logo GajiGesa

Blog

HR Harus Tahu: Ini Dia Cara dan Rumus Perhitungan Lembur Lebaran

perhitungan lembur karyawan

Hingga saat ini, masih banyak HRD yang belum mengetahui perhitungan lembur karyawan pada momen lebaran.

Tak hanya pegiat HR, pekerja pun nyatanya masih belum memahami hak mereka atas uang lembur dan cara perhitungannya di hari raya keagamaan tersebut.

Pada dasarnya, libur lebaran merupakan waktu yang pas untuk bersilaturahmi dengan keluarga atau saudara.

Namun, walaupun sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, masih ada perusahaan yang meminta karyawannya untuk bekerja saat lebaran.

Umumnya, perusahaan mengeluarkan aturan tertulis mengenai keharusan karyawan bekerja di hari libur nasional.

Misalnya, regulasi memaparkan bahwa karyawan akan mendapatkan gaji yang lebih besar dari hari biasanya. Akan tetapi, bila absen tanpa kabar, gaji karyawan bisa dikenakan potongan.

Nah, bagaimana dengan aturan dari pemerintah? Apakah ada regulasi dan perhitungan gaji karyawan saat lembur di momen lebaran? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.

Pekerjaan yang Boleh Berjalan saat Lebaran

Sebelum kamu mengetahui cara perhitungan lembur lebaran, lebih baik untuk mengetahui jenis pekerjaan apa saja yang boleh berjalan saat lebaran.

Pemerintah telah mengeluarkan mengenai ketetapan hukum hari libur lebaran bagi pekerja atau buruh. Termasuk juga jenis pekerjaan yang diperbolehkan untuk bekerja pada hari lebaran.

Aturan tersebut berbunyi:

Pasal 85 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan

  1. Karyawan tidak wajib bekerja pada hari libur resmi.
  2. Pengusaha bisa mempekerjakan karyawan untuk bekerja di hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
  3. Pengusaha yang mempekerjakan karyawannya di hari libur resmi, wajib membayar upah kerja lembur.

Melihat aturan tersebut, apakah perhitungan lembur lebaran perlu dipelajari HR?

Jawabannya adalah ya. Sebab, libur resmi yang dimaksud dalam UU di atas merupakan hari libur nasional, termasuk Hari Idulfitri atau lebaran.

Kemudian, berikut ini ialah jenis dan sifat pekerjaan yang diperbolehkan berjalan saat lebaran.

Pasal 3 Ayat 1, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003

  1. Pekerjaan di bidang pelayanan jasa kesehatan.
  2. Pelayanan jasa transportasi dan perbaikan alat transportasi.
  3. Pekerjaan di bidang usaha pariwisata.
  4. Jasa pos dan telekomunikasi.
  5. Pekerjaan di bidang penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM), dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas.
  6. Usaha swalayan, pusat perbelanjaan, dan sejenisnya.
  7. Pekerjaan di bidang media massa.
  8. Bidang pengamanan.
  9. Lembaga konservasi.
  10. Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi.

Jadi, jika perusahaanmu tidak termasuk bagian dari bidang pekerjaan di atas, harus ada kesepakatan bersama antara perusahaan dengan karyawan.

Apabila karyawan menyetujui, perusahaan wajib membayar upah lembur berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Perhitungan Lembur Karyawan saat Lebaran

perhitungan lembur karyawan

Umumnya, perusahaan akan mengeluarkan perhitungan lain untuk karyawan yang bekerja saat lebaran.

Namun, daripada membuat rumus tersebut secara mandiri, kamu sebagai pegiat HR dapat mengikuti aturan yang sudah diluncurkan pemerintah.

Nah, berikut ini ialah cara perhitungan lembur karyawan saat lebaran.

1. Perhitungan lembur lebaran waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu

  1. Pada jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2x upah satu jam.
  2. Jam kedelapan, dibayar 3x upah satu jam.
  3. Kemudian, jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas dibayar 4x upah satu jam.

2. Perhitungan lembur lebaran waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam seminggu

  1. Pada jam pertama sampai jam kedelapan, dibayar 2x upah satu jam.
  2. Jam kesembilan, dibayar 3x upah satu jam.
  3. Kemudian, jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4x upah satu jam.

Contohnya:

Tyo bekerja di PT Y harus masuk kerja pada Hari Raya Idulfitri. Karyawan tersebut memiliki jam kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu, bekerja lembur selama 8 jam. Kemudian, upah per bulannya sebesar Rp5 juta.

Maka, cara perhitungan lembur karyawan tersebut, yaitu:

  • Upah Tyo per bulan = Rp5.000.000
  • Per hari = Rp5.000.000 / 26 hari = Rp192.308
  • Upah per jam = Rp192.308 / 8 jam = Rp24.039

7 jam pertama upah yang dibayarkan 2x upah per hari

= 7 x 2 = 14

= 14 x Rp24.039 = Rp336.546

Berikutnya, jam ke-8 dibayar 3x upah per hari

= 3 x Rp24.039 = Rp72.117

Jadi, upah yang diterima Tyo jika bekerja pada hari lebaran adalah:

Rp336.546 + Rp72.117 = Rp408.663

Apabila perusahaan tidak membayarkan upah lembur karyawan tersebut, tentunya akan ada sanksi yang diberikan.

Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 187 ayat (1), tertulis bahwa:

“Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 78 ayat (2) dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat satu (1) bulan dan paling lama dua belas (12) bulan dan atau denda paling sedikit Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)”.

Nah, itulah pemaparan singkat GajiGesa mengenai cara perhitungan lembur karyawan saat lebaran. Jangan lupa diterapkan, ya!

Hubungi Kami