubungi Kami