logo GajiGesa

Blog

Wajib Dihindari, Ini 5 Kesalahan dalam Penggajian Karyawan

Di era modern ini, salah satu masalah besar yang sering terjadi pada beberapa perusahaan adalah kesalahan dalam penggajian karyawan.

Hal satu ini sejatinya perlu dihindari. Mengapa demikian? Sebab, ia bisa memberikan berbagai dampak buruk bagi perusahaan.

Sebagai contoh, perusahaan bisa kehilangan kredibilitas dan kepercayaan dari karyawan mereka.

Tak hanya itu, tingkat produktivitas bisnis pun bisa menurun, dan parahnya perusahaan bisa menjadi tidak sehat karena terdapat aktivitas fraud.

Nah, pada dasarnya, terdapat banyak faktor yang bisa menyebabkan kesalahan dalam penggajian tersebut.

Sebagai contoh, detail gaji karyawan yang tidak dihitung dengan tepat dan perusahaan belum menggunakan jasa payroll.

Namun, seperti apa, sih, bentuk kesalahan dalam penggajian karyawan? Yuk, simak contoh-contohnya di bawah ini!

5 Kesalahan dalam Penggajian Karyawan

kesalahan dalam penggajian karyawan

1. Kelebihan atau kekurangan dalam membayar gaji karyawan

Kesalahan pertama yang biasa terjadi adalah kelebihan atau kekurangan membayar gaji karyawan.

Hal tersebut umumnya sering terjadi pada beberapa perusahaan, baik yang sudah besar maupun masih berkembang.

Kesalahan ini pun bisa terjadi karena buruknya proses tracking data karyawan.

Sebagai contoh, perusahaan kurang efektif dalam menganalisis data cuti karyawan yang sifatnya berbayar beserta elemen-elemen lainnya.

Elemen-elemen tersebut acap kali membuat tim personalia kebingungan. Sehingga, timbul kekeliruan dalam menghitung gaji karyawan.

Nah, jika gaji yang diterima karyawan jumlahnya kurang, perusahaan wajib membayarkan kekurangan tersebut kepada karyawan yang bersangkutan.

Sedangkan, jika perusahaan kelebihan membayar gaji, mereka bisa mengklaimnya kembali pada karyawan tersebut.

2. Tidak memerhatikan peraturan tenaga kerja terbaru

Aturan mengenai tenaga kerja sering mengalami perubahan. Apalagi, banyaknya peraturan mengenai upah karyawan. Seperti, mengenai UMP, upah lembur, BPJS Ketenagakerjaan, dan lainnya.

Sayangnya, sering kali tim HR perusahaan kurang memerhatikan hal tersebut, sehingga timbul kesalahan dalam penggajian karyawan.

Oleh sebab itu, kamu sebagai pegiat HR bersama pihak manajerial perusahaan harus selalu up-to-date dengan kumpulan informasi tersebut.

Jika masih lalai, perusahaanmu bisa dikenakan sanksi oleh dinas tenaga kerja, lho.

3. Salah menghitung jam kerja

Kesalahan dalam penggajian karyawan berikutnya adalah kekeliruan saat menghitung absensi, jumlah jam kerja, dan shift rostering.

Hal ini biasanya terjadi jika perusahaan memberlakukan jam kerja yang berbeda, memiliki banyak karyawan, serta sering memberlakukan lembur.

Selain itu, pada kasus shift rostering, pihak HR sering kali melakukan kesalahan seperti bentrok jadwal atau double shift yang tidak seimbang.

Hal ini sering kali berujung dengan eksploitasi karyawan yang melanggar UU.

4. Layanan payroll bank yang terbatas

Apakah perusahaanmu saat ini bekerja sama dengan badan usaha perbankan sebagai layanan pembayaran gaji karyawan?

Bila ya, hal tersebut sejatinya bisa membuat proses penggajian menjadi efektif.

Namun, sebagai pegiat HR kamu perlu waspada dan terus mengikuti perkembangan dari pihak penyedia layanan.

Pasalnya, keterlibatan pihak ketiga bisa menjadi faktor yang menyebabkan kesalahan dan hambatan dalam penggajian karyawan.

Sebagai contoh, perusahaan perlu menyesuaikan spesifikasi teknologi yang ada dan pembayaran melalui bank tidak memiliki fitur kustomisasi.

Nah, jika kamu kurang update dan tidak mengikuti informasi tersebut, kesalahan perhitungan gaji bisa saja terjadi.

5. Keterlambatan penggajian

Proses pembayaran gaji yang belom terotomasi bisa menyebabkan keterlambatan penggajian.

Kesalahan dalam penggajian karyawan ini biasanya terjadi karena pihak HR harus melakukan repetitive check yang membutuhkan waktu lama.

Nah, itulah lima kekeliruan dalam pembayaran gaji karyawan yang perlu kamu hindari. Pastikan kamu dan tim manajerial memiliki strategi yang tepat untuk mencegah hal-hal di atas, ya!

Hubungi Kami