Blog

Aturan dan Rumus Perhitungan Lembur di Hari Libur: HRD Wajib Tahu

perhitungan lembur hari libur

Tahukah kamu? Bahwa, setiap perusahaan umumnya memiliki kebijakan mengenai perhitungan lembur hari libur, termasuk waktu dan besaran nilainya?

Ya, sebab, selama bekerja, tak jarang kamu akan merasakan yang namanya kerja lembur, entah pada hari kerja maupun hari libur.

Meskipun terlihat tak lazim, perusahaan bisa saja menugaskan karyawannya untuk bekerja pada hari libur.

Hal ini dijelaskan dalam Pasal 85 UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003, di mana pengusaha dapat menugaskan karyawan di hari libur apabila jenis dan sifat pekerjaannya harus dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Namun, pemerintah juga memiliki aturan mengenai formula penghitungan lembur karyawan, tak terkecuali untuk yang bekerja di hari libur.

Nah, jika perusahaanmu sering meminta karyawan untuk bekerja lembur, simak penjelasan mengenai perhitungan jam lembur berikut agar pegawai bisa menerima haknya dengan tepat.

Jam Kerja sesuai Peraturan Pemerintah

perhitungan lembur hari libur

Sebelum mengulas rumus serta perhitungan lembur di hari libur, pertama-tama kita harus membahas aturan jam kerja yang sudah ditetapkan pemerintah.

Sejatinya, pemerintah telah membuat ketentuan jam kerja bagi pekerja atau buruh di Indonesia. Hal ini, diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Mengacu pada regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa jam kerja yang berlaku adalah 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam satu minggu selama 6 hari kerja dalam satu minggu.

Karyawan juga dapat bekerja selama 8 jam sehari dan 40 jam kerja dalam satu minggu selama lima hari kerja dalam satu minggu.

Namun, perlu ditekankan bahwa aturan ini tidak berlaku untuk semua jenis profesi.

Ada 3 sektor pekerjaan tertentu yang tidak boleh mengikuti aturan jam kerja seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Ketiga sektor yang dikecualikan tersebut adalah sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Pertambangan Umum, dan Perikanan.

Merujuk pada Pasal 78 UU 13-2003, jam lembur hanya dapat dihitung maksimal 3 jam dalam satu hari dan 14 belas jam dalam satu minggu.

Apabila pekerja menjalani jam kerja tersebut atau melebihi waktu kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 77 UU 13-2003, pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.

Cara Menghitung Upah Lembur di Hari Libur

Sejatinya, tanggal merah adalah ungkapan yang dinantikan oleh banyak pekerja atau karyawan.

Ungkapan ini mengisyaratkan bahwa mereka dapat beristirahat dari sibuknya pekerjaan kantor dan menyegarkan pikiran mereka.

Namun, tidak jarang ada segelintir karyawan yang menantikan tanggal merah tersebut bukan untuk beristirahat, melainkan untuk mendapatkan upah tambahan.

Upah ini akan diperhitungkan sebagai gaji lembur bagi karyawan yang bersedia bekerja pada hari libur.

Tanggal merah sendiri bisa diartikan dengan berbagai cara, mulai dari akhir pekan (Sabtu dan Minggu selama lima hari kerja dan Minggu selama enam hari kerja), serta hari libur nasional seperti Hari Kemerdekaan, hingga hari besar keagamaan.

Setiap hari libur tentunya akan banyak pegawai yang tidak bekerja. Namun, demi produktivitas perusahaan, tidak jarang mereka akan meminta karyawan untuk bekerja lembur.

Rumus Menghitung Upah Lembur di Hari Libur

Ketersediaan karyawan untuk bertugas pada hari libur akan dihitung sebagai kerja lembur, di mana mereka akan memperoleh upah yang lebih tinggi dari biasanya.

Namun, sebelum menerima upah, bagaimana cara perhitungan lembur ketika karyawan bekerja di hari libur?

Pada dasarnya, perhitungan upah lembur berbeda untuk setiap kondisi, seperti pada akhir pekan, hari libur nasional, dan hari besar keagamaan.

Agar lebih jelas, perhatikan rumus dan ketentuannya di bawah ini.

Ketentuan gaji lembur untuk pekerja:

  • Untuk jam kerja lembur pertama adalah sebesar 1,5 kali upah sejam.
  • Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam.

Apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan atau hari libur resmi untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, rumus upah lembur yaitu:

  • Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam.
  • Kemudian, Jam kedepelapan akan dibayar 3 kali upah sejam.
  • Pada jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas, akan dibayar 4 kali upah sejam.

Adapun jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur dilaksanakan sebagai berikut:

  • Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam.
  • Selanjutnya, pada jam keenam, akan dibayar 3 kali upah sejam.
  • Pada jam ketujuh, kedelapan, dan kesembilan, akan dibayar 4 kali upah sejam.

Selanjutnya, apabila kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguanatau hari libur resmi untuk waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, cara menghitung upah lembur yaitu:

  • Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam.
  • Lalu, pada jam kesembilan, akan dibayar 3 kali upah sejam.
  • Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.

Lembur akan dihitung jika jam kerja karyawan melebihi batas waktu tiga puluh menit.

Artinya, jika karyawan melakukan lembur kurang dari tiga puluh menit, jam kerja yang dilalui tidak akan dihitung, begitu pula sebaliknya.

Sanksi Tidak Membayar Upah Lembur

Setelah memahami perhitunga lembur karyawan di hari libur, kamu juga harus memahami sanksi bagi perusahaan yang gagal membayar upah lembur.

Jika perusahaan lalai dan tidak membayar upah lembur karyawan, terdapat sanksi tegas yang tercantum dalam Pasal 76 Ayat 2 dan Pasal 85 Ayat 3 UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama dua belas bulan, dan denda minimal Rp10.000.000 dan maksimal Rp100.000.000.

Untuk penerapan upah lembur, ada acuan yang jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Perusahaan harus menghormati peraturan ini dengan memberikan upah minimum sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Selain itu, untuk hari raya keagamaan, perusahaan tidak dapat secara sepihak mewajibkan karyawan masuk, tetapi harus dengan persetujuan langsung dari karyawan yang bersangkutan.

Selain mengetahui rumus menghitung lembur, perusahaan juga dituntut untuk mencatat secara akurat setiap lembur yang dilakukan oleh karyawannya.

Catatan ini digunakan sebagai dasar pembayaran upah lembur kepada karyawan.

Perusahaan dapat melakukan perhitungan lembur secara langsung berdasarkan laporan karyawan, atau dengan data kehadiran pegawai pada hari libur.

Demikian pembahasan mengenai cara perhitungan lembur hari libur yang harus kamu ketahui.

Pastikan kamu sudah mencatat semua aturan serta rumus yang sudah dijelaskan di atas. Ingat, karyawan patut menerima haknya setelah menggunakan waktu libur untuk bekerja.

Hubungi Kami