logo GajiGesa

Blog

Uang Kompensasi PHK: Aturan, Cara Menghitung, dan Tips Mengelola

Yuk, cari tahu cara menghitung dan mengelola uang kompensasi PHK untuk karyawan di artikel berikut ini.
uang kompensasi phk

Ketika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib memberikan uang kompensasi PHK kepada karyawan.

Mengapa demikian? Sebab, pemutusan hubungan kerja bukanlah suatu hal yang diharapkan para pekerja.

Mereka akan kehilangan sumber mata pencaharian dan harus segera mencari pekerjaan baru.

Tentunya hal tersebut tak bisa dianggap remeh, karena mencari profesi baru akan memakan waktu yang cukup lama.

Maka dari itu, untuk mempermudah karyawan ketika harus menghadapi pemutusan hubungan kerja, perusahaan perlu memberikan uang kompensasi.

Uang tersebut ditujukkan sebagai bentuk penghargaan kepada karyawan yang telah bekerja di perusahaan.

Uang kompensasi PHK ini juga dikenal sebagai uang pesangon, yang sudah menjadi hak bagi setiap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Nah, dalam artikel kali ini, GajiGesa akan paparkan aturan, cara menghitung, serta tips mengelola uang kompensasi PHK khusus buat kamu. Tak hanya karyawan, pihak HRD juga perlu memahami hal ini.

Yuk, simak pemaparan lengkapnya di bawah ini!

Aturan Uang Kompensasi PHK

uang kompensasi phk

Sejatinya, aturan tentang pesangon telah diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1), yang menyebutkan apabila terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib membayar pesangon atau uang penggantian hak kepada pekerja.

Cara Menghitung Uang Kompensasi PHK

Masih berkaitan dengan aturan di atas, ada perhitungan yang perlu dilakukan terkait uang kompensasi PHK.

Berdasarkan pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2001, perhitungan uang kompensasi PHK adalah sebagai berikut:

1. Masa kerja kurang dari 1 tahun akan menerima jumlah pesangon sebesar 1 bulan upah.

2. Masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun akan menerima jumlah pesangon sebesar 2 bulan upah.

3. Masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun akan menerima jumlah pesangon sebesar 3 bulan upah.

4. Masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun akan menerima jumlah pesangon sebesar 4 bulan upah.

5. Masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun akan menerima jumlah pesangon sebesar 5 bulan upah.

6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun akan menerima jumlah pesangon sebesar 6 bulan upah.

7. Masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun akan menerima jumlah pesangon sebesar 7 bulan upah.

8. Masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun akan menerima jumlah pesangon sebesar 8 bulan upah.

9. Masa kerja kurang dari 8 tahun atau lebih akan menerima jumlah pesangon sebesar 9 bulan upah.

Mengelola Uang Kompensasi PHK dengan Tepat

Mendapat uang pesangon memang menggiurkan, terlebih jika dalam jumlah besar. Maka dari itu, karyawan perlu mengetahui bagaimana cara mengelola dana kompensasi berikut ini.

1. Hitung Semua Aset /Nilai Harta yang Dimiliki

Setelah melakukan pemutusan hubungan kerja, karyawan harus segera mencari pekerjaan baru.

Seperti yang kita ketahui, proses mencari pekerjaan baru tidaklah mudah. Maka dari itu, karyawan perlu mencatat dan menghitung aset-aset yang dimiliki. Seperti tabungan, dana cadangan, atau investasi. 

Nantinya, keseluruhan aset tersebut akan menjadi sumber dana selama karyawan mencari pekerjaan baru.

2. Buat Anggaran

Setelah mendapat pesangon, ada baiknya uang tersebut cepat disimpan dan tidak digunakan untuk hal yang tak perlu.

Nah, agar tidak langsung digunakan, kamu bisa membuat anggaran pengeluaran uang pesangon dengan membaginya ke masing-masing pos kebutuhan.

Tujuannya agar pengeluaran dapat terkontrol dengan baik.

Kamu juga tidak perlu takut uang pesangon cepat habis, karena telah mengatur anggaran untuk masing-masing pos.

3. Meminimalisir Pengeluaran yang Tidak Dibutuhkan

Menerima uang pesangon dengan jumlah yang besar jangan sampai membuat kamu lapar mata.

Kamu dapat mengelola uang kompensasi PHK dengan meminimalisir pengeluaran yang tidak dibutuhkan.

Dengan begitu, uang pesangon bisa kamu jadikan sebagai dana darurat, investasi, modal usaha, atau yang lainnya.

Sehingga, apabila di kemudian hari kamu tidak kunjung mendapat pekerjaan baru, masih ada uang kompensasi PHK sebagai simpanan.

4. Mencatat Pengeluaran Sehari-hari

Selain membuat anggaran, jangan lupa untuk melakukan pencatatan pengeluaran sehari-hari. Tujuannya agar kamu mengetahui untuk apa saja uang kamu digunakan.

Dengan mencatat pengeluaran sehari-hari, kamu bisa kembali mengatur anggaran pengeluaran untuk menjadi tolok ukur.

Apa, nih, rencana yang sudah kamu buat jika mendapat uang kompensasi phk? Meskipun bukan menjadi sesuatu yang diharapkan, tapi, kamu juga perlu, loh menyiapkan rencana.

Hubungi Kami