Karyawan adalah aset berharga yang dimiliki perusahaan untuk menjalankan kegiatan operasional bisnis. Untuk menjaga asetnya, perusahaan perlu menyediakan asuransi untuk para karyawan.
Pada dasarnya, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan wajib diberikan kepada karyawan.
Meskipun demikian, untuk memberikan perlindungan maksimal, perusahaan juga dapat memberikan berbagai jenis asuransi lainnya.
Asuransi sendiri adalah bentuk perjanjian antara dua pihak, yakni pemegang polis yang membayar iuran dan perusahaan asuransi yang memberikan jaminan.
Jaminan tersebut akan diberikan jika suatu saat pemegang polis mengalami kejadian buruk, seperti sakit atau kecelakaan.
Nah, berikut ini adalah beberapa jenis asuransi yang bisa diberikan perusahaan pada karyawannya.
Jenis Asuransi Perusahaan untuk Karyawan
Ketahui 4 jenis asuransi yang bisa diberikan perusahaan untuk karyawan berikut ini:
1. Asuransi Jiwa
Produk asuransi jiwa cocok untuk dimiliki karyawan yang sudah berkeluarga.
Jenis asuransi ini memberikan jaminan kepada keluarga jika pemegang polis meninggal dunia. Sehingga, anggota keluarga tidak perlu khawatir akan beban finansial ke depannya.
Namun, meskipun ada karyawan yang belum berkeluarga, perusahaan juga bisa mendaftarkan mereka untuk asuransi jiwa.
Hal ini berlaku terutama bagi perusahaan yang menempatkan karyawannya pada tempat kerja berisiko tinggi, seperti di pertambangan.
2. Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk diberikan kepada setiap karyawan.
Mengapa demikian? Pasalnya, kesehatan karyawan berperan penting untuk tingkatkan produktivitas perusahaan.
Memiliki asuransi kesehatan juga sangat menguntungkan bagi pekerja karena biaya pelayanan rumah sakit akan naik setiap tahunnya.
Selain BPJS ketenagakerjaan, badan usaha bisa memberikan benefit atau manfaat tambahan berupa asuransi kesehatan dari perusahaan asuransi.
Tujuannya, agar karyawan bisa mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit.
3. Asuransi Kecelakaan Kerja
Untuk mengantisipasi risiko kecelakaan dalam perusahaan, badan usaha perlu memberikan asuransi kecelakaan kerja kepada karyawan. Dalam hal ini, jenis pekerjaan yang dilakukan misalnya konstruksi.
Jenis asuransi ini bisa didaftarkan dari perusahaan asuransi. Akan tetapi, badan usahamu juga kini dapat mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) melalui BPJS. Setiap asuransi memiliki benefit yang berbeda.
Ada yang hanya menjamin untuk biaya perawatannya saja, sampai untuk biaya kematian. Perusahaan perlu memperhatikan keamanan dan keselamatan kerja bagi para karyawannya.
4. Asuransi Pensiun
Setelah karyawan bekerja puluhan tahun, ada baiknya perusahaan memberikan sesuatu sebagai bentuk apresiasi atas dedikasinya. Bentuk apresiasi yang diberikan yaitu berupa jaminan kesejahteraan.
Jaminan kesejahteraan adalah tabungan hari tua yang dapat dimanfaatkan pekerja untuk menikmati hidup bersama keluarga setelah memasuki masa pensiun.
Maka dari itu, ia akan diberikan setelah pekerja menginjak usia non produktif dan sudah dinyatakan pensiun oleh perusahaannya.
Itu tadi keempat jenis asuransi perusahaan yang dapat diberikan kepada karyawan. Pastikan asuransi yang diberikan sesuai dengan kebutuhan pegawaimu, ya!