Pemutusan hubungan kerja merupakan suatu hal yang perlu diperhatikan oleh semua pekerja, tak terkecuali kamu yang bekerja di bidang HRD.
Hal ini biasanya terjadi karena adanya permasalahan antara pihak manajemen perusahaan dan para karyawan.
Namun, tidak semua akar masalah dari PHK merupakan kesalahan karyawan. Inisiatif ini juga bisa terjadi karena faktor internal perusahaan, seperti kebangkrutan yang menyebabkan adanya PHK massal.
Nah, proses PHK ini pun tak bisa dilakukan secara sembarangan. Sebab, ada aturan perundang-undangan beserta prosedur yang mengatur kegiatan tersebut.
Maka dari itu, supaya bisa menghindari konflik yang tidak diinginkan, berikut adalah pemaparan mengenai PHK, di mulai dari regulasi hingga prosedurnya. Yuk, disimak!
UU Ketenagakerjaan tentang Pemutusan Hubungan Kerja
Peraturan tentang PHK atau pemutusan hubungan kerja, telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Keputusan ini bisa dilakukan karena alasan-alasan tertentu yang sudah ditetapkan di dalams Undang-Undang.
Dasar hukum yang mengatur tentang PHK sendiri adalah Bab XIII Undang-Undang No 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, dan pasal 154A ayat 1 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 juncto Undang-Undang No 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
Jenis-jenis Pemutusan Hubungan Kerja
Berikut ini adalah empat jenis PHK yang perlu diketahui.
1. PHK Karena Melanggar Perjanjian Kerja
Karyawan dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja apabila mereka melanggar perjanjian kerja.
Jenis PHK ini pun sifatnya secara sepihak, artinya keputusan dibuat oleh perusahaan tanpa melalui proses hukum atau penetapan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Meskipun terlihat kejam, prosedurnya legal dan tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
2. PHK Demi Hukum
PHK ini terjadi karena karena alasan karyawan meninggal dunia, atau jangka waktu perjanjian yang sudah habis.
Sehingga, perusahaan tidak perlu memberi surat PHK karena pelaksanaannya yang sudah otomatis.
3. PHK Karena Kesalahan Berat
Pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat dilakukan oleh perusahaan terhadap karyawannya yang telah menyalahi aturan.
Pelanggaran ini pun sifatnya lebih berat, seperti pencurian atau menggelapkan aset perusahaan.
Dengan kesalahan tersebut, perusahaan berhak memutuskan hubungan kerja kepada karyawan.
4. PHK Karena Adanya Kondisi Tertentu
Jenis PHK ini dilakukan dalam kondisi tertentu yang memungkinkan perusahaan untuk memberhentikan karyawan.
Misalnya, karyawan yang sakit dalam jangka waktu lama atau perusahaan pailit yang terus menerus mengalami kerugian.
Prosedur PHK Karyawan
Selain menyiapkan uang pesangon untuk karyawan, perusahaan juga harus memperhatikan prosedur PHK.
Prosedur pemutusan hubungan kerja terbagi menjadi dua, yaitu untuk karyawan kontrak dan tetap.
1. Mekanisme PHK untuk Karyawan Kontrak
Berikut ini adalah tahapan prosedur PHK untuk karyawan kontrak.
1. Menyiapkan data pendukung.
2. Memberikan informasi kepada karyawan yang bersangkutan.
3. Melakukan musyawarah.
4. Melakukan mediasi hukum.
5. Menyiapkan kompensasi
2. Mekanisme PHK untuk Karyawan Tetap
Kemudian, berikut ini adalah mekanisme pemutusan hubungan kerja untuk karyawan tetap.
1. Musyawarah. Musyawarah dilakukan untuk menemukan jalan tengah antara karyawan dengan perusahaan. Sekaligus menemukan solusi terbaik dari permasalahan yang dihadapi.
2. Mediasi dengan Disnaker. Jika musyawarah tidak membuahkan hasil, maka akan dibawa untuk mediasi dengan Disnaker. Tujuannya untuk membantu menyelesaikan masalah.
3. Mediasi hukum. Apabila mediasi dengan Disnaker juga menemukan jalan buntu, ajukan upaya hukum ke pengadilan. Ketika solusinya tetap PHK, maka diajukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian hubungan industrial, disertai alasan pemutusan hubungan kerja.
4. Perjanjian bersama. Perjanjian kerja bersama dapat ditandatangani setelah persetujuan bipartit disetujui.
5. Memberikan uang pesangon. Pesangon wajib diberikan setelah karyawan resmi di-PHK. Pesangon diberikan sesuai aturan dalam UU Ketenagakerjaan.
Berikut tadi adalah aturan, jenis, serta prosedur PHK. Sudahkah perusahaanmu melakukan PHK sesuai prosedur? Bila belum, simak tips-tips di atas, ya!