Apakah kamu tahu, jika terdapat wajib pajak yang dikecualikan? Ternyata tidak semua jenis penghasilan dikenakan pajak, lho.
Jika terdapat penghasilan yang dijadikan sebagai objek pajak, maka UU PPh yang berlaku di Indonesia, juga ada subjek dan objek pajak yang dikecualikan dari PPh 21.
Artikel berikut ini akan memberikan kamu ulasan mengenai objek wajib pajak yang dikecualikan dari PPh.
Penghasilan Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh, berikut ini adalah wajib pajak yang dikecualikan:
#1 Bantuan atau sumbangan
Wajib pajak yang dikecualikan yaitu bantuan atau sumbangan.
Bantuan atau sumbangan tersebut, yaitu:
- Zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah.
- Yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia.
- Juga yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.
Ketentuan tersebut telah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Aturan ini berlaku selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
#2 Harta hibahan dan warisan
Harta hibahan dan warisan ini adalah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. Hal ini juga termasuk badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial antara lain yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan tersebut telah diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Aturan ini juga berlaku elama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
#3 Harta termasuk setoran tunai
Harta termasuk setoran tunai ini yaitu, uang yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b. Harta ini merupakan pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.
#4 Penggantian atau imbalan
Penggantian atau imbalan tersebut sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh.
Imbalan ini termasuk, baik dalam bentuk natura atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak.
Wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma perhitungan khusus (deemed profit).
#5 Pembayaran dari perusahaan asuransi
Pembayaran dari perusahaan asuransi ternyata merupakan wajib pajak yang dikecualikan, lho.
Pembayaran dari perusahaan asuransi ini yaitu, ditujukan kepada orang pribadi. Hal ini baik yang sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
#6 Dividen atau bagian laba
Pungutan pajak yang dikecualikan yaitu, dividen atau bagian laba. Hal ini juga termasuk yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
Dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat berikut:
- Dividen tersebut berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen.
- Kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
#7 Iuran
Iuran tersebut merupakan yang diterima atau diperoleh dana pensiun. Uang ini diperoleh dari pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai.
#8 Penghasilan dari modal
Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi:
- Dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan, dan
penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Penanaman modal oleh dana pensiun dimaksudkan untuk pengembangan dan merupakan dana untuk pembayaran kembali kepada peserta pensiun pada kemudian hari. Sehingga, penanaman modal tersebut perlu diarahkan pada bidang-bidang yang tidak bersifat spekulatif atau yang berisiko tinggi.
Oleh karena itu, penentuan bidang-bidang tertentu harus ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
Berdasarkan dua ketentuan diatas, dana pensiun tidak dikenai pajak penghasilan pada:
- Saat menerima iuran dari anggota; dan
- Menerima hasil pengembangan dana iuran.
#9 Bagian laba
Wajib pajak yang dikecualikan selanjutnya yaitu, bagian laba.
Baik yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas:
- Saham-saham.
- Persekutuan.
- Perkumpulan.
- Firma.
- Kongsi.
- Selain itu juga, pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
#10 Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura
Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura ini berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia. Dengan syarat bahwa badan pasangan usaha tersebut:
- Merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan PMK.
- Sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia
#11 Beasiswa
Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK.
#12 Sisa lebih hasil usaha
Sisa lebih hasil usaha yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan. Ini juga termasuk bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya.
Kemudian, dana tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan atau penelitian dan pengembangan. Dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK.
#13 Bantuan atau santunan
Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib ajak tertentu, yang ketentuannya telah diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan PMK.