logo GajiGesa

Blog

Mengenal Tunjangan Makan Karyawan dan Cara Menghitungnya

tunjangan makan

Tahukah kamu? Bahwa tunjangan makan adalah salah satu benefit terbaik yang bisa diberikan perusahaan?

Bahkan, kini banyak perusahaan di Indonesia, baik yang sudah besar maupun masih berkembang, telah memberikan benefit tersebt kepada karyawannya.

Hal tersebut ditujukan untuk mensejahterakan karyawannya, apalagi sekarang ini biaya makan termasuk dalam pengeluaran yang cukup besar. 

Tak hanya itu, bentuk tunjangan ini juga ternyata bisa menjadi cara yang ampuh untuk meningkatkan employee experience dan loyalitas karyawan.

Nah, melihat hal tersebut, perusahaan-perusahaan lainnya pun mulai banyak yang mempertimbangan bentuk tunjangan tersebut sebagai benefit baru.

Lalu, apakah tunjangan ini sebenarnya wajib untuk diberikan? Kemudian, seperti apa bentuk perhitungannya yang perlu diketahui tim HR perusahaan?

Untuk mengetahui jawabannya, yuk, simak rangkuman singkat GajiGesa di bawah ini!

Apa Itu Tunjangan Makan?

tunjangan makan

Tunjangan makan adalah benefit dari perusahaan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan makan dan energi karyawan.

Tunjangan ini biasanya diberikan dalam bentuk tunai maupun non tunai.

Untuk non tunai sendiri, perusahaan akan memberikannya dalam bentuk katering, voucher makan siang gratis, atau diskon harga makanan yang dipesan dari aplikasi online.

Seperti yang sebelumnya sudah dipaparkan, jenis tunjangan ini bisa memberikan banyak manfaat baik bagi perusahaan ataupun karyawan.

Untuk karyawan, mereka jadi bisa mengatur pengeluaran dan menyisihkannya untuk tabungan atau dana darurat.

Kemudian, perusahaan nantinya bisa meningkatkan retensi, loyalitas, hingga pengalaman karyawan dengan lebih lancar.

Apakah Tunjangan Makan Bersifat Wajib?

tunjangan makan

Pada dasarnya, tunjangan makan tidak diatur dalam UU. Namun, Surat Edaran MENAKERTRANS Tahun 1990 menyebutkan bahwa tunjangan makan masuk ke dalam tunjangan tidak tetap atau tetap. 

Sehingga, bisa dikatakan jenis tunjangan ini dapat beradaptasi sesuai implementasi aturan oleh internal perusahaan. 

Nah, kendati demikian, tunjangan ini aslinya bisa bersifat wajib jika status karyawan berada pada posisi lembur kerja atau berada di luar jam kerja sesuai ketentuan.

Hal itu sudah tercantum dalam kebijakan pemerintah Pasal 7 Ayat (1) Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur, sebagai berikut:

“Perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh selama waktu kerja lembur berkewajiban memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 (tiga) jam atau lebih.”

Lalu, Bagaimana Cara Menghitung Tunjangannya?

cara perhitungan tunjangan makan

Perusahaanmu kini mungkin tengah mempertimbangkan tunjangan makan sebagai salah satu benefit untuk karyawan.

Setelah melihat ragam keuntungannya di atas, inisiatif tersebut merupakan pilihan yang tepat. Apalagi sekarang ini harga makanan tengah melambung tinggi.

Namun, jika kamu ingin mengimplementasikannya, seperti rumus untuk menghitung jenis tunjangan tersebut? Berikut penjelasannya:

  • Tunjangan makan dapat diberikan sebanyak 25% dari total upah atau gaji dalam satu bulan.
  • Jika karyawan bekerja selama 6 hari dalam satu minggu, perhitungannya adalah 25% dari total gaji pokok selama 25 hari kerja.
  • Jika jam kerja karyawan 5 hari dalam satu minggu, perhitungannya adalah 25% dari total gaji pokok selama 21 hari kerja.

Contoh pertama:

Egy bekerja di perusahaan A dengan upah Rp. 200.000,00 per harinya dengan ketentuan waktu kerja 6 kali seminggu.

Maka dari itu, berapa tunjangan makan yang didapat oleh Egy setiap bulannya?

Total gaji pokok perbulan: Rp200.000 x 25 (Upah harian dikalikan total masuk kerja) = Rp5.000.000.

Tunjangan yang didapat: Total gaji pokok x 25% = Rp5.000.000 x 25%.

Lalu, tunjangan yang didapat oleh Egy: Rp1.250.000.

Contoh kedua:

Nani bekerja di perusahaan B dengan upah Rp220.000 per harinya dengan ketentuan waktu kerja 5 kali seminggu. Maka, berapa tunjangan makan yang didapat oleh Nani setiap bulannya?

Total gaji pokok perbulan: Rp220.000 x 21 (Upah harian dikalikan total masuk kerja) = Rp4.620.000.

Tunjangan yang didapat: Total gaji pokok x 25% = Rp4.620.000 x 25%.

Lalu, tunjangan yang didapat oleh Nani: Rp1.155.000.

Nah, itu dia penjelasan singkat GajiGesa mengenai definisi, dasar hukum, serta rumus perhitungan tunjangan makan.

Seperti yang sudah dipaparkan, jenis tunjangan ini menawarkan banyak benefit bagi perusahaan dan karyawannya.

Maka itu, tidak ada salahnya, kok, bila kamu mempertimbangkan jenis tunjangan ini untuk karyawan perusahaanmu.

Namun, jangan lupa sesuaikan kembali dengan sumber daya, budget, dan kebutuhan karyawanmu, ya. Semoga berhasil!

Hubungi Kami