Blog

Wajib Tahu! Jenis Tunjangan yang Dikenakan Pajak

Ternyata tunjungan hari raya kena pajak, loh! Simak jenis-jenis tunjangan yang dikenakan pajak berikut ini.
tunjangan yang dikenakan pajak

Setiap perusahaan memiliki kebijakan untuk memberikan tunjangan. Tunjangan merupakan tambahan pendapatan di luar gaji pokok sebagai pendukung penghasilan. Ada tujuh jenis tunjangan yang dikenakan pajak

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1990, tunjangan dibagi ke dalam dua golongan yaitu, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Tunjangan tetap diberikan secara berkala. Sementara, tunjangan tidak tetap dibayarkan dalam waktu yang berbeda dengan gaji pokok. 

Jenis Tunjangan yang Dikenakan Pajak

tunjangan yang dikenakan pajak

Terdapat tujuh jenis tunjangan yang dikenakan pajak dan harus dipenuhi perusahaan. 

1. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini diberikan kepada karyawan yang memiliki jabatan struktural atau fungsional di perusahaan. Tujuan diberikannya tunjangan ini karena risiko dan tanggung jawab besar yang dipegang oleh karyawan tersebut. 

Tunjangan jabatan termasuk ke dalam tunjangan tetap karena diberikan bersama gaji pokok. Maka, pajak tunjangan jabatan masuk ke dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh 21). Pajak tunjangan jabatan dibebankan sebesar 5% dari pendapatan bruto. 

2. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada karyawan yang tidak menjabat. Jumlah tunjangan ini cenderung kecil karena disesuaikan dengan risiko kerja yang kecil. Tujuan diberikannya tunjangan ini adalah sebagai bentuk apresiasi perusahaan terhadap karyawan. 

3. Tunjangan Pensiun

Jenis tunjangan ini wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan yang sudah berhenti kerja karena pensiun. Tujuannya adalah untuk menjamin kesejahteraan karyawan di masa tua. 

Dalam Undang Undang Pajak Penghasilan Pasal 17 Ayat (1) huruf a, tunjangan pensiun sampai dengan Rp50 juta, dikenakan pajak sebesar 5%. Sedangkan, untuk tunjangan Rp50 juta s.d Rp250 juta, akan dikenakan pajak sebesar 15%. 

4. Tunjangan Anak dan Istri

Pemerintah mewajibkan semua perusahaan untuk memberikan tunjangan kepada anak dan istri karyawan. Tunjangan diberikan kepada istri karyawan yang tidak bekerja. 

Sementara, tunjangan diberikan untuk anak dengan batas maksimal usia 21 tahun dan belum berpenghasilan. Besaran pajak tunjangan anak adalah 2%, dan 10% untuk istri.  

5. Tunjangan Kesehatan

Tunjangan kesehatan diberikan dengan tujuan agar karyawan yang sakit mendapat perlindungan berupa fasilitas untuk berobat. Perusahaan dapat memberkan tunjangan berupa jaminan dalam program BPJS Kesehatan. 

Tarif yang dikenakan untuk iuran jaminan kesehatan adalah sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan perhitungan 4% yang dibayar perusahaan, dan 1% oleh karyawan. 

6. Tunjangan Hari Raya

Setiap karyawan yang beragama berhak untuk menerima tunjangan hari raya. Tunjangan hari raya diberikan menjelang perayaan Idul Fitri dan Natal. Pajak untuk tunjangan hari raya dihitung berdasarkan PPh 21 dan gaji yang diterima. 

7. Tunjangan Transportasi

Tunjangan transportasi diberikan kepada karyawan untuk memudahkan akomodasi mereka ke tempat kerja. Perusahaan dapat menyediakan kendaraan, atau penggantian uang. Untuk perhitungan pajak tunjangan transportasi, kamu bisa mengacu pada PPh 21 dan gaji yang diterima. 

Itu tadi ketujuh jenis tunjangan yang dikenakan pajak. Jadi, tunjangan apa saja, nih, yang sudah dipenuhi oleh perusahaan untuk kamu sebagai karyawan? 

Hubungi Kami