Blog

Panduan Memutus Hubungan Kerja yang Perlu Dipahami Pegiat HR

panduan memutus hubungan kerja

Sekarang ini, perusahaan mana yang secara sukarela hendak melakukan PHK terhadap karyawannya? Akan tetapi, bila hal tersebut memang diperlukan, terdapat panduan memutus hubungan kerja yang perlu diketahui pegiat HR.

Melakukan pemecatan kepada karyawan, memang bukanlah hal yang mudah bagi perusahaan. Sayangnya, terkadang hal ini tidak bisa dihindari.

Terlebih, di era pasca pandemi saat ini, di mana banyak perusahaan yang mengalami krisis dan mau tidak mau harus melakukan perampingan.

Selain itu, juga banyak alasan lain yang membuat perusahaan harus mem-PHK karyawannya.

Namun, sebelum menetapkan keputusan untuk memutus hubungan kerja, ada beberapa hal yang perlu diketahui.

Apa sajakah itu? Untuk mengetahuinya, yuk, baca rangkuman di bawah ini sampai selesai!

6 Alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

alasan pemutusan hubungan kerja

Sebelum mengetahui panduan memutus hubungan kerja karyawan, kamu perlu tahu terlebih dahulu, apa saja yang bisa menjadi alasan PHK tersebut.

Mungkin, kamu selama ini merasa bahwa kinerja karyawan tidak sesuai ekspektasi. Meski mengecewakan, kamu pun pasti kerap bertanya-tanya, apakah tepat untuk memutus hubungan kerja berdasarkan hal itu?

Nah, menurut penjelasan The Hartford, terdapat beberapa kategori alasan pemutusan hubungan kerja, di antaranya yaitu:

  • Inkompetensi, yaitu kurangnya produktivitas atau kualitas kerja karyawan yang buruk.
  • Pembangkangan, yaitu perilaku tidak jujur atau melanggar aturan yang telah ditentukan oleh perusahaan.
  • Absensi yang terlalu sering atau keterlambatan tidak wajar.
  • Pencurian atau perilaku kriminal, termasuk menukar rahasia perusahaan untuk sejumlah insentif atau dengan maksud menjatuhkan.
  • Pelecehan seksual dan perilaku diskriminatif di tempat kerja.
  • Melakukan kekerasan fisik atau ancaman kepada karyawan lain.

Enam alasan di atas dapat memengaruhi banyak hal, tidak hanya pada keberlangsungan perusahaan, tapi juga reputasi bisnis secara umum.

Oleh sebab itu, jika menemukan karyawan yang melakukan salah satu kesalahan di atas, kamu berhak memutuskan hubungan kerjanya setelah menerima kesepakatan dengan user.

Lalu, Mengapa Proses Pemutusan Hubungan Kerja Harus Baik?

panduan memutus hubungan kerja

Tahukah kamu? Mengapa proses PHK harus dilakukan dengan baik dan adil?

Hal tersebut dilakukan demi menghindari situasi buruk yang dapat merugikan kedua belah pihak–karyawan atau perusahaan.

Nah, regulasi Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2021.

Segala sesuatu yang berhubungan dengan PHK dan hak akibat pemutusan kerja, tertera dalam Bab V.

Pasal 40 ayat (2) mencantumkan ketentuan pembayaran pesangon kepada karyawan yang di PHK, sebagai berikut:

  • Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, berhak menerima pesangon sebanyak upah 1 bulan.
  • Bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun tetapi kurang dari 2 tahun, berhak menerima pesangon sebanyak upah 2 bulan.
  • Pekerja dengan masa kerja  2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun, berhak menerima pesangon sebanyak upah 3 bulan.
  • Jika pekerja telah bergabung dengan perusahaan selama 3 tahun tetapi kurang dari 4 tahun, berhak menerima pesangon sebanyak 4 bulan, dan seterusnya.

5 Panduan Memutus Hubungan Kerja yang Baik

panduan memutus hubungan kerja

1. Cari tahu sejarah performa kinerja karyawan

Panduan pertama yang perlu kamu ikuti adalah mencari tahu histori performa kinerja karyawan.

Kamu perlu melihat kapan performa karyawan tersebut mulai menurun, serta faktor apa saja yang kira-kira mendasarinya. Jadi, pastikan alasan PHK didasarkan pada pengukuran yang terdata.

Misalnya, dengan menggunakan key performance indicator (KPI) atau metode penilaian kinerja karyawan lainnya.

2. Mempersiapkan data pendukung

Panduan memutus hubungan kerja kedua adalah mengomunikasikan alasan dengan jelas dan terukur.

Dalam kata lain, kamu sebagai HR perlu mengumpulkan data yang menerangkan pertimbangan perusahaan, hingga akhirnya harus melakukan PHK.

Sebagai contoh, pelanggaran yang dilakukan karyawan, performance review, absensi, atau dokumen lainnya.

3. Siapkan uang kompensasi

Saat melakukan PHK, perusahaan wajib mempersiapkan dan memberikan uang kompensasi kepada karyawan. Untuk besarannya telah diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (2).

4. Komunikasikan keputusan ini dengan baik

Ada hal yang perlu kamu ingat saat melakukan PHK, yaitu tindakan ini berdasarkan pada intensi yang baik.

Dalam hal itu, intensinya adalah memastikan keberlangsungan perusahaan ke depannya, sehingga baiknya dikomunikasikan dengan cara yang baik.

Selain itu juga, kamu perlu ingat bahwa cara perusahaan memperlakukan karyawan selama bekerja sampai perjanjian kerja berakhir, bisa menentukan reputasi perusahaan.

5. Siapkan surat PHK sebagai alat pemberitahuan resmi

Panduan memutus hubungan kerja terakhir yaitu, mempersiapkan surat PHK sebagai alat pemberitahuan resmi.

Dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 37 telah ditentukan bahwa perusahaan harus memberikan surat pemberitahuan resmi kepada karyawan paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum pemutusan hubungan kerja.

Jika PHK dilakukan dalam masa percobaan, surat diberikan setidaknya 7 (tujuh) hari kerja.

contoh surat phk
Contoh surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja

Hubungi Kami