Kamu sebagai HR masih bingung apa saja pertimbangan kenaikan gaji karyawan?
Gaji atau upah merupakan hak yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan atas kerja keras dan performa kerja mereka. Hal tersebut bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Gaji karyawan harus ditetapkan dan diberikan sesuai dengan kesepakatan, perjanjian kerja, atau peraturan perundang-undangan. Selain itu, karyawan juga berhak lho, untuk meminta kenaikkan gaji kepada perusahaan.
Namun, perusahaan tidak bisa langsung menaikkan gaji karyawan begitu saja. Terdapat beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan. Berikut ulasannya mengenai pertimbangan kenaikan gaji karyawan.
Baca juga: Pelajari Cara Ukur Loyalitas Karyawan Ini untuk Keuntungan Bisnis Anda
Pertimbangan Kenaikan Gaji Karyawan
Berikut ialah beberapa pertimbangan sebelum menaikan gaji karyawan.
#1 Meninjau ulang gaji karyawan secara berkala
UU Ketenagakerjaan di Indonesia, sebenarnya tidak secara eksplisit mengatur tentang jumlah atau persentase kenaikan upah. Tapi, pihak perusahaan diimbau untuk melakukan peninjauan gaji karyawan secara berkala.
Tujuannya yaitu, untuk menyesuaikan kembali gaji dengan harga kebutuhan hidup, prestasi kerja, dan perkembangan perusahaan. Saat melakukan peninjauan gaji juga tetap harus dilakukan dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas karyawan.
Contohnya saja, selama beberapa bulan terakhir, finansial perusahaan menunjukkan kondisi yang positif. Pada saat yang sama, produktivitas produksi cukup tinggi, sehingga perusahaan bisa menaikkan gaji karyawan berdasarkan pertimbangan yang disebutkan sebelumnya.
Namun, jika ternyata perusahaan belum mampu membuat gaji karyawan naik, sebaiknya tidak usah memaksakan diri. Jika hal tersebut tetap dilakukan, hal ini bisa berdampak kurang baik bagi finansial perusahaan pada jangka panjang.
#2 Pertimbangan kenaikan gaji karyawan dengan prestasi kerja yang dihasilkan karyawan
Pertimbangan kenaikan gaji karyawan selanjutnya yaitu, prestasi kerja karyawan. Perusahaan dapat melakukan penilaian performa kerja untuk mengevaluasi karyawan.
Berdasarkan evaluasi tersebut, perusahaan bisa mengetahui karyawan mana saja yang memiliki prestasi kerja yang baik. Tentu saja karyawan yang memiliki prestasi kerja membanggakan, berhak untuk mendapat gaji lebih tinggi.
Selain prestasi, perusahaan juga bisa menaikkan gaji karyawan berdasarkan beban kerjanya.
#3 Tidak boleh lebih rendah dari kenaikan upah minimum yang berlaku
Saat menaikkan gaji karyawan, jumlahnya tidak boleh lebih rendah dari kenaikan Upah Minimum Regional (UMR) yang berlaku.
Contohnya, di kota tempat perusahaanmu berada, kenaikan UMR pada tahun ini mencapai 15%. Maka, kamu juga harus menaikkan gaji minimal sebanyak 15% dan tidak boleh kurang dari itu.
Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Pasal 90 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan. Apabila perusahaan melanggar ketentuan upah minimum yang telah disahkan dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan akan mendapatkan hukuman.
Hukuman tersebut yaitu, hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, dan/atau menyerahkan uang denda minimal Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
#4 Inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional
Pertimbangan kenaikan gaji yang terakhir yaitu, inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Nah, jika mengacu pada inflasi dan kenaikan UMR, berikut rumus jumlah kenaikan gajinya:
Persentase inflasi + persentase pertumbuhan ekonomi nasional
Pada setiap tahunnya, rata-rata kenaikan inflasi di Indonesia mencapai kurang lebih 6%. Sedangkan, pertumbuhan ekonomi nasional adalah sekitar 5%. Jadi, kemungkinan jumlah kenaikan secara umum setiap tahunnya adalah 11%.
Persentase tersebut bisa menjadi patokan kamu untuk menaikkan gaji karyawan.