Per 1 Januari 2024 silam, pemerintah secara resmi telah mengambil langkah penting dalam bentuk penyesuaian tarif baru pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21).
Kebijakan segar ini pada dasarnya berlaku bagi seluruh karyawan, termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia (TNI), anggota kepolisian negara Republik Indonesia (Polri), beserta pensiunannya.
Segala ketentuannya juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 58/2023 ini, pemerintah memberlakukan sistem penghitungan baru untuk pajak bagi karyawan yang termasuk PPh Pasal 21.
Pembaruan tarif ini pun dihadirkan untuk memudahkan teknis perhitungan serta administrasi pemotongan PPh Pasal 21 bagi seluruh Wajib Pajak.
Nah, melihat perusahaan tengah masuk musim pajak, seperti apa nih bentuk tarif pemotongan PPh 21 paling baru yang wajib kamu ketahui?
Yuk, simak pemaparan lengkapnya dalam artikel di bawah ini!
Aturan Terkait Tarif Baru Pemotongan PPh 21
Bila disederhanakan. tarif baru pemotongan PPh 21 bulanan terdiri dari TER bulanan dan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a.
TER bulanan ini dapat digunakan sebagai dasar perhitungan PPh 21 pada setiap masa pajak, selain masa pajak terakhir.
Untuk masa pajak terakhir, perhitungan PPh 21 akan tetap menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dalam ketentuan yang kini berlaku seperti yang dikutip dari laman Pajakku.
TER bulanan PPh 21 sendiri telah dibagi menjadi tiga kategori berbeda, yaitu kategori A, B, dan C.
Kategori tarif efektif bulanan ini pun sudah didasarkan pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak.
Kategori dan Tarif TER Bulanan dalam Tarif Baru Pemotongan PPh 21
Seperti yang sebelumnya sudah dipaparkan, tarif baru pemotongan PPh 21 bulanan terdiri dari TER bulanan.
Lalu, TER bulanan ini pun dipilah dan membagi karyawan menjadi 3 kategori berbeda.
Menurut laman Bisnis, ketiga kategori tersebut adalah:
1. Kategori Karyawan TER Bulanan A:
– Tidak kawin tanpa tanggungan;
– Tidak kawin dengan tanggungan 1 orang; atau
– Kawin tanpa tanggungan.
TER bulanan kategori A memiliki tarif pemotongan baru PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp5.4 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1.4 miliar.
Detail dalam TER bulanan kategori A untuk karyawan dengan kisaran gaji hingga Rp15.1 juta per bulan dapat kamu lihat di bawah ini.
- Gaji bulanan sampai Rp5.4 juta: tarif pajak 0%
- >Rp5.4 juta sampai Rp5.65 juta: 0,25%
- >Rp5.65 juta sampai Rp5.95 juta: 0,5%
- >Rp5.95 juta sampai Rp6.3 juta: 0,75%
- >Rp6.3 juta sampai Rp6.75 juta: 1%
- >Rp6.75 juta sampai Rp7.5 juta: 1,25%
- >Rp7.5 juta sampai Rp8.55 juta: 1,5%
- >Rp8.55 juta sampai Rp9.65 juta: 1,75%
- >Rp9.65 juta sampai Rp10.05 juta: 2%
- >Rp10.05 juta sampai Rp10.35 juta: 2,25%
- >Rp10.35 juta sampai Rp10.7 juta: 2,5%
- >Rp10.7 juta sampai Rp11.05 juta: 3%
- >Rp11.05 juta sampai Rp11.6 juta: 3,5%
- >Rp11.6 juta sampai Rp12.5 juta: 4%
- >Rp12.5 juta sampai Rp13.75 juta: 5%
- >Rp13.75 juta sampai Rp15.1 juta: 6%
2. Kategori Karyawan TER Bulanan B:
– Tidak kawin dengan tanggungan 2 orang;
– Tidak kawin dengan tanggungan 3 orang;
– Kawin dengan tanggungan 1 orang; atau
– Kawin dengan tanggungan 2 orang.
Untuk TER bulanan kategori B, karyawan memiliki tarif pemotongan PPh 21 mulai dari 0% untuk penghasilan bruto bulanan sampai dengan Rp6.2 juta hingga 34% untuk penghasilan bruto bulanan di atas Rp1.405 miliar.
Penjelasan rinci untuk seluruh karyawan TER bulanan kategori B dengan kisaran gaji hingga Rp15.1 juta per bulan adalah sebagai berikut:
- Gaji bulanan sampai Rp6.2 juta: tarif pajak 0%
- >Rp6.2 juta sampai Rp6.5 juta: 0,25%
- >Rp6.5 juta sampai Rp6.85 juta: 0,5%
- >Rp6.85 juta sampai Rp7.3 juta: 0,75%
- >Rp7.3 juta sampai Rp9.2 juta: 1%
- >Rp9.2 juta sampai Rp10.75 juta: 1,5%
- >Rp10.75 juta sampai Rp11.25 juta: 2%
- >Rp11.25 juta sampai Rp11.6 juta: 2,5%
- > Rp11.6 juta sampai Rp12.6 juta: 3%
- >Rp12.6 juta sampai Rp13.6 juta: 4%
- >Rp13.6 juta sampai Rp14.95 juta: 5%
- >Rp14.95 juta sampai Rp16.4 juta: 6%
Kategori Karyawan TER Bulanan C:
– Kawin dengan tanggungan 3 orang.
Masing-masing kategori di atas akan dikenakan tarif PPh progresif. Dalam kata lain, semakin besar gaji karyawan, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan.
Sebagai tambahan, umumnya tarif pajak untuk karyawan yang tidak kawin cenderung lebih tinggi dibanding yang kawin.
Lalu, tarif pajak untuk karyawan yang tidak punya tanggungan juga biasanya lebih tinggi dibanding yang punya tanggungan.
Contoh Perhitungan Tarif Baru Pemotongan PPh 21
Bagaimana? Tidak terlalu susah untuk diikuti bukan ragam aturan mengenai tarif baru pemotongan PPh 21?
Tapi tenang saja. Supaya kamu tidak bingung, berikut GajiGesa sediakan contoh untuk menghitung pajak sesuai dengan aturan PP No. 58/2023:
Arya bekerja pada PT Makin Maaju. Selama tahun 2024, ia sudah menerima upah sebesar Rp6 juta/bulan dan membayar iuran pensiun Rp100.000.
Arya sendiri merupakan seorang karyawan yang berstatus tidak kawin. Ia pun tidak memiliki tanggungan (TK/0).
Nah, berdasarkan status PTKP (TK/0), Arya masuk dalam karyawan kategori A. Dengan gaji Rp6 juta/bulan, perhitungan pajaknya dikenakan tarif efektif 0,75% (untuk kategori A penghasilan perbulan Rp5.95 juta hingga Rp6.3 juta).
Besaran PPh Pasal 21 per bulan yang dipotong oleh PT Makin Maaju atas penghasilan Arya untuk masa pajak Januari sampai November 2024 adalah sebesar Rp6.000.000 x 0.75% = Rp45.000.
Khusus untuk Desember 2024, pemotongan pajak dilakukan mengacu Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Pajak Penghasilan.
Maka dari itu, perhitungan untuk Desember menjadi Rp6 juta X 12 = Rp72 juta, lalu dikurang dengan iuran pensiun sebanyak Rp100.000 X 12 = Rp1.2 juta.
Alhasil, penghasilan neto setahun Arya adalah senilai Rp70.8 juta. Kemudian, mengingat status PTKP (TK/0) miliknya senilai Rp54 juta, perhitungannya dilanjutkan dengan Rp70.8 juta – Rp54 juta = Rp16.8 juta.
Terakhir, PPh Pasal 21 setahun dihitung dengan Rp16.8 juta X 5%= Rp840.000.
Dengan demikian, Arya harus membayar tarif baru PPh Pasal 21 untuk Desember 2024 dihitung dari PPh Pasal 21 setahun dikurang jumlah PPh Pasal 21 bulan Januari-November yang telah dipotong Rp840.000 – (Rp45.000 x 11) = Rp345.000.