Blog

Simak! Aturan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Begini Mekanismenya!

Pemerintah saat ini telah membuat peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan JHT, sudah tahu belum? Simak di sini yuk!
peraturan baru bpjs ketenagakerjaan

Ada peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan. Aturan baru tersebut tentang tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang saat ini sedang heboh. Dalam peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan tersebut, manfaat JHT baru bisa dinikmati dan dicairkan pekerja di umur 56 tahun secara 100 persen, lho. Wah, kamu setuju atau tidak nih?

Dalam aturan baru yang telah dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan, mulai Mei 2022, JHT tidak bisa dicairkan sepenuhnya. Baru bisa dicairkan sepenuhnya jika pekerja sudah berusia 56 tahun. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan JHT ini? Yuk, terus membaca artikel ini ya!

Polemik Peraturan Baru BPJS Ketenagakerjaan JHT

Banyak pekerja yang tidak setuju mengenai peraturan tata cara pencairan JHT yang baru. Ketidaksetujuan tersebut disebabkan oleh pekerja tidak mendapatkan pesangon setelah di-PHK. Sehingga, tidak bisa memenuhi kebutuhan keluarga karena JHT pun juga tidak bisa dicairkan.

Petisi penolakan aturan baru JHT sudah mulai banyak ditandatangani. Petisi yang dipublikasikan oleh Change.org ini telah ditandatangani oleh 327.259 (sampai saat artikel ini diterbitkan), serta masih terus kian bertambah.

Selain itu, akibat perubahan peraturan itu, pemerintah juga membuat program baru bagi peserta yang ingin mencairkan dana program saat kehilangan pekerjaan/PHK. Program baru tersebut bernama, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JKP merupakan program ke-5 dari BPJS Ketenagakerjaan, setelah JHT, Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Pensiun. Hal yang membuat berbeda dari empat program sebelumnya, yaitu JKP dikhususkan untuk pekerja yang kehilangan pekerjaan serta, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Perbedaan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan Saat Ini dengan Peraturan 4 Mei 2022

Berikut beberapa perbedaan peraturan mengenai BPJSTK saat ini dengan peraturan baru yang akan aktif pada 4 Mei 2022.

No.AspekPERMENAKER 20 Tahun 2015PERMENAKER 2 Tahun 2022
1PemberlakuanMasih berlaku pada saat masa transisi (sampai dengan 3 Mei 2022)Berlaku pada tanggal 4 Mei 2022
2Kriteria PersyaratanPemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta setelah melewati masa tunggu 1 bulan dari surat keterangan pengunduran diri atau PHK dari perusahaan diterbitkan.Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri atau PHK dibayarkan kepada peserta pada saat peserta mencapai usia 56 tahun.
3Kelengkapan dokumen klaim JHT usia 56 tahun– Asli kartu peserta.
– Surat keterangan berhenti kerja karena usia pensiun dari perusahaan.
– Copy KTP & KK yang masih berlaku.
– Kartu peserta BPJSTK.
– KTP atau identitas lain.
4Kelengkapan dokumen klaim JHT karena mengundurkan diri– Asli kartu peserta.
– Surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan.
– Copy KTP & KK yang masih berlaku.
Diambil ketika telah usia 56 tahun, dengan persyaratan:
– Kartu peserta BPJSTK.
– KTP atau identitas lain.
5Kelengkapan dokumen klaim JHT karena PHK– Asli kartu peserta.
– Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan ke PHI atau penetapan PHI.
– Copy KTP & KK yang masih berlaku.
Diambil ketika telah usia 56 tahun, dengan persyaratan:
– Usia 56 tahun.
– Kartu peserta BPJSTK.
– KTP atau identitas lain.

Baca juga: Waspada! 8 Dampak Konflik di Kantor yang Perlu Kamu Tahu

6 Kelengkapan dokumen klaim JHT karena meninggalkan Indonesia– Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
– Copy paspor.
– Copy visa bagi tenaga kerja WNI.
Untuk peserta WNA:
– Kartu peserta BPJSTK.
– Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia.
– Paspor.
7 Kelengkapan dokumen klaim JHT karena cacat total tetap– Asli kartu peserta.
– Surat keterangan dokter.
– Kartu peserta BPJSTK.
– Surat keterangan dokter.
– KTP atau identitas lain.
8Kelengkapan dokumen klaim JHT karena peserta meninggal duniaPeserta WNI
– Asli kartu peserta.
– Surat keterangan kematian dari RS/kepolisian/kelurahan.
– Surat keterangan ahli waris.
– Copy KTP dan KK yang masih berlaku.
Peserta WNI:
– Kartu peserta BPJSTK.
– Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
– Surat keterangan ahli waris.
– KK.

Peserta WNA:
– Kartu peserta BPJSTK.
– Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.
– Surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat peserta berasal.
– Paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
9Bentuk dokumenTidak menyebutkan bentuk dokumen fisik atau elektronik.Dokumen dimaksud dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi.

Itulah perbedaan antara BPJS Ketenagakerjaan saat ini dengan BPJS Ketenagakerjaan yang akan aktif 4 Mei 2022 mendatang.

Peserta Tetap Bisa Mencairkan JHT dengan Kepesertaan Minimal 10 Tahun

Pencairan saldo JHT secara penuh atau 100% memang hanya bisa dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun. Namun, peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% atau 10%. Syarat pencairannya peserta harus terdaftar dan menjadi anggota aktif JHT selama 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Maksimal 10% dari saldo JHT untuk persiapan memasuki usia pensiun; atau
  • Maksimal 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah.

Baca juga: Kamu Harus Tahu Cara Penghitungan PPh 21 Karyawan

Berikut simulasi perhitungan dana JHT dengan kepesertaan minimal 10 tahun

Misalnya, seorang pekerja bernama Anggi bekerja di perusahaan swasta dengan gaji Rp6 juta per bulan. Maka, iuran yang harus dibayarkan berapa?

JHT yang dibayarkan perusahaan= 3,7% x Rp6 juta = Rp222.000/bulan dari gaji.

Iuran JHT yang dibayar Anto= 2% x Rp6 juta = Rp120.000/bulan

Maka, per bulannya iuran yang diisi pada saldo JHT BPJamsostek milik Anggi sebesar Rp222.000 + Rp 120.000 = 342.000/bulan.

Jika Anggi merupakan peserta JHT dan telah bekerja selama 10 tahun lalu memutuskan untuk resign. Berapa yang akan didapat jika mau mencairkan JHT 30% dan 10 persen?

Dalam satu tahun, hitungannya Rp342.000 x 12 bulan = Rp4.104.000. Kemudian, total itu dikali 10 tahun, sehingga saldo JHT yang akan didapat adalah Rp41.040.000.

Lalu, saldo JHT yang akan didapatkan jika mencairkan 30 persen yaitu Rp12.312.000.

Kemudian, saldo JHT yang akan didapatkan jika mencairkan 10 persen yaitu Rp4.104.000.

Baca juga: HR Harus Tahu! Apa Sih Kelebihan dan Kekurangan Gaji Net dan Gross?

Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Seperti yang telah diinformasikan sebelumnya, bahwa BPJS Ketenagakerjaan telah menyelenggarakan program baru bernama Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Berikut manfaatnya yang akan kamu dapatkan jika menjadi peserta JKP, berupa:

  • Uang tunai.
  • Akses informasi pasar kerja.
  • Pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai tersebut akan diberikan selama 6 bulan, di mana 3 bulan pertama akan diberikan sebesar 45% dari upah maksimal Rp5.000.000. Kemudian, 3 bulan berikutnya, sebesar 25% dari upah maksimal Rp5.000.000. Sehingga, selama 6 bulan, peserta dapat memperoleh manfaat uang tunai total maksimal Rp10.500.000.

Pertanyaan-pertanyaan Mengenai Peraturan JHT yang Baru

PertanyaanJawaban
Jika telah keluar dari perusahaan, apakah bisa mengambil JHT?Sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, peserta dapat mengajukan dan mencairkan klaim JHT ketika memasuki usia pensiun 56 tahun.
Namun, apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun, bisa mengambil JHT maksimal 10% dari salo JHT untuk persiapan memasuki usia pensiun atau 30% dari saldo JHT untuk kepemilikan rumah.
Apa saja peryaratan pengambilan JHT?Sesuai dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dokumen persyaratan JHT usia pensiun 56 tahun yaitu:
– KTP atau bukti identitas lain; dan
– Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pengajuan klaim JHT dapat dilakukan melalui kanal-kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan baik fisik (Kantor Cabang) ataupun elektronik melalui LAPAK ASIK atau JMO.
Kalau JHT tidak dapat diambil, lalu dari mana peserta dapat memenuhi kebutuhan hidup keluarganya?Bagi peserta yang mengalami PHK, saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Apabila pekerja sudah menjadi peserta program JKP, akan mendapatkan manfaat, seperti:
– Uang tunai.
– Akses informasi pasar kerja.
– Pelatihan kerja.
(Mengenai pencairannya sama seperti dengan informasi yang telah diberitahukan sebelumnya.)

Baca juga: Harus Tahu, 5 Keuntungan Menggunakan Bank Digital

Jika telah bekerja kembali dan terdaftar dalam program JHT, apakah saldo JHT dapat disatukan atau digabungkan?Apabila selama kurun waktu sebelum mencapai usia 56 tahun, maka saldo JHT dapat digabungkan atau diakumulasikan dengan saldo JHT sebelumnya.
Selama kurun waktu menunggu usia pensiun 56 tahun, apakah saldo JHT akan aman dan bertambah?Terhadap dana JHT dapat dipastikan tetap aman dan dikelola secara transparan dan prinsip kehati-hatian dengan pemberian imbal hasil yang kompetitif. Yaitu, minimal setara rata-rata bunga deposito Bank Pemerintah. Dengan pemberian imbal hasil tersebut, tentunya saldo JHT bertambah seiring dengan waktu.

Itulah beberapa fakta yang perlu kamu ketahui mengenai peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan JHT yang akan aktif pada tanggal 4 Mei 2022.

Hubungi Kami