Sebagai seorang pegiat di bidang HR, ada baiknya kamu mengetahui beragam aturan serta jenis cuti karyawan.
Mengapa demikian? Sebab, cuti merupakan salah satu hak utama yang dimiliki oleh setiap pekerja.
Keistimewaan ini mereka butuhkan sebagai waktu rehat atau jeda singkat ketika menghadapi hal yang genting.
Pihak perusahaan dan HR pun harus bisa mengelolanya dengan baik agar kegiatan operasional bisnis bisa tetap berjalan dengan baik.
Di Indonesia sendiri, hak cuti karyawan telah diatur oleh pemerintah melalui UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003.
Regulasinya kemudian diatur ulang dalam Omnibus Law atau UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020.
Secara umum, terdapat dua jenis cuti karyawan yang utama, yaitu cuti karyawan berbayar dan cuti karyawan tidak berbayar atau unpaid leave.
Namun, ada banyak jenis cuti lainnya yang menjadi hak para pekerja, sesuai dengan aturan terbaru yang berlaku.
Nah, mau tahu apa saja jenis cuti karyawan tersebut? Semuanya telah GajiGesa rangkum dalam artikel berikut ini. Yuk, disimak!
9 Jenis Cuti Karyawan
1. Cuti sakit
Jenis cuti pertama yang berhak diterima oleh karyawan adalah cuti sakit.
Jenis cuti ini sifatnya berbayar, dan mengacu pada waktu istirahat yang diberikan perusahaan supaya karyawan yang sedang sakit bisa sembuh dan menjaga kesehatannya.
Perusahaan harus memberikan 15 hari cuti sakit dalam setahun untuk setiap karyawan.
Namun, kamu sebagai HR atau manajer juga harus fleksibel dengan jenis cuti ini.
Dalam arti, kamu dapat mengizinkan karyawan untuk mengambil cuti lebih lama, jika mereka memiliki masalah kesehatan yang cukup parah.
2. Liburan
Sesuai namanya, jenis cuti liburan bisa diambil karyawan untuk bepergian maupun istirahat.
Tak hanya itu, jenis cuti tersebut juga bisa digunakan pekerja untuk menghadiri acara yang penting. Sebagai contoh, menghadiri pernikahan kerabat dekat.
Memberikan karyawan cuti liburan, bisa mendorong mereka untuk memprioritaskan kehidupan pribadi.
Karyawan pun tak jarang bakal merasa dihargai oleh perusahaan, sehingga angka retensi bisa meningkat.
3. Hari libur nasional
Jenis cuti karyawan berikutnya yang perlu kamu perhatikan adalah cuti hari libur nasional.
Kategori cuti ini merupakan hari yang diliburkan secara nasional atau hari libur yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Penjelasannya pun sudah ditetapkan dalam Pasal 26 ayat (2) PP No. 35 tahun 2021.
Umumnya, cuti libur nasional akan ditetapkan setiap tahunnya oleh pemerintah. Setiap institusi baik itu badan pendidikan, perbankan, kantor pemerintah, atau swasta pun perlu memerhatikannya.
4. Hari besar keagamaan
Terdapat banyak berbagai hari besar keagamaan yang diakui di Indonesia. Mulai dari Idul Fitri, Natal, Waisak, Nyepi, dan Idul Adha.
Pada umumnya, karyawan pasti akan mementingkan hari besar tersebut untuk menghabiskan waktu dengan keluarga dan memanjatkan doa.
Jadi, penting bagi perusahaan untuk mengakomodasi dengan memberikan karyawan pilihan untuk mengambil cuti pada hari keagamaan.
5. Cuti hamil
Jenis cuti karyawan selanjutnya adalah cuti hamil.
Di sini, karyawan perempuan yang sedang hamil wajib diberikan cuti selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan.
Namun, pada beberapa perusahaan, cuti melahirkan sudah diatur secara akumulatif selama 3 bulan
Jenis cuti ini perlu diberikan sebagai bentuk fasilitas, ruang, serta waktu bagi para ibu bekerja yang hamil untuk bisa berfokus pada persalinan dan memulihkan tubuh.
6. Cuti ayah
Jenis cuti karyawan ini berbeda dengan cuti hamil. Ayah baru biasanya mendapatkan cuti lebih sedikit untuk mengurus anaknya pasca melahirkan.
Beberapa negara, telah mengamanatkan cuti ayah selama satu hingga dua minggu.
Namun sayang, perusahaan di Indonesia biasanya hanya menyediakan cuti ayah biasanya selama satu atau dua hari.
7. Kedukaan
Sebagai pegiat HR, kamu perlu memberikan cuti kedukaan untuk karyawan yang sedang berkabung.
Dengan begitu, mereka bisa memiliki waktu untuk memproses berbagai hal yang berkaitan dengan kematian kerabat atau keluarganya.
Biasanya, cuti ini akan diberikan perusahaan kepada karyawan selama 3 hingga 7 hari.
8. Kompensasi
Jika ada karyawan yang memiliki jam kerja lebih banyak dari rekan kerjanya, mereka memenuhi syarat untuk cuti kompensasi.
Meskipun demikian, waktu istirahat ini harus bisa dicatat secara otomatis dalam backend perusahaan.
Kemudian, karyawan harus diberi tahu bahwa mereka memiliki satu hari cuti tambahan untuk waktu yang telah mereka habiskan untuk bekerja.
9. Pendidikan
Jenis cuti karyawan yang terakhir adalah cuti pendidikan.
Beberapa karyawan mungkin memiliki keinginan untuk melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi.
Nah, karyawan yang hendak mengejar sertifikasi atau gelar tambahan bakal meninggalkan tanggung jawab mereka saat ini
Dengan demikian, perusahaan bisa membiarkan karyawan tersebut untuk mengambil waktu cuti secara khusus guna melanjutkan pendidikan.
Perusahaan pun secara tidak langsung memberikan kesempatan pada karyawannya untuk maju dan berkembang.
Semua hal yang mereka raih selama pendidikan pun nantinya bisa menguntungkan bagi perusahaan.