Mendekati Lebaran, semua karyawan mulai menantikan Tunjangan Hari Raya (THR). Namun, apakah THR tetap diberikan untuk karyawan yang memilih untuk resign?
Pertanyaan tersebut telah menjadi keresahan bagi para karyawan ingin mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum hari raya tiba.
Sebab, beberapa karyawan ada yang hendak mengajukan resign sebelum Lebaran karena faktor tertentu yang tak bisa dihindari.
Nah, lalu bagaimana nasib karyawan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran? Apakah mereka berhak menerima THR dari perusahaan?
Yuk, simak rangkuman lengkapnya di bawah ini. Sebagai pegiat HR, kamu harus tahu, lho!
Perhitungan THR untuk Karyawan
Sebelum membahas THR karyawan resign, ada baiknya kita membahas terlebih dahulu mengenai regulasinya.
Melansir Online Pajak, peraturan mengenai pemberian THR untuk karyawan resign sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016.
Dalam pasal 1 dan 2, disebutkan terlebih dahulu bahwa THR merupakan:
- Pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha/pemberi kerja kepada pekerja atau keluarga menjelang hari raya keagamaan.
- Pengusaha wajib memberi THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus atau lebih.
- THR tidak dipengaruhi oleh kinerja atau prestasi karyawan.
Kemudian, berdasarkan peraturan di atas, besaran THR untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih akan dihitung berdasarkan besaran upah yang mereka terima dalam satu bulan.
Di sisi lain, pekerja yang memiliki masa kerja di bawah 12 bulan akan memiliki perhitungannya sendiri yang biasa disebut dengan istilah pro rata.
Aturan Pemberian THR Karyawan Resign
Berdasarkan pembahasan yang sudah dijelaskan sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa setiap karyawan berhak mendapatkan THR dan besarannya tergantung dari masa kerjanya.
Lalu, bagaimana dengan pemberian THR untuk karyawan yang memilih resign sebelum hari raya tiba?
Nah, jawabannya sudah dipaparkan dalam Pasal 7 Permenaker No. 6 Tahun 2016.
Di dalamnya disebutkan bahwa pekerja atau buruh yang dalam hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tentu (karyawan tetap) dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan, berhak mendapatkan THR.
Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan peraturan THR bagi karyawan yang resign sebelum hari raya.
Misalnya, seorang karyawan tetap mengajukan resign 60 hari sebelum lebaran.
Kemudian, hubungan kerjanya dengan perusahaan resmi putus kurang lebih 40 hari sebelum lebaran. Maka dari itu, karyawan tersebut tidak berhak menerima THR dari perusahaan.
Perhitungan THR Karyawan Kontrak Resign
Sama halnya dengan peraturan untuk karyawan tetap, peraturan THR karyawan kontrak yang akan mengundurkan diri juga dicantumkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 6 Tahun 2016.
Namun, ada perbedaan terkait jumlah pencaiaran THR yang akan diterima karyawan kontrak.
Dalam Pasal 7 ayat (3), dijelaskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu yang berakhir sebelum hari raya keagamaan.
Jika mengacu pada pasal di atas, karyawan kontrak hanya berhak atas THR apabila kontraknya masih berlaku di saat hari raya keagamaan.
Dalam kata lain, apabila hubungan kerjanya dengan perusahaan berakhir sebelum Lebaran, perusahaan tidak wajib memberikannya THR.
Nah, itu dia beberapa kebijakan mengenai pembagian THR kepada karyawan perusahaan yang mengundurkan diri sebelum Lebaran. Semoga membantu, ya!