logo GajiGesa

Blog

Upah per Jam di Indonesia, Ini yang Perlu Kamu Ketahui!

Bagi pekerja yang bekerja kurang dari 7 jam dalam satu hari akan diberikan upah per jam. Mau tahu bagaimana cara penghitungannya? Simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut ini!

upah per jam di Indonesia

Apa kamu tahu? Seperti apa penghitungan upah per jam di Indonesia dan siapa saja yang terdampak?

Kamu mungkin masih ingat rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang menuai kontroversi setahun lalu. Salah satunya, mengenai akan diberlakukannya pembayaran upah per jam di Indonesia.

Meskipun mengundang pro dan kontra, namun akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kini resmi menerapkan pemberian upah berbasis per jam di Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah 36/2021 tentang Pengupahan. Aturan turunan Undang-undang (UU) 11/2020 tentang Cipta Kerja ini salah satunya mengatur tentang upah buruh berdasarkan satuan waktu.

Sistem upah per jam di Indonesia akan mulai berlaku setelah pemerintah mengeluarkan aturan turunan Undang Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan itu ada pada PP nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan tertanggal 2 Februari 2021.

Untuk siapa sistem upah per jam di Indonesia?

Ada kriteria khusus bagi pekerja yang akan mendapatkan upah dengan skema itu. Dilansir dari Detik, Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK) Kemnaker, Dinar Titus Jogaswitani mengatakan pemberian upah berbasis per jam hanya berlaku bagi pekerja paruh waktu yang kurang dari 30 jam selama satu minggu, atau kurang dari 7 jam dalam satu hari. Sedangkan yang di atas waktu itu tetap diberlakukan upah formal atau bulanan.

Baca juga: Perempuan Juga Bisa Dapat Gaji Tinggi, Begini Cara Negosiasinya!

Pembahasan upah per jam UU Cipta Kerja hanya menyasar untuk pekerja paruh waktu dan untuk beberapa sektor di antaranya jasa. Hal ini juga terlihat di PP 36 yang memang untuk pekerjaan paruh waktu.

Namun Kementerian Ketenagakerjaan mengonfirmasi ini akan berlaku bukan ke beberapa sektor saja melainkan ke semua sektor. Meski PP sendiri tidak mencantumkan keterangan untuk semua sektor ini.

“(Upah per jam UU Cipta Kerja) untuk semua sektor di PP 36/2021,” tegas Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi seperti dilansir CNBC Indonesia.

Bagaimana cara penghitungannya?

Dilansir dari Bisnis, dengan aturan ini, Indonesia kini mempunyai sistem gaji berdasarkan jumlah jam kerja. Pada pasal 15 tertulis upah berdasarkan waktu ditetapkan secara per jam, harian, atau bulanan. “Penetapan upah per jam hanya dapat diperuntukkan bagi pekerja atau buruh yang bekerja secara paruh waktu,” tulis pasal 16 ayat 1.

Ayat selanjutnya tertulis upah per jam dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. Akan tetapi kesepakatan tersebut tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula upah per jam.

“Formula perhitungan upah per jam yaitu upah sebulan dibagi 126,” tulis ayat 4. Pada pasal 5, angka penyebut dalam formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja pekerja paruh waktu secara signifikan.

Adapun nilai upah per jamnya harus sesuai kesepakatan antara pekerja atau buruh. Skema nilai upah per jam ini adalah upah sebulan dibagi 126.

Angka 126 merupakan angka penyebut yang diperoleh dari hasil perkalian antara 29 jam 1 minggu dengan 52 minggu atau jumlah minggu dalam satu tahun. Lalu angka itu kemudian dibagi 12 bulan.

Sementara angka 29 jam merupakan median jam kerja pekerja dan buruh paruh waktu tertinggi dari seluruh provinsi.

“Kesepakatan sebagaimana dimaksud ayat (2) tidak boleh lebih rendah dari hasil perhitungan formula Upah per jam,” tulis Pasal 16 ayat (3).

Pada Pasal (16) ayat (5) ada aturan angka penyebut dalam formula perhitungan Upah per jam di Indonesia. Dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja Pekerja/Buruh paruh waktu secara signifikan.

Baca juga: Mulai Berapapun, Ini Cara Berinvestasi untuk Gaji 3 Juta!

“Peninjauan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh Menteri dengan mempertimbangkan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional,” tulis Pasal (16) ayat (6).

Dinar menyebut angka 126 itu tidak menutup kemungkinan akan berubah dalam beberapa tahun mendatang jika memang jam kerja paruh waktu mengalami perubahan.

“Bisa nanti suatu saat kalau ada perubahan mungkin bisa,” jelasnya dalam Talk Show tentang Pengupahan secara virtual, Selasa (2/3/2021), seperti dilansir dari Detik.

Bagaimana, kamu setuju tidak dengan sistem upah per jam UU Cipta Kerja ini?

Simak juga:

https://gajigesa.com/artikel-terbaru/cara-meningkatkan-motivasi-kerja/

Hubungi Kami