logo GajiGesa

Blog

Sanksi Melanggar Kontrak Kerja bagi Perusahaan dan Karyawan

sanksi melanggar kontrak kerja

Tahukah kamu? Bahwa perusahaan atau karyawan yang melanggar kontrak kerja akan dikenakan sanksi tertentu?

Ya, meskipun terdengar sebagai hal sepele, aturan dan ragam sanksi ini perlu diperhatikan, khususnya bagi kamu para pegiat HR.

Mengapa demikian? Sebab, sanksi-sanksi ini tidak dibentuk dengan sembarangan oleh sebuah perusahaan. Justru, penerapannya tertera langsung dalam berbagai UU yang berlaku.

Memang betul bahwa kontrak kerja pada dasarnya merupakan perjanjian yang dibuat atas dasar kesepakatan kedua belah pihak.

Namun, semua aturan yang tertera di dalamnya tetap harus mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Lalu, apa yang terjadi jika ada salah satu pihak yang melanggar isi dari perjanjiannya? Bagaimana sanksi melanggar perjanjian kerja bagi perusahaan atau karyawan?

Nah, untuk mengetahui jawabannya, yuk, simak lebih lanjut dalam rangkuman berikut ini!

Aturan Sanksi bagi Perusahaan yang Melanggar Kontrak Kerja

sanksi melanggar kontrak kerja

Berdasarkan aturan Pasal 1 Angka 14 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dinyatakan bahwa:

“Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.”

Dalam kata lain, hubungan yang terjadi antara karyawan dengan perusahaan adalah berdasarkan perjanjian kerja yang di dalamnya berisi unsur perintah, upah dan pekerjaan.

Saat perusahaan memberikan pekerjaan yang tidak sesuai di kontrak, bisa dikatakan bahwa mereka melanggar kontrak kerja.

Sehingga, perlu ada sanksi melanggar kontrak kerja yang diterima oleh pihak perusahaan. Dalam hal ini, mereka tidak boleh memberikan tugas atau pekerjaan yang tidak disertakan dalam kontrak.

Selain itu, Pasal 54 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menegaskan hal-hal yang perlu dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, salah satunya yaitu jabatan atau jenis pekerjaan.

Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban perusahaan dan pekerja/buruh juga ikut dipaparkan dalam pasal tersebut.

Salah satunya, perusahaan harus selalu tergas mengenai hal-hal yang wajib dikerjakan oleh karyawan dan pihak mereka sendiri. Sebab, dalam Pasal 55 UU Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa:

“Perjanjian kerja tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.”

Artinya, perusahaan tidak boleh memberikan pekerjaan di luar hal-hal yang telah ditegaskan dalam Perjanjian Kerja.

Jenis Sanksi untuk Perusahaan yang Melanggar Kontrak Kerja

sanksi perusahaan

1. Sanksi administratif

Sanksi administratif merupakan salah satu hal utama yang akan dihadapi perusahaan yang melanggar kontrak kerja.

Bentuk sanksi ini diberikan kepada perusahaan apabila mereka melanggar beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan.

Sanksi administratif sendiri bisa hadir dalam beberapa bentuk, seperti:

  • Teguran
  • Peringatan tertulis
  • Pembekuan usaha
  • Pembatasan kegiatan usaha
  • Pembatalan persetujuan
  • Pembatalan pendaftaran
  • Dihentikan secara sementara atau sebagian
  • Pencabutan izin

2. Sanksi pidana

Sanksi pidana dapat dikenakan kepada perusahaan yang diduga melanggar beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan yang diatur dalam Pasal 184 sampai Pasal 188 UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja.

Beberapa Pasal diubah dengan UU Cipta Kerja, salah satunya yaitu Pasal 184 di mana dalam UU Cipta Kerja Pasal tersebut telah dihapus.

Namun, dalam UU Cipta Kerja menambahkan program jaminan sosial baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Aturan Sanksi bagi Karyawan yang Melanggar Kontrak Kerja

sanksi karyawan

Karyawan yang melanggar kontrak juga akan diberikan sanksi, di antaranya yaitu:

1. Karyawan mangkir kerja

Karyawan mangkir kerja artinya mereka tidak bisa hadir bekerja tanpa alasan yang jelas.

Sebagai contoh, mereka selama beberapa hari tidak masuk kerja secara berturut-turut tanpa konfirmasi atau alasan apa pun.

Jika demikian, karyawan dapat dikenakan sanksi pemberian surat peringatan pertama maksimal 3 kali:

Berdasarkan Pasal 154 ayat (1) huruf k:

“Pengusaha berhak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) apabila pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Serta, sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, ketiga, secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Tidak hanya itu, karyawan juga dapat dikenakan sanksi lain berupa penurunan jabatan.”

Kemudian, Pasal 93 UU Ketenagakerjaan menegaskan:

“Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.”

Artinya, apabila karyawan tidak masuk tanpa alasan, maka perusahaan dapat memberikan sanksi dengan tidak memberikan upah berdasarkan jumlah absennya.

2. Karyawan terlambat

Umumnya, isu keterlambatan selalu tertera dalam perjanjian kerja.

Nah, sanksi bagi karyawan yang melanggar aturan kontrak kerja ini dapat disesuaikan dan ditegaskan oleh masing-masing perusahaan.

Sebagai contoh, sanksi yang dapat diberlakukan seperti:

a. Denda

Beberapa perusahaan banyak yang memberikan denda jika karyawan melanggar peraturan. Besarannya juga sudah pasti akan disesuaikan dengan kesepakatan bersama.

b. Pemotongan gaji

Sanksi yang umumnya jika karyawan terlambat kerja adalah pemotongan gaji.

Berdasarkan PP Pengupahan perusahaan bisa melakukan pemotongan gaji jika memang kesepakatan mengenai hal tersebut sudah diatur dalam PP, PKB atau PK.

c. Penambahan waktu kerja

Sanksi melanggar kontrak kerja karena terlambat juga bisa dilakukan dengan penambahan waktu kerja jika tidak ingin melakukan pemotongan gaji atau denda.

Nah, itulah beberapa sanksi melanggar kontrak kerja bagi perusahaan atau karyawan. Semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk diterapkan, ya!

Hubungi Kami