Guna menyelesaikan seluruh tanggung jawab di momen Idul Fitri nanti, banyak pegiat HR yang dari sekarang mulai mempelajari serba-serbi perhitungan THR.
Bagaimana tidak? Jenis tunjangan tersebut merupakan bagian pendapatan yang wajib diterima oleh karyawan dari badan usahanya menjelang Hari Raya Keagamaan.
Pelimpahannya pun sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Di dalamnya dipaparkan bahwa apabila pemberi kerja tidak memberikan THR, mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Besarannya pun umumnya satu bulan gaji atau setara dengan gaji pokok karyawan. Namun, nominalnya tergantung lagi, sesuai dengan kebijakan dan kondisi finansial perusahaan.
Hari Raya Keagamaan di sini juga sifatnya umum dan tidak hanya mengacu pada satu kepercayaan. Jadi, aturannya meliputi tunjanganIdulfitri untuk Muslim, Natal untuk Kristen Katolik dan Protestan, Nyepi untuk Hindu, dan Waisak untuk Buddha.
Lalu, bagaimana bentuk perhitungan THR yang harus diikuti oleh para pegiat human resources? Apakah ada perubahan rumus di tahun 2024 ini?
Supaya tidak salah hitung, yuk, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel GajiGesa di bawah ini!
Dasar Aturan Perhitungan THR 2024
Sebelum masuk ke pembahasan terkait rumus perhitungan THR, ada baiknya kamu pelajari dulu dasar aturannya.
Setiap tahunnya, perusahaan dan pegiat HR wajib memastikan bahwa penghitungan THR dilakukan dengan tepat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Di tahun 2024 ini, dasar regulasi yang perlu kamu perhatikan sebagai HR adalah Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Di dalamnya dinyatakan bahwa pelimpahan tunjangan keagamaan wajib dilakukan kepada karyawan yang sudah bekerja minimal selama 1 bulan.
Aturan ini ikut menegaskan bahwa semua karyawan, termasuk yang masih berjuang di masa probation, kontrak, maupun tetap, berhak mendapatkan THR meskipun besarannya berbeda-beda.
Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada penerapan sanksi, sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 10 dan Pasal 11 Ayat 11, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan Pasal 56.
Sebagai contoh, uang THR seharusnya dilimpahkan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Maka dari itu, perusahaan yang terlambat membayar bakal dikenakan sanksi dalam bentuk denda sebesar 5% dari total THR yang seharusnya mereka bayarkan.
Selain itu, biasanya perusahaan hanya melimpahkan tunjangan hari raya keagamaan di momen Idul Fitri.
Hal ini sebenarnya bukan masalah, asalkan perusahaan membayar jumlah tunjangan sesuai dengan masa kerja karyawannya.
Menurut laman Hukum Online, adapun regulasinya seperti berikut:
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun: THR dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah bulan kerja si karyawan. Sebagai contoh, A bekerja selama 6 bulan, dengan demikian THR yang ia terima adalah setengah dari THR karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh
- Karyawan dengan masa kerja satu tahun penuh atau lebih: Biasanya, karyawan yang telah bekerja satu tahun atau lebih, berhak mendapatkan THR penuh yang besarnya sesuai dengan ketentuan perusahaan atau sesuai dengan peraturan yang berlaku
Perhitungan THR Karyawan Tetap
Selain perhitungan THR terkait masa kerja, rumus penghitungannya juga dikategorikan lagi sesuai statur karyawan. Dalam kata lain, apakah mereka pekerja tetap atau kontrak?
Nah, menurut laman Bisnis, regulasi penghitungan tunjangan untuk karyawan tetap dapat kamu lihat dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.
Aturan tersebut menjelaskan bahwa karyawan tetap dengan masa kerja minimal 12 bulan atau 1 tahun berhak menerima tunjangan sebesar 1 kali gaji bulanan. Gaji yang dimaksud di sini mencakup gaji pokok dan tunjangan tetap.
Namun, penting juga untuk kamu ketahui bahwa tunjangan seperti uang transportasi dan uang makan bukanlah kategori tunjangan tetap.
Oleh karena itu, ketika menghitung THR, tunjangan tersebut tidak dimasukkan dalam perhitungan.
Perhitungan THR Karyawan Kontrak
Lalu, bagaimana dengan pekerja kontrak? Nah, menurut peraturan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, karyawan kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan perhitungan THR-nya akan mengikuti rumus prorata.
Rumus ini bakal digunakan untuk menghitung jumlah masa kerja karyawan dalam periode tertentu.
Dalam perhitungannya, proses penghitungan THR prorata adalah dengan membagi masa kerja karyawan dengan 12, lalu mengalikan hasilnya dengan 1 upah bulanan.
Upah bulanan ini pun mencakup gabungan dari gaji pokok dan tunjangan tetap. Di sisi lain, tunjangan transportasi dan uang makan tidak termasuk dalam perhitungan.
Contoh Perhitungan THR: Masa Kerja di Bawah Setahun
Rasanya, rumus THR untuk karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun di perusahaan sudah cukup jelas.
Badan usaha hanya perlu melimpahkan tunjangan penuh atau 1 kali gaji sebulan yang tentunya diikuti dengan pajak.
Namun, bagaimana dengan perhitungan THR bagi karyawan yang masa kerjanya masih di bawah setahun? Berikut GajiGesa berikan contoh penghitungan dan rumusnya:
Agni merupakan seorang karyawan yang telah bekerja selama 6 bulan pada perusahaan A.
Penghasilan bulanan Agni sebesar Rp6.000.000.
Jika mengacu pada perhitungan prorata, nominal tunjangan hari raya yang wajib perusahaan limpahkan pada Agni adalah:
Masa Kerja di Perusahaan: 6 Bulan
Gaji Bulanan: 6.000.000
Jumlah THR: ( 6 x 6.000.000 ) / 12 = 3.000.000
Komponen penghitungan ini mencakup gaji pokok dan beberapa tunjangan tetap yang merupakan bagian dari take home pay.
Integrasi Kompensasi dengan Perhitungan THR: Strategi Retensi yang Makin Luas dan Ampuh
Itu dia penjelasan singkat GajiGesa mengenai aturan, rumus, dan contoh perhitungan THR karyawan di 2024.
Sejatinya, inisiatif penghitungan THR ini bisa kamu integrasikan ke dalam strategi HR yang sudah dibentuk.
Hal ini bisa menjadi langkah efektif bila kamu hendak membuat strategi yang berlaku menjadi lebih luas dan ampuh.
Namun, untuk keperluan tersebut, kamu harus tahu juga ragam tren terkait kompensasi dan benefit di 2024 ini.
Sebab, THR dan kompensasi bisa menjadi senjata yang sangat jitu bagi perusahaan jika ingin meningkatkan angka retensi.
Bahkan, inisiatif ini pun sudah mulai berjalan dan perusahaan banyak yang berbondong-bondong mencari benefit buat karyawan untuk dilimpahkan dengan THR.
Melihat hal tersebut, apa kira-kira bentuk kompensasi terbaik yang bisa perusahaan sediakan untuk karyawannya? Jawaban terbaiknya tak lain adalah akses gaji fleksibel atau earned wage access (EWA) GajiGesa.
Sesuai namanya, layanan ini menyediakan akses bagi karyawan untuk menarik gaji mereka secara fleksibel atau lebih awal.
Sehingga, EWA bisa dijadikan alternatif ketika karyawan harus memenuhi kebutuhan mendadak di tengah bulan.
Tidak hanya itu, EWA juga bisa membantu dalam meningkatkan kesejahteraan finansial karyawan.
Mengapa demikian? Sebab, tujuan utama dari layanan ini adalah supaya mereka bisa mengambil gajinya dalam keadaan mendesak.
Alhasil, karyawan tidak akan lagi merasa stres tentang tagihan yang tertunda dengan manfaat kesehatan finansial karyawan ini.
Eits, bukan hanya itu. Akses gaji fleksibel GajiGesa juga bermanfaat untuk perusahaan.
Karena kesejahteraan mereka sudah terjamin, karyawan pun bakal lebih semangat untuk menunjukkan performa terbaiknya di kantor.
Loyalitas mereka terhadap perusahaan pun jadi lebih terjamin. Alhasil, progres bisnis makin meningkat dan angka retensi perusahaan takkan tiba-tiba menurun.
Menarik bukan? Nah, layanan EWA kami hanya bisa digunakan jika perusahaanmu sudah bekerja sama dengan GajiGesa.
Maka dari itu, jangan sampai ketinggalan. Yuk, segera isi formulir di bawah ini dan rekomendasikan perusahaanmu pada kami.
Prioritaskan kesejahteraan karyawan dan bisnismu sekarang!