Blog

Invoice Financing vs Factoring: Pilih Opsi yang Lebih Efektif!

invoice financing vs factoring

Rasanya, keterlambatan pembayaran Term of Payment (TOP) merupakan sebuah isu yang tak lekang oleh masa. 

Perusahaan dalam negeri dari berbagai sektor industri terus mengalami isu tersebut, bahkan hingga penghujung tahun 2026 ini.

Menurut riset Atradius, antara tahun 2024 dan 2025, ketentuan kredit dengan jangka waktu yang lebih panjang menjadi praktik yang lazim. Perusahaan skala menengah (UKM) menjadi pihak yang paling terdampak karena harus menanggung ketentuan pembayaran yang diperpanjang jauh melampaui batas standar 30 hingga 60 hari.

Di tahun 2026, isu berlanjut dalam skala yang kesannya terdongkrak, di mana sekitar 9 dari 10 perusahaan Indonesia masih melaporkan adanya keterlambatan.

Hal tersebut mengkhawatirkan, bukan? Untungnya, kini sudah tersedia solusi bagi perusahaan yang TOP dari kliennya belum juga cair: invoice financing vs factoring.

Meski demikian, layanan mana yang sebenarnya adalah jalan keluar terbaik bagi bisnis? Apakah ada opsi yang lebih efisien? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu Invoice Financing?

Sebelum mengulas perbandingannya, kita perlu pahami dikit definisi dari kedua layanan.

Invoice financing adalah solusi modal kerja berbasis piutang dagang untuk usaha yang terus berkembang. Dengan kata lain, pembiayaan menggunakan invoice belum jatuh tempo sebagai dasar pencairan modal kerja.

Invoice tetap menjadi milik perusahaanmu. Dana dicairkan lebih dulu, lalu fasilitas dilunasi saat klien membayar invoice tersebut di tanggal jatuh tempo.

Apa Itu Factoring (Anjak Piutang)?

Di sisi lain, factoring atau anjak piutang adalah pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang usaha kepada perusahaan anjak piutang (factor). 

Di Indonesia, kegiatan ini dijalankan oleh perusahaan pembiayaan yang diatur dalam POJK No. 35/POJK.05/2018 beserta perubahannya.

Bedanya pun cukup mendasar. Menurut SIP Law Firm, anjak piutang adalah pengalihan piutang, bukan utang yang dijaminkan dengan piutang. 

Pengalihan ini sejatinya mengikuti ketentuan cessie Pasal 613 KUHPerdata, yang baru berlaku terhadap debitur setelah diberitahukan kepadanya. Artinya, klienmu akan tahu bahwa tagihannya sudah berpindah tangan.

Invoice Financing vs Factoring: Perbandingan Lengkap

invoice financing vs factoring
AspekInvoice FinancingFactoring (Anjak Piutang)
Status invoiceTetap milik perusahaanmuDialihkan ke factor
Pemberitahuan ke klienTergantung skema penyediaWajib diberitahukan (cessie)
Hubungan dengan klienTetap kamu yang pegangFactor menjadi pihak yang berhak menagih
Risiko klien gagal bayarTetap di perusahaanmuWith recourse: kembali ke kamu. Without recourse: ditanggung factor, dengan biaya lebih tinggi
Struktur biayaBiaya per periode atas dana yang dicairkanDiskon dari nilai invoice, plus biaya layanan
Cocok untukBisnis yang butuh modal kerja berulang dan ingin menjaga relasi klienBisnis yang ingin melepas urusan penagihan sepenuhnya

Celah yang Jarang Dibahas Sebelum Memilih

1. Factoring bisa mengubah persepsi klien terhadap bisnismu

Dikarenakan klien wajib diinformasikan bahwa piutangnya dialihkan, sebagian klien korporat bisa melihat hal ini sebagai sinyal bahwa arus kasmu sedang tertekan. 

Dalam hubungan B2B jangka panjang, persepsi seperti ini perlu kamu pertimbangkan. Sebab, sifatnya cukup merusak reputasi perusahaan.

2. “Without recourse” bukan berarti bebas risiko

Skema tanpa recourse memang dapat memindahkan risiko gagal bayar ke factor, tapi biayanya umumnya lebih tinggi. 

Selain itu, jika klien menyangkal tagihan atau mengklaim bahwa barangnya bermasalah, sengketa tetap bisa kembali ke perusahaanmu.

3. Jangan hanya bandingkan persentase pencairan

Pencairan 85% terlihat sama di kedua skema, akan tetapi cara menghitung biayanya bisa jauh berbeda. Ada yang menghitung per minggu, ada yang per bulan, ada pula biaya administrasi tambahan. 

Contoh dari NerdWallet menunjukkan, biaya factoring 1% per minggu untuk invoice yang dibayar dalam empat minggu sudah setara 4%, lebih mahal dari invoice financing 3% per bulan pada periode yang sama. Selalu minta simulasi total biaya sampai invoice lunas.

Invoice Financing vs Factoring: Mana yang Lebih Efektif?

Pilih invoice financing jika:

  • Kamu ingin tetap memegang kendali atas invoice dan hubungan dengan klien
  • Kebutuhan modal kerja muncul berulang setiap siklus tagihan
  • Klienmu adalah buyer tepercaya yang biasanya membayar, hanya saja terlambat

Pilih factoring jika:

  • Kamu ingin melepas urusan penagihan secara penuh
  • Kamu tidak keberatan klien mengetahui pengalihan piutang perusahaan
  • Kamu siap membayar biaya lebih tinggi untuk skema without recourse

Untuk sebagian besar bisnis B2B di Indonesia yang memiliki isu klien terlambat bayar, bukan klien tidak membayar, invoice financing umumnya menjadi opsi yang lebih efisien.

Cairkan Invoice Lebih Cepat dengan Invoice Financing GajiGesa

invoice financing gajigesa

GajiGesa sendiri memiliki akses pembiayaan modal kerja invoice financing.

Layanan Invoice Financing GajiGesa bisa membantu perusahaan mengubah invoice yang belum jatuh tempo menjadi modal kerja, tanpa harus menjual piutang.

Solusi modal kerja berbasis piutang dagang ini membantu bisnismu:

  • Mencairkan dana hingga 85% dari nilai invoice (di luar PPN)
  • Plafon revolving hingga Rp2 miliar, bisa dipakai berulang sesuai siklus tagihan
  • Tenor hingga 90 hari, mengikuti termin pembayaran klien
  • Biaya mulai 1,75% per bulan, transparan tanpa biaya tersembunyi
  • Tanpa agunan tambahan, cukup invoice aktif kepada buyer tepercaya

Termin pembayaran klien mungkin tidak bisa kamu kendalikan, tapi kapan modalmu cair sekarang bisa. Konsultasikan kebutuhan pembiayaan invoice-mu dengan tim GajiGesa sekarang — dan pastikan bisnis tetap melaju tanpa terganjal arus kas.

👉 Isi formulir di bawah artikel ini untuk berdiskusi dengan tim kami. Konsultasinya gratis dan tanpa komitmen.


FAQ

Apa perbedaan invoice financing dan factoring?

Pada invoice financing, invoice tetap milik perusahaan dan dijadikan dasar pembiayaan. Pada factoring, piutang dialihkan atau dijual kepada perusahaan anjak piutang yang kemudian berhak menagih ke klien.

Apakah klien tahu jika saya menggunakan factoring?

Ya. Di Indonesia, pengalihan piutang umumnya mengikuti ketentuan cessie Pasal 613 KUHPerdata, yang baru berlaku terhadap debitur setelah diberitahukan kepadanya.

Mana yang lebih murah, invoice financing atau factoring?

Tergantung skema biayanya. Bandingkan total biaya sampai invoice lunas, bukan hanya persentase pencairan. Skema factoring without recourse umumnya lebih mahal.

Apakah factoring legal di Indonesia?

Ya. Anjak piutang merupakan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan yang diatur oleh OJK melalui POJK No. 35/POJK.05/2018 beserta perubahannya.

Mana opsi yang lebih efektif untuk bisnis (khususnya B2B) Indonesia?

Untuk sebagian besar bisnis B2B di Indonesia yang memiliki isu klien terlambat bayar, bukan klien tidak membayar, invoice financing umumnya menjadi opsi yang lebih efisien.


Hubungi Kami