Blog

Perbedaan BPJS Ketenagakerjaan: Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun

Masih bingung apa perbedaan BPJS TK Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun? Yuk, ketahui perbedaannya di artikel berikut ini!
perbedaan bpjs tk

Dalam program BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) memang memiliki bermacam-macam program. Apakah kamu masih bingung apa perbedaan BPJS TK Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun?

Ternyata, manfaat dari kedua program tersebut berbeda, lho. Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan salah satu program BPJS TK yang berbeda dengan Jaminan Pensiun. Meski keduanya sama-sama diperuntukkan bagi pekerja penerima upah. Untuk kamu yang masih bingung apa perbedaan BPJS TK Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun, ketahui perbedaannya, yuk!

Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan

JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai. Hal itu dapat terwujud apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu peserta akan mendapatkan uang tunai yang besarnya merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: Yuk, Ketahui 4 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi Perusahaan

Lalu, kapan manfaat JHT tersebut dapat diambil? Adapun uang tunai dari manfaat JHT dapat dibayarkan sekaligus atau sebagian. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:

  • Telah mencapai usia 56 tahun.
  • Berhenti bekerja karena sudah mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun.
  • Terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.
  • Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
  • Mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sedangkan, uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah. Apabila peserta tersebut memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun dan hanya bisa diambil maksimal satu kali.

Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Pensiun merupakan program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Lalu, apakah Jaminan Pensiun dapat dicairkan sekaligus?

Manfaat Jaminan Pensiun, yaitu berupa uang tunai yang akan dibayarkan setiap bulan atau sekaligus apabila peserta telah memasuki usia pensiun, cacat total tetap, ataupun meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Pensiun tersebut dapat berwujud uang tunai yang akan diterima setiap bulannya sebagai:

  • Pertama, pensiun hari tua, akan diterima peserta setelah pensiun sampai dengan meninggal.
  • Kedua, pensiun karena cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit sampai dengan meninggal dunia.
  • Ketiga, pensiun janda atau duda, diterima janda atau duda ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi.
  • Keempat, pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta sampai dengan mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah.
  • Kelima, pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta sampai dengan meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami, istri, atau anak.

Baca juga: 5 Manfaat Gaji Insentif bagi Perusahaan dan Karyawan yang Penting Kamu Ketahui!

Selain itu terdapat perbedaan BPJS TK Jaminan Hari Tua dengan Jaminan Pensiun adalah terkait dengan besaran iuran yang harus dibayarkan peserta. Jaminan Hari Tua dibayarkan pemberi kerja sebesar 3,7% dari upah sebulan ditambah dengan iuran pekerja sebesar 2% dari upah sebulan. Sedangkan, iuran Jaminan Pensiun dibayarkan oleh pemberi kerja sebanyak 2% dari upah sebulan dan oleh pekerja sebesar 1% dari upah sebulan.

Itulah beberapa perbedaan BPJS TK Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang perlu kamu ketahui.

Hubungi Kami